Panitia Pemilihan Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus
Kemenag Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025
Bagian 1
Kerangka
Acuan Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa BaktiXXII KERANGKA
ACUAN KONFERENSI
CABANG
PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG MASA
BAKTI XXII TAHUN 2020 A.
LatarBelakang Konferensi Cabang merupakan forum organisasi tertinggi di
tingkat Cabang yang membahas tentang laporan selama 1 (satu) masa bakti dan
menetapkan program serta pemilihan pengurus untuk masa bakti yang akan datang.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menetapkan konferensi Cabang
dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah penyelenggaraan Konferensi Kabupaten. Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII
tahun 2020 dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PGRI dengan agenda utama melaporkan hasil pelaksanaan
program masa bakti XXI, menetapkan program masa bakti XXII, dan pemilihan
Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025. Konferensi Cabang menjadi media bagi PGRI Cabang Khusus
Kemenag untuk mewujudkan PGRI sebagai
organisasi profesi serta meningkatkan
peran aktifnya dalam peningkatan mutu
pendidikan di Cabang Khusus Kemenag khususnya dan Indonesia pada umumnya. Hal
ini sesuai dengan tuntutan guru sebagai profesi sebagaimana ditetapkan Presiden
ke-6 RI, Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2004 dan tuntutan UU RI No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut diatur dengan jelas bahwa
setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Selain itu, organisasi
profesi diharapkan mampu berperan serta dalam menyelesaikan berbagai persoalan
guru dan ikut serta dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, melalui keputusan-keputusan yang
dihasilkannya, Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag akan berupaya mewujudkan
harapan guru dan tenaga kependidikan yang lebih professional, sejahtera,
terlindungi, dan bermartabat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Selain
itu, dengan Konferensi Cabang PGRI Cabang
Khusus Kemenag ini, diharapkan PGRI sebagai organisasi profesi guru akan
semakin kuat dan bermartabat. B.
DasarKegiatan 1. AnggaranDasar PGRI Bab
XXVI (Forum organisasi) Pasal 60 (Jenis Forum Organisasi). 2. AnggaranRumahTangga PGRI
Bab XXXVI (Konferensi Cabang/Cabang Khusus dan Konferensi Kerja
Cabang/Cabang Khusus) Pasal 114(Konferensi
Cabang/Cabang Khusus). 3. KeputusanPengurusKabupaten PGRITegalnomor:42/KEP/KAB/XXI/2015tanggal30 Mei 2015tentangSusunandanPersonaliaPengurusCabang
PGRI Cabang Khusus KemenagMasaBaktiXXI tahun 2015-2020 4. Keputusanhasil KonferensiCabang (KONCAB) PGRI Cabang Khusus KemenagNomor: 004/KEP/KONCAB/XXI/2015
tentang Program Umum PGRI Cabang Cabang Khusus Kemenag masa bakti
XXI. 5. RapatPengurusCabang
PGRICabangCabang Khusus Kemenag, tanggal 20 Agustus 2020. C.
TemaKonferensi “Peran PGRI
Mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul Untuk Indonesia Maju”. D. Waktu dan Tempat 1. Konferensi Cabang
PGRI Cabang Khusus KemenagMasa Bakti XXII Tahun 2020 diselenggarakan pada
tanggal 31 Oktober 2020, bertempat di MTsN 3 TEGAL. 2. Waktu pendaftaran ulang peserta hari Sabtu
tanggal 31 Oktober 2020, bertempat di bertempat di MTsN 3 TEGAL. E. Penyelenggara 1. PenyelenggaraKonferensiCabangadalahPengurusCabang
PGRI Cabang Khusus Kemenag, yang terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana. 2. SusunankepanitiaansebagaimanaSuratKeputusanPengurusCabang
PGRICabang
Khusus Kemenagnomor : 95/ORG/PC/XXI/2020tanggal20 Februari 2020 F. Peserta 1. Peserta konferensi Cabang adalah sebagai berikut :
a
|
Pengurus Cabang
PGRI Cabang Khusus Kemenag
|
: 19 orang
|
b
|
Utusan Pengurus Kabupaten
|
: 3 orang
|
c
|
Utusan pengurus Ranting Se- Cabang
Khusus Kemenag masing-masing cabang 3 (tiga) orang terdiri dari unsur ketua,unsure sekretaris dan unsur
bendahara/anggota
|
: 39 orang
|
d
|
Tamu
Undangan Kantor Kemenag
|
: 3 orang
|
e
|
Kepala
Madrasah Negeri & Ketua Pokjawas Kemenag
|
: 11 orang
|
|
Jumlah
|
: 75 orang
|
2. Ketentuan peserta : a. Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatandan agenda Konferensi Cabang tepat waktu. b. Setiap peserta akan mendapatkan bahan/materikonferensi. c. Biaya akomodasi, konsumsi, transpot
peserta dan bahan/materi konferensi Cabang ditanggung oleh panitia penyelenggara. d. Setiap peserta agar menjaga ketertiban dan keamanan
selama kegiatan konferensi berlangsung 3.
Konsumsi Peserta Peserta
Konferensi Cabang akan mendapatkan konsumsi berupa a.
Snack pagi dan sore b.
Makan Siang G. Pokok-pokokAcara Konferensi Cabang 1. Agenda Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut : a. Pengesahan laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag MasaBakti XXI ,tentang : 1) Pelaksanaan program organisasi 2) Pelaksanaankebijakankeuangan,inventaris,
dankekayaanorganisasiPGRI CabangCabang
Khusus Kemenag b. Penetapan program kerjaPengurusCabang PGRI Cabang Khusus Kemenag termasuk rencana anggaran organisasi untuk masa bakti XXII tahun 2020-2025/RAPBO XXII. d. Pemilihan Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII tahun 2020-2025. 2.
Acara Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag lainnya yang
ditetapkan dan disahkan dalam konferensi tersebut. 3.
Untuk kelancaran pembahasan materi konferensi Cabang di samping acarasi dang pleno, dilaksanakan
pula siding komisi.
Komisi dalamkonferensiCabangdibagimenjadi4 (empat)komisi, yaitu : a. Komisi A
BidangUmum,
OrganisasidanKaderisasi, ,Ketenagaan dan
Kesejahteraan, Informasi dan Komunikasi, Bidang Kerjasama dan
Pengembangan Usaha b. Komisi
B Bidang Pengembangan Karir , Pengembangan Profesi,
Pembinaan Mental dan Spiritual, Pemberdayaan Perempuan. c.Komisi C. Bidang Olah raga, Seni dan Budaya, Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat, Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan
Profesi, d. Komisi D Bidang Penegakan Kode Etik, AsosiasiProfesidanKeahlianSejenis (APKS PGRI), Keuangan. e. Komisi E Bidang Pernyataan
Sikap Konferensi Cabang 4. Susunan acara selengkapnya dituangkan dalam lembartersendiri. H. Pembiayaan 1. PesertatidakdikenakanbiayapelaksanaankonferensiPGRI CabangCabang
Khusus Kemenag 2. Sumber dana penyelenggaraan Konferensi Cabang
PGRI Cabang
Khusus Kemenag Masa Bakti XXII Tahun 2020 berasaldari : a.
Kas Pengurus PGRI CabangCabang
Khusus Kemenag b. Bantuan yang sah dan tidak mengikat 3. Anggaranpendapatandanbelanjapanitiadituangkandalamlembartersendiri. I. Lain-Lain 1. Segala bahan, dokumen,
danatributkonferensiCabangakanditerimapesertamelalui PGRI
Cabangpadasaatdaftarulang. 2.
Pengurus PGRI Cabangagar mengkoordinasikan
semua kegiatan di Ranting dalam
menghadapi Konferensi
Cabang PGRI Cabang
Khusus KemenagMasaBaktiXXIITahun 2020
mulai sejak persiapan, sampai dengan saat pelaksanaan Konferensi Cabang. 3.
Hal-hal lain yang bersifat teknis tentang
penyelenggaraan konferensi Cabang yang
belumtertuangdalamkerangkaacuaniniakandiaturdanditentukantersendiriolehPengurusCabang
PGRICabang
Khusus KemenagdanatauPanitiaPenyelenggara. Ditetapkan di : Cabang Khusus Kemenag Pada
Tanggal : 31 Oktober 2020 PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris
H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I NPA PGRI
12090200449
NPA
PGRI 1205016361
Bagian 2
Rancangan Jadwal Acara KonferensiCabang
PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII RANCANGAN KEPUTUSAN
KONFERENSI CABANG PGRI CABSUS KEMENAG Nomor :01/ KEP/K0NCAB/XXII/2020 Tentang JADWAL ACARA
KONFERENSI CABANG PGRI CABSUS
KEMENAG MASA BAKTI XXII TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA, KONFERENSI CABANG
PGRI CABSUS KEMENAG MASA BAKTI XXII; Menimbang : a. bahwapenyelenggaraanKonferensiXXII
PGRI CabangCABSUS KEMENAG merupakanrealisasipelaksanaanAnggaranDasardanAnggaranRumahTangga
PGRI hasilKongresXXIIdanpelaksanaanyatelahditetapkantanggal31 Oktober 2020 di MTsN 3 TEGAL; b. bahwaberhubungdenganitudipandangperluditetapkanKeputusanKonferensiCabang PGRI CABSUS KEMENAGMasaBaktiXXIItentangJadwalAcaraKonferensi. Mengingat : 1. AnggaranDasar
Bab XXV Pasal 40 danAnggaranRumahTangga Bab XXVI Pasal 60-62 dan Bab XXXVIPasal114 2. RapatPengurusCabang PGRI CABSUS KEMENAG denganPengurus
PGRI Ranting se-CabangCABSUS KEMENAG tanggal 20 Februari 2020 Memperhatikan : 1. Saran
danpendapatdalamKonferensiXXII PGRI Cabang, yang
membahastentangJadwalAcaraKonferensiXXII PGRI CabangCABSUS KEMENAG; 2. KeputusanSidangPleno I KonferensiXXII PGRI CabangCABSUS
KEMENAGtanggal31 Oktober 2020. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS
KEMENAG TENTANG JADWAL ACARA KONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS KEMENAG Pertama : JadwalAcaraKonferensiCabangXXII PGRI CABSUS
KEMENAG tanggal 31 Oktober 2020 secara lengkap dan terinci ditetapkan dalam lampiran keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan ini; Kedua : Jadwal acara dimaksud dalam dictum pertama keputusan ini sebagai pedoman dan arah dalam penyelenggaraan Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG; Ketiga : Perubahan seperlunya atas jadwal acara sebagaimana dimaksud dalam dictum pertama keputusan ini menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dapat dilakukan dengan persetujuan Konferensi Cabang XXII PGRI CABSUS KEMENAG; Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : CABSUS KEMENAG Pada Tanggal : 31 Oktober 2020 PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris
H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I NPA
PGRI 12090200449
NPA PGRI 1205016361
Lampiran :KeputusanKonferensiCabangXXII
PGRI CABSUS KEMENAG Nomor :01/KEP/KONCAB/XXII/2020 Tanggal :
31 Oktober 2020 RANCANGAN JADWAL ACARAKONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS KEMENAGTAHUN 2020 Sabtu, 31 Oktober
2020
NO
|
WAKTU
|
ACARA/KEGIATAN
|
PIMPINAN SIDANG/PELAKSANA
|
1
|
07.00 – 08.30
|
DaftarUlang
|
Panpel
|
2
|
08.30 – 09.30
|
I. UpacaraPembukaan
|
|
1.Lagu Indonesia Raya
|
Petugas
|
2.Mars PGRI
|
Petugas
|
3.LaporanKetuaPanitiaPelaksana KONCAB XXII PGRI CABSUS KEMENAG
|
H.Wahadi, S.Ag
|
4.Sambutan – sambutan
|
|
4.1.KetuaCabang PGRI CABSUS KEMENAG
4.2.Kasi Penma CABSUS KEMENAG CABSUS
KEMENAG
4.3.Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Tegal
4.4.Kepala Kantor Kemenag CABSUS KEMENAG
Dilanjutkan Pembukaan Secara Resmi Konferensi Cabang XXII PGRI CABSUS KEMENAGTahun
2020
|
H.Abdul Kholik,M.Pd.I
H.Banu Hamdan,
S.Ag
H. Akhmad Was’ari,S.Pd,MM
H.Sukarno, M.M
|
5.Doa/ Penutup
|
Petugas
|
|
09.30 – 09.45
|
Istirahat/ Ramah Tamah
|
Sie Konsumsi
|
|
09.45 – 10.15
|
II.
Sidang Pleno I
|
|
1.
Laporan dan pengesahan panitia pemeriksa mandatdan hak suara
|
1.
Drs.SAMSUDIN
( MTSN 2)
2.
MAKHRUS,S.Ag
(LEBAKWIRU)
3.
DARMAWAN EKO PRASETIO, S.Pd ( MTsN 1 Tegal )
|
1.
Pengesahan jadwal acara Konferensi Cabang XXII PGRI CABSUS KEMENAG
|
H.Slamet Riyadi, M.Pd
|
2.
Pengesahan tata tertib Konferensi Cabang
XXII PGRI CABSUS KEMENAG
|
4
|
10.15 – 11.00
|
III. Sidang Pleno II
|
|
1.
Laporanpertanggung
Jawaban pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXI tahun 2015-2020
|
H.Wahadi, S.Pd.I
|
2.
LaporanPemeriksa Keuangan.
|
1.
FALAKHI ( JONG JAWA)
2.
H.A.CHOIRONI
( WASUKRAM )
3.
SAEFUDIN ( JATI PARUB )
|
3.
Pengantar Program Kerja
|
Ahmad Waridin, S.Pd
|
5
|
11.00 – 11.45
|
IV. Sidang Pleno III
|
|
Pandangan umum
atas pertanggungjawaban pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXI tahun 2015-2020
|
Ahmad Waridin, M.Si
|
6
|
11.45 – 12.00
|
V. Sidang Pleno IV
|
|
Jawaban pengurus
PGRI cabang CABSUS KEMENAG atas Pandangan umum
|
Ahmad Waridin, M.Si
|
|
12.00 – 13.00
|
Ishoma
|
SieKonsumsi
|
7
|
13.00 – 13.30
|
Sidang Komisi
|
H.Samsul Hadi,
M.Pd
|
8
|
13.30 – 14.00
|
Laporan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi
|
H.Samsul Hadi,
M.Pd
|
9
|
14.00 – 14.15
|
VI. Sidang Pleno V
|
|
|
1. Pernyataan Demisioner
2. Penjelasan umum tentang cara
pemilihan
3. Pembacaan dan pengesahan
daftar calon
|
Pengurus PGRI Kabupaten Tegal
|
14.00 – 15.00
|
Pemungutan Suara
|
Panitia Pelakana Pemilihan
1.
H. SLAMET RIYADI ( MAN 1 )
2.
EKO MAN
2 ( MAN 2 )
3.
H.MUKHOLID (
MTsN 3 )
4.
H.ARNIS
( MIN 1 )
5.
SLAMET
MUHARIS (MTsN 4)
|
10
|
15.00 – 16.00
|
VII. Penutup
|
|
1. Pengumuman susunan Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXII tahun 2020 – 2025
|
Pengurus PGRI Kabupaten Tegal
|
2. Pelantikan Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa baktiXXII tahun 2020 – 2025
|
3. Serah Terima Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti masa bakti XXI dengan Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXII
tahun 2020 – 2025
|
Ketua Cabang PGRI
CABSUS KEMENAG MB XXI dengan MB XXII
|
4. Sambutan Ketua PengurusCabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXII
tahun 2020 – 2025
|
Ketua Terpilih
|
5. Doa / Penutup
|
H.AHMADUN, M.Pd.I
|
Ditetapkan
di : CABSUS KEMENAG Pada Tanggal : 31 Oktober 2020 PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris
H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I
NPA
PGRI 12090200449
NPA PGRI 1205016361
Bagian 3
Rancangan Tata Tertib Konferensi Cabang
PGRI CABSUS KEMENAG Masa
Bakti XXII RANCANGAN KEPUTUSAN
KONFERENSI XXIICABANG PGRI CABSUS KEMENAG Nomor :02/KEP/KONCAB/XXII/2020 Tentang TATA TERTIB
KONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS
KEMENAG TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA, KONFERENSI XXII
PGRI CABANGCABSUS KEMENAG; Menimbang : a. bahwa
Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG
telahditetapkan penyelenggaraannya tanggal19 Oktober
2020, di SMPN PGRI CABSUS KEMENAG. b. bahwa demi ketertiban dan kelancaran
penyelenggaraan Konferensi CabangCABSUS
KEMENAG, perlu ditetapkan Keputusan Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG
tentang Tata Tertib Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Bab XXVPasal 40dan Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XII Pasal 38, Bab XXXVI
Pasal 114-116, 2. Keputusan Rapat Pengurus Cabang
PGRI CABSUS KEMENAG dengan Pengurus PGRI Ranting se-Cabang CABSUS KEMENAG tanggal
20 Agustus 2020. Memperhatikan : 1. Saran
dan pendapat dalam Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG yang membahas
tentang Tata Tertib Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG; 2. Keputusan Sidang Pleno I Konferensi CabangXXII
PGRI CABSUS KEMENAG, tanggal 31 Oktober 2020. MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN KONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS KEMENAG TENTANG TATA
TERTIB KONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS KEMENAG TAHUN 2020 Pertama : Tata Tertib Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAGpada tanggal 31 Oktober 2020 secara lengkap dan rinci ditetapkan dalam lampiran keputusan
ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan ini; Kedua : Tata Tertib dimaksud dalam diktum pertama keputusan ini
sebagai pedoman dan arah dalam
penyelenggaraan Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG; Ketiga : Perubahan seperlunya atas Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam
diktum pertama keputusan ini menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan
kebutuhan dapat dilakukan dengan persetujuan Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS
KEMENAG; Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan
dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan
di : CABSUS KEMENAG Pada Tanggal : 31 Oktober 2020 PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris
H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I NPA PGRI
12090200449
NPA PGRI 1205016361 Lampiran : Keputusan KonferensiCabang PGRICABSUS KEMENAG Nomor : 02/KEP/KONCAB/XXII/2020 Tanggal : 31 Oktober 2020 RANCANGAN TATA TERTIB KONFERENSI CABANG XXII PGRI CABSUS KEMENAG TAHUN 2020 A.
Dasar
Kegiatan 1. Anggaran dasar Bab XXV Pasal 40. 2. Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XII Pasal 38, Bab XXXVI Pasal 114-116. 3. Kongres PGRI XXII di
Jakarta tanggal 4 s.d. 7
Juli 2019. 4. Rapat Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Tanggal, 20 Februari 2020 B.
Acara
Konferensi Cabang Agenda Konferensi XXII PGRI CabangCABSUS KEMENAG Tahun 2020 membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut : 1. Pengesahan laporan
pertanggungjawaban Pengurus PGRI CabangCABSUS KEMENAG, tentang : a. Pelaksanaan program
organisasi masa bakti XXI tahun 2015 – 2020. b. Pelaksanaan program keuanganmasa bakti XXI tahun 2015 – 2020. 2. Penetapan program kerja
PGRI CabangCABSUS KEMENAG masa bakti XXII tahun 2020 – 2025 termasuk rencana anggaran
organisasi untuk masa bakti XXII/RAPBO XXII. 3. Menetapkan Pernyataan
Konferensi CabangCABSUS KEMENAG 4. Menyelenggarakan
pemilihan pengurus masa bakti XXIItahun 2020 – 2025. 5. Acara lain yang
ditetapkan dan disahkan dalam Konferensi XXII PGRI Cabang CABSUS KEMENAG. C.
Waktu
dan Tempat Konferensi
Cabang PGRI CABSUS KEMENAG diselenggarakan : hari, tanggal : Sabtu, 31 Oktober 2020 Tempat :MTsN 3 TEGAL D.
Tema “Peran PGRI Mewujudkan Sumber Daya Unggul Untuk Indonesia Maju” E.
Penyelenggaraan 1.
Konferensi Cabang CABSUS KEMENAG diselenggarakan
setiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Pengurus PGRI Cabang CABSUS KEMENAG. 2.
Konferensi Cabang XXII PGRI CABSUS KEMENAG
diselenggarakan oleh Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG. F.
Peserta Sesuai Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XXXVI Pasal 114 AYAT (5), peserta Konferensi Cabang/ Cabang Khusus adalah. a. Utusan Ranting/ Ranting Khusus b. Pengurus Cabang/ Cabsus Khusus c. Utusan Pengurus Kabupaten d. Dewan Pembina Pengurus Cabang/Cabang Khusus. G.
Hak
Bicara dan Hak Suara Sesuai Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XXXVI Pasal 114, hak suara peserta
Konferensi Cabang/ Cabang Khusus adalah. 1.
Ayat (4) Setiap peserta
mempunyai hak bicara. 2.
Ayat (5) setiap Ranting/Ranting Khusus memiliki paling sedikit 1 (satu)
suara dan paling banyak 5 (lima) suara. 3.
Ayat (6) ketentuan sebagaimana ayat (5) diatur
sebagai berikut: a.
Setiap Ranting/Ranting khusus secara otomatis memiliki 1 (satu) suara b.
Pengatur hak suara ranting/ ranting khusus sebagaimana ayat 5 (lima)
sebagai berikut : 1. Setiap ranting/ ranting khusus secara otomatis memiliki 1 (satu) 2. Untuk suara berikutnya pada masing-masing Ranting/ Ranting
khusus didasarkan atas jumlah anggota : 2.1. Untuk
Jumlah anggota 1-20 mendapatkan tambahan 1 suara 2.2. Untuk
Jumlah anggota 21-40 mendapatkan tambahan 2 suara 2.3. Untuk
jumlah anggota 41-60 mendapatkan tambahan 3 suara atau 2.4. Untuk
jumlah anggota lebih dari 60 mendapat tambahan 4 suara 4.
Ayat (7) Ketentuan pasal 65 dan pasal 73
Anggaran Rumah Tangga berlaku dalam pasal ini disesuaikan dengan tingkatannya. H.
Panitia
Pemeriksa Mandat dan Hak Suara 1. Panitia Pemeriksa Mandat
dan Hak Suara bertugas : a. Memeriksa mandat dan hak
suara Ranting/ Ranting khusus yang mengirim
utusan ke konferensi Cabang b. Melaporkan hasil tugasnya
pada konferensi Cabang 2. Panitia terdiri dari 3 (tiga)
orang dari utusan Ranting/ Ranting khususyang
tidak merangkap sebagai Panitia Pemeriksa Keuangan. I.
Panitia
Pemeriksa Keuangan 1. Pemeriksaan keuangan dan
kekayaan yang menjadi tanggungjawab Pengurus PGRI Cabang dilaksanakan oleh
Panitia Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh PengurusCabang
sebelum pelaksanaan konferensi Cabang 2. Panitia tersebut terdiri
dari 3 (tiga) orang yang mewakili pengurus Ranting/ Ranting
khusus. 3. Panitia mulai melaksanakan
tugasnya paling lambat 3 (tiga)
minggu sebelum sidang pertama konferensi Cabang di Kantor Pengurus PGRI CabangCABSUS
KEMENAG 4. Panitia memilih Ketua,
Sekretaris, dan Pelapor sebelum melaporkan hasil pekerjaan panitia kepada
konferensi Cabang 5. Seluruh pembiayaan Panitia
menjadi tanggungjawab Pengurus PGRI CabangCABSUS KEMENAG dan dimasukan dalam
anggaran Konferensi XXIICabang PGRICABSUS KEMENAG. J.
Panitia
Pemilihan Pengurus 1.
Panitia pemilihan
pengurus terdiri dari utusan pengurus Ranting/ Ranting khusus terdiri 5
(lima) orang. 2.
Panitia Pemilihan
Pengurus, bertugas : a. Mempersiapkan dan
melaksanakan pemilihan pengurus serta menyusun berita acara hasil pemilihan. b. Panitia Pemilihan memilih
Ketua, Sekretaris, dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada
konferensi Cabang. 3.
Panitia Pemilihan
Pengurus mempertanggungjawabkan hasilnya kepada Sidang Pleno Konferensi Cabang XXII PGRICABSUS KEMENAG. K.
Persidangan Sidang-sidang
Konferensi Cabang XXII PGRICABSUS KEMENAG
terdiri atas : 1. Sidang Pleno 2. Sidang Komisi 3. Sidang Pemungutan Suara 4. Sidang khusus yang
ditentukan oleh Panitia Pelaksana dalam hal-hal yang dianggap perlu L.
Pimpinan
Konferensi Cabang dan Persidangan Konferensi Cabang 1.
Pimpinan
konferensi Cabang adalah Pengurus PGRI Cabang CABSUS KEMENAG. 2.
Pimpinan sidang
pleno diatur oleh Pengurus PGRI Cabang CABSUS
KEMENAG. 3.
Pimpinan sidang
komisi/khusus dipilih dari dan oleh anggota siding komisi yang bersangkutan dengan Pengurus PGRI CabangCABSUS KEMENAG
bertindak sebagai pengantar dan narasumber M.
Pembentukan
Komisi-komisi Konferensi
XXII PGRI Cabang CABSUS KEMENAG membentuk 5 komisi
terdiri atas :
KOMISI
|
MATERI BAHASAN
|
A
|
Bidang Umum,
Organisasi dan Kaderisasi, Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan, Infokom,
Pendidikan dan Pelatihan.
|
B
|
Kerjasama
antar Instansi, Pengebangan Karier dan Profesi, Kerohanian, Pemberdayaan
Perempuan.
|
C
|
Pengembangan
Kesenian dan Olahraga, Penelitian dan Pengembangan, Advokasi dan Perlindungan
Hukum.
|
D
|
Keuangan Organisasi,
Anak lembaga, dan Badan Khusus.
|
E
|
Pernyataan
Konferensi XXII Cabang CABSUS KEMENAG
|
N.
Kuorum (Anggaran
Dasar Bab XXVI Pasal 61 Ayat 1,3, dan 5 ) 1. Kongres dinyatakan sah jika jumlah Ranting/Ranting
khusus yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua)
jumlah suara. 2. Konferensi Cabang/Cabang Khususdinyatakan sah jika jumlah yang hadir lebih dari ½ (seperdua)
jumlah suara. 3. Jika suatu rapat terpaksa
ditunda karena tidak memenuhi kuorum, maka rapat berikutnya diadakan paling
cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 1 (satu) hari
dengan undangan dan acara yang sama tanpa harus memenuhi persyaratan kuorum. O.
Pengambilan
Keputusan (Anggaran
Dasar Bab XXVI Pasal 62 Ayat 1 dan 2 1.
Keputusan diambil
dengan cara musyawarah mufakat 2.
Apabila upaya
untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka diputuskan dengan suara terbanyak P.
Pemilihan
Pengurus PGRI Cabang CABSUS
KEMENAG Pemilihan Pengurus Cabang PGRI CABSUS
KEMENAG masa bakti XXII tahun 2020 – 2025
dalam Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XII Pasal 40, menyebutkan bahwa: 1.
Pengurus
Cabang dipilih dalam Konferensi Cabang yang wajib diadakan paling lambat 6
(enam) bulan setelah Konferensi Kabupaten. 2.
Tata cara dan proses pencalinan diatur sebagai berikut: a.
Pengurus
PGRI cabangberhak mencalonkan paling banyak 19 (sembilan belas) orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai Pasal 28 b.
Bakal
Calon Pengurus Cabang wajib tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan
pengurus Cabang, pengurus Ranting yang disahkan dalam Konferensi Cabang c. Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Konferensi
Cabang, sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan
administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasi kepada Konferensi
Cabang 3. Tata cara dan proses
pemilihan Pengurus Cabang diatur sebagai berikut : a. Pemilihan Pengurus Cabang
dipimpin oleh Pengurus Kabupaten b. Konferensi mengesahkan
personalia panitia pelaksana pemilihan Pengurus Cabang yang membantu
pelaksanaan pemilihan. c. Konferensi mengesahkan calon
pengurus hasil penelitian panitia khusus. d. Konferensi memilih secara
langsung berturut-turut Ketua (F1), Wakil Ketua (F2), dan Sekretaris (F3) dalam waktu bersaman melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia. d. Dalam hal seseorang mendapatkan suara terbanyak unuk
F1, F2, dan F3 sekaligus, maka yang diambil untuk posisi kepengurusan yag lebih
tinggi. e. Ketiga Pengurus terpilih, bertindak selaku formatur didampingi 1 (satu)
orang utusan Pengurus Kabupaten dan 1 (satu) orang pengurus Cabang periode
sebelumnya. f. Formatur wajib melengkapi
susunan pengurus Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38dari daftar nama calon tetap yang telah disahkan. g. Komposisi personalia
Pengurus Cabang wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen). h. Sebelum memulai tugasnya,
seluruh Pengurus PGRI Cabang dilantik oleh Pengurus Kabupaten dan mengucapkan janji
di hadapan peserta Konferensi Cabang yang memilihnya. i. Serah terima Pengurus Cabang
lama kepada Pengurus Cabang baru dilakukan di hadapan peserta konferensi Cabang. j. Hal-hal yang berkaitan
dengan inventaris, kekayaan, dan keuangan organisasi masih menjadi tanggung
jawab Pengurus Cabang yang lama sampai ada penyelesaian dengan Pengurus Cabang
yang baru paling lambat 15 hari (lima belas) hari setelah konferensi Cabang. k. Dalam hal terjadi
kekosongan anggota Pengurus Cabang, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus Cabang
dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja Cabang kecuali untuk jabatan
Pengurus Harian terpilih, pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi kerja Cabang dengan mengindahkan pasal 28. i. apabila terjadi
kekosongan ketua terpilih sebelum konferensi kerja cabang dilaksanakan,
ditunjuk pejabat pelaksana tugas (plt) oleh rapat Pleno. Q.
Formatur 1.
Pengurus terpilih
(F1, F2, dan F3) bertindak sebagai formatur untuk melengkapi susunan dan
personalia Pengurus PGRI CabangCABSUS KEMENAG masa bakti XXII tahun 2020 – 2025. 2.
Susunan Pengurus sesuai BAB XII pasal 38. a. Pengurus PGRI Cabang CABSUS KEMENAG berjumlah sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang. Dengan
susunan sebagai berikut : 1) Pengurus Harian sebanyak 5 orang a) Ketua b) Wakil Ketua I c) Sekretaris d) Wakil Sekretaris e) Bendahara 2) Pengurus PGRI Cabang dapat
dilengkapi paling banyak 14 (empat belas) orang sekretaris seksi (Seksi), susunan serta fungsinya dapat mengacu pada nama, susunan, serta
fungsi bidang pada Pengurus Kabupaten disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya:
Sekretaris Seksi diantaranya: a) Sekretaris Seksi Organisasi dan Kaderisasi b) Sekretaris Seksi Pengembangan Profesi c) Sekretaris Seksi Pengembangan
Karier. c) Sekretaris Seksi Penegakan Kode Etik d) Sekretaris Seksi Advokasi, Bantuan Hukum, dan
Perlindungan Profesi e) Sekretaris Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat f) Sekretaris Seksi Pembinaan dan pengembangan lembaga pendidikan g) Sekretaris Seksi Kerja sama dan Pengembangan Usaha h) Sekretaris Seksi Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan i) Sekretaris Seksi Pemberdayaan Perempuan j) Sekretaris Seksi Informasi dan Komunikasi k) Sekretaris Seksi Olah Raga l) Sekretaris Seksi Seni dan Budaya j) Sekretaris Seksi Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa 3) sesuai pasal 30 (i) komposisi personalia
pengurus PGRI wajib memprhatikan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) keterwakilan perempuan. 4) Susunan
Pengurus seperti tersebut dilengkapi Badan Penasihat. R.
Biaya 1.
Biaya berasal dari
PGRI CABSUS
KEMENAG 2.
Bantuan yang sah dan tidak mengikat S.
Lain-lain Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditetapkan bersama
oleh Pimpinan dan peserta Konferensi Cabang secara
musyawarah. Ditetapkan di : CABSUS KEMENAG Pada Tanggal : 31 Oktober 2020 PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris
H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I NPA PGRI
12090200449
NPA PGRI 1205016361
Bagian 4
Rancangan Pengesahan
Laporan Pelaksanaan Program Kerja
Pengurus Cabang
PGRI CABSUS
KEMENAG
Masa Bakti XXI Tahun
2015-2020
RANCANGAN
KEPUTUSAN
KONFERENSI CABANG PGRI CABSUS KEMENAG
MASA BAKTI XXII
TAHUN 2020
Nomor :03/KEP/KONCAB/XXII/2020
Tentang
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS CABANG
PGRI CABSUS
KEMENAG MASA BAKTI XXII TAHUN 2020 - 2025
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KONFERENSI CABANG
PGRI CABSUS KEMENAG MASA BAKTI XXI TAHUN 2020 ;
Menimbang : 1. bahwaKonferensi
Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 telah ditetapkan penyelenggaraannya
tanggal 31 Oktober 2020 di MTsN 3 Tegal
2. Bahwa Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI
telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI;
3. Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan
Keputusan Konferensi Cabang PGRICABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun
2020 tentang LaporanPertanggungjawaban Pengurus CabangPGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI Tahun 2015-2020
Mengingat : 1, Anggaran Dasar
Bab XXVPasal 40 dan Anggaran Rumah
Tangga PGRI
Bab XII
Pasal 39;
2. Keputusan Konferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAGmasa bakti XXI No: 004/KEP/KONCAB/XXI/2015 tentang
Program umum
3. Keputusan Rapat Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG dengan Pengurus PGRI Ranting se-Cabang CABSUS
KEMENAG tanggal 20 Agustus 2020.
Memperhatikan : 1, Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus Cabang PGRI CABSUS
KEMENAG Masa Bakti XXI tahun 2015-2020
2, Pendapat yang berkembang dalam sidang-sidang Konferensi XXII Cabang
PGRI CABSUS KEMENAG.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG PGRI CABSUS
KEMENAG MASA BAKTI XXII TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNJAWABAN PENGURUS CABANG
PGRI CABSUS KEMENAGMASA BAKTI XXI TAHUN 2020 - 2025.
Pertama :
Menerima dengan baik laporan
Pertanggungjawaban Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI tahun
2015 – 2020 dengan ucapan terima kasih
dan penghargaan kepada Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI atas
pelaksanaan tugasnya sesuai amanat Konferensi XXI PGRI CABSUS KEMENAG;
Kedua : Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud diktum pertama keputusan ini selengkapnya terlampir sebagai bagian tak
terpisahkan dari keputusan ini;
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan
dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cabang Khusus
Kemenag
Pada Tanggal : 31 Oktober 2020
PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG
KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris
H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I
NPA
PGRI 12090200449
NPA PGRI 1205016361
Lampiran : Keputusan
Konferensi Cabang PGRICABSUS KEMENAG
Masa Bakti XXIITahun 2020
Nomor : 03/KEP/KONCAB/XXII/2020
Tanggal : 31 Oktober 2020
Tentang
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS CABANG PGRI CABSUS KEMENAG
MASA BAKTI XXI TAHUN 2015-2020
I.
Pendahuluan
Laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG ini merupakan laporan kolektif yang menggambarkan
himpunan dan rangkaian kegiatan dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun, yakni Mulai bulan Mei 2015 sampai dengan agustus 2020. Lima tahun masa bakti diselenggarakan
atas dasar hasil keputusan Konferensi XXI PGRI CABSUS KEMENAGTahun 2015.
Banyak hasil perjuangan sebagaimana diamanatkan konferensi Cabang telah
dicapai, terutama program umum yang meliputi 1) peningkatan mutu profesi dan
kesejahteraan anggota, 2) peningkatan komunikasi organisasi, 3) peningkatan
pemberian perlindungan kepada anggota, 4) peningkatan mutu organisasi dan
kinerja pengurus, dan 5) rekrutmen anggota baru.
Lima
program prioritas selanjutnya dijabarkan secara operasional ke dalam 14Sekretaris Seksi, yakni 1) Sekretaris Seksi Organisasi dan
Kaderisasi, 2) Sekretaris Seksi
Ketenagakerjaaan dan Kesejahteraan, 3) Sekretaris Seksi Informasi dan
Komunikasi, 4) Sekretaris SeksiPendidikan dan
Pelatihan, 5)Sekretaris Seksi Kerja Sama dan
Pengembangan Usaha, 6) Sekretaris SeksiPengembangan
Karir dan Profesi, 7) Sekretaris SeksiPembinaan
Mental dan Spiritual, 8) Sekretaris SeksiPemberdayaan
Perempuan, 9) Sekretaris Seksi Pengembangan
Olah Raga, 10) Sekretaris SeksiSeni, dan
Budaya; 11) Sekretaris Seksi Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat, 12) Sekretaris
SeksiAdvokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi, serta 13) Sekretaris SeksiPenegakan Kode
Etik, 14) Sekretaris Seksi Penelitian dan Pengembangan.
Selain program dari 14 Sekbid konferensi Cabang XXI juga mengamanatkan program keuangan dan perangkat kelengkapan
organisasi.
Sistematika laporan pertanggungjawaban Pengurus PGRI Cabang CABSUS KEMENAG masa bakti XXI tahun 2015-2020 adalah sebagai berikut:
1.
Bagian pertama, pendahuluan.
2.
Bagian Kedua, laporan umum. Bagian ini berisi
kegiatan yang dilaksanakan PGRI CABSUS KEMENAG
3.
Bagian ketiga,
laporan khusus. Laporan khusus memuat kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Seksiberdasarkan program umum Konferensi Cabang.
4.
Bagian terakhir, penutup.
II.
LaporanUmum
Program kerja umum yang telah dilaksanakan selama lima tahun masa bakti XXI
2015-2020 dirangkum sebagai berikut.
1.
Peningkatan mutu profesisekaligus
kesejahteraan anggota.
a.
Mengirimkan peserta pelatihan, seminardan kegiatan sejenis dalam bidang pendidikan untuk
meningkatkan profesionalisme guru.
b.
Mendorong pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan guru melakukan pendidikan karakter.
c.
Mendorong peningkatan peran guru dalam proses pembelajaran karakter.
d.
Mendorong guru untuk menjadi teladan dalam
kehidupan sehari-hari.
e.
Mendorong penyelenggara pendidikan memberi rasa aman dan jaminan
keselamatan kerja bagi guru dalam melaksanakan tugas.
f.
Mendorong pengembangan profesi dan karir guru sesuai dengan
tuntutan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
g.
Mendorong pemberian penghargaan kepada guru yang berprestasi dan
berdedikasi tinggi.
h. Memperjuangkan
status kepegawaian bagi guru Honorer, GTT, dan non
PNS.
2. Peningkatan komunikasi organisasi
a. Menyelenggarakan forum
organisasi secara tertib sesuai ketentuan AD dan ART PGRI, rapat pengurus harian, rapat pleno,
pertemuan koordinasi dengan pengurus Ranting serta rapat khusus
dalam rangka menyerap aspirasi anggota
b. Menyosialisasikan organisasi dan konstitusi PGRI, sosialisasi hasil
Kongres, Konkernas, konkerprov,
LKBH PGRI, serta
Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman etika profesi bagi anggota PGRI.
c. Melakukan sosalisasi program dan perjuangan organisasi melalui forum-forum
organisasi, rapat, dan
pertemuan-pertemuan lainnya.
d.
memperluas hubungan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak
3.
Peningkatan
pemberian perlindungan kepada anggota
a.
Memberikan bantuan hukum kepada
anggota yang terkena kasus hukum, dengan memohon bantuan LKBH PGRI Jawa tengah.
b.
Memantau pelaksanaan
Kode Etik Guru Indonesia
4.
Peningkatan
mutu organisasi dan kinerja pengurus
a. Memberdayakan pengurus Ranting
dalam rangka meningkatkan partisipasi anggota, peningkatan iuran, dan pemahaman
terhadap aktifitas/perjuangan PGRI.
b. Memperluas jaringan, akses dengan media dan organisasi
sosial lain di tingkat Cabang.
c. Mengukuti Pelatihan kepemimpinan baik di tingkat Cabang,
maupun Kabupaten untuk meningkatkan kemampuan leadership dan managerial pengurus
d. Meningkatkan kesadaran anggota tentang kewajiban membayar iuran.
5.
Rekrutmen anggota baru
a.
Memaksimalkan pendataan dan perekrutan anggota PGRI dari
jumlah guru dan tenaga kependidikan di lingkungan KEMENAG.
b.
Dalam memaksimalkan perekrutan
anggota baru.
c.
Memberdayakan pengurus ranting,
cabang, dalam rekrutmen anggota baru.
d.
Memaksimalkan DERAP GURU sebagai
media organisasi.
Secara lebih rinci, keterlaksanaan program
Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI Tahun 2015 – 2020 , dapat dirangkum sebagai
berikut.
1.
Tahun 2015
Selama tahun 2015 kami menyelenggarakan kegiatan mulai bulan
Juni karena Pelantikan masa bakti XXI dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2015.
Namun ada beberapa hal yang dilaksanakan yaitu:
a.
Penataan Program kerja Organisasi termasuk
penataan keuangan yaitu RAPBO masa bakti XXI
b.
Sosialisasi dan penyampaian program kerja
organisasi ke Ranting CABSUS KEMENAG.
c.
Koordinasi dengan pihak terkait melalui
perkenalan pengurus baru terutama dengan Kepala KEMENAG .
d.
Koordinasi dengan pengurus Ranting tentang
jadwal Pelaksanaan Konferensi Ranting se-
CABSUS KEMENAG.
e.
Menghadiri Pelaksanaan Konferensi Ranting XXI
PGRI Ranting se-CABSUS KEMENAG.
f.
Rekrutmen
anggota baru
2.
Tahun 2016
a.
Terlaksananya penataan organisasi yaitu
penataan sistem pelayanan tugas dan kegiatan pengurus, pertemuan koordinasi pengurus PGRI CABSUS
KEMENAG, pertemuan koordinasi dengan
PGRI Cabang dan juga pertemuan koordinasi dengan instansi terkait.
b. Pengabdian masyarakat seperti, donor darah,
serta menghimpun dana bantuan bencana alam,
c. Menghadiri rapat rapat koordinasi tingkat Kabupaten
d. Menyelenggarakan dan mengikuti Sosialisasi
hasil Konkernas, Konprov, dan Yayasan Dana Setia Kawan Guru Jateng.
e.
Memperjuangkan, meneruskan
aspirasi, kepentingan dan hak anggota melalui audiensi dengan pihak Dinas Pendididikan, BKD, DPRD
Kabupaten Tegal, Berkaitan dengan Pembebasan
Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah.
f.
Terlaksananya forum Ilmiah organisasi yaitu Penyelenggaraan
Diklat Penulisan Karya Ilmiah Guru.
g.
Rekrutmen
anggota baru
g.
Tahun 2017
a.
Meningkatkan penataan organisasi dengan
mengadakan rapat koordinasi pengurus harian, rakor pengurus pleno, dan rapat koordinasi
dengan pengurus Ranting se CABSUS KEMENAG
b.
Menghadiri rapat rapat tingkat Kabupaten
c.
Memperjuangkan kesejahteraan dan
profesionalisme guru serta peningkatan mutu pendidikan melalui mengikuti,
auidensi dan pertemuan koordinasi dengan
pihak terkait.
d.
Pengabdian
masyarakat, meliputi bantuan
bencana alam.
h.
Tahun 2018
a.
Mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan melalui seminar, workshop, pelatihan, dan gerakan menulis buku
tingkat.
b.
Pengabdian masyarakat melaui penggalangan
dana bencana alam, dan bakti sosial
yaitu; donor darah.
c.
Menggalang dana sosial lokalsebesar Rp. 5.000,-
(lima ribu Rupiah) per anggota per bulan yang diperuntukkan bagi anggota yang
meninggal dunia dan Purna tugas.
d.
Advokasi, dan pedampingan hukum bagi anggota.
e.
Mengadakan Seleksi Persiapan Porseni PGRI Kabupaten
Tegal dengan berbagai Bidang olahraga dan seni
f.
Mengikuti Porseni PGRI Kabupaten Tegal.
i.
Tahun 2019
a.
Program perlindungan hukum tidak hanya dilakukan dalam bentuk
pemberian bantuan hukum bagi guru yang menghadapi kasus hukum,
tetapi Juga mengadakan Pembicaraan dengan Polres Kab Tegal tentang berbagai
permasalahan hukum yang dihadapi guru.
b.
Mengikuti Seminar Nasional tentang ”Perlindungan Guru, Dosen dan Anak
Didik dalam Harmoni Dunia Pendidikan” kerjasama PGRI Jawa Tengah.
c.
Dalam hal
penguatan organisasi, PGRI CABSUS KEMENAG juga melakukan pertemuan-pertemuan
organisasi. Rapat pengurus harian diselenggarakan secara rutin.
d.
Dalam upaya meningkatkan kemitraan dengan
berbagai pihak PGRI CABSUS KEMENAG telah melaksanakan berbagai pertemuan yakni
dengan Kepala Kantor KEMENAG, Polsek, Danramil, terutama menjelang peringatan Hari
Guru Nasional dan HUT PGRI.
e.
Dalam hal pengabdian masyarakat dan kegiatan
sosial PGRI CABSUS KEMENAG juga mengadakan berbagai kegiatan Peduli Bencana
dengan menghimpun dana , mengadakan kegiatan Donor Darah.
-
Pemberian bantuan masjid Dr. Sulistiyo, M.Pd.
-
Pemberian bantuan bencana alam
-
Menerima Sepeda Motor
f.
Untuk memperkuat organisasi PGRI CABSUS
KEMENAG mengadakan Rapat Koordinasi semua Sekretaris Seksi dengan para Pengurus
Ranting/se – Cabang CABSUS KEMENAG.
e. Mengikuti kegiatan organisasi ditingkat Kabupaten Seperti
Konkerprov dan Kegiatan tingkat nasional seperti Upacara HGN dan HUT PGRI.
j.
Tahun 2020
a. Terlaksananya pertemuan-pertemuan rutin Pengurus Harian, Pleno, dan
koordinasi ke Cabang- cabang.
b. Memperjuangkan agar semua guru dalam jabatan
bersertifikat pendidik, termasuk guru
swasta di sekolah negeri.
d. Memberikan bantuan hukum kepada anggota yang mengalami
masalah hukum dalam menjalankan tugas
profesinya.
e. Mengintensifkan iuran anggota PGRI sebagai darah yang
menghidupi organisasi melalui pengurus PGRI cabang, dan ranting.
f. Ikut mendukung upaya perjuangan diterbitkannya PP tentang tenaga
kependidikan.
g. Mendukung perjuangan tentang penyelesaian tenaga honorer.
k. Mendukung agar pejabat pendidikan
diangkat dari mereka yang memahami pendidikan.
l. Mendukung perjuangan PP tentang
perlindungan guru.
m. mendukung perjuangan diterbitkannya
peraturan pemerintah tentang guru swasta yang mengatur tentang upah minimum
guru swasta.
C. Laporan
Khusus
Laporan khusus ini memuat kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Seksi
berdasarkan program umum konferensi Cabang yang dijabarkan menjadi program
kerja Seksi, melalui konferensi kerja Cabang. Secara lengkap laporan
pelaksanaan program adalah sebagai berikut :
1. Sekretaris Seksi Organisasi dan Kaderisasi
Selama Masa Bakti XXI (tahun 2015-2020) Seksi Organisasi dan
Kaderisasi melaksanakan berbagai
kegiatan yang telah ditetapkan dalam
program kerja organisasi PGRI sebagaimana diputuskan di dalam Kofrensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Tahun 2015. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan seperti menyusun
program kerja, sosialisasi hasil keputusan organisasi, perekrutan anggota baru.
Data keanggotaan PGRI CABSUS KEMENAG
per- Oktober 2020 sejumlah 629 anggota.
Adapun kegiatan lain selengkapnya sebagai berikut:
NO
|
Program Kegiatan
|
PELAKSANAAN
|
WAKTU
|
1
|
Menyusun Program Kerja Seksi Organisasi dan Kaderisasi
|
Menjelang pelaksanaan
KofrensiCabang
|
Maret 2015
|
2
|
Sosialisasi Hasil Kongres dari PB PGRI,
Provinsi, Kabupaten, Cabang
|
Rapat
koordinasi dilaksanakan bersamaan dengan Seksi yang lain .
|
Di
ikuti oleh 13 utusan Ranting pada tahun 2015 s.d. 2020
|
3
|
Pemutakhiran Pengurus Ranting melalui
Konferensi Ranting
|
Dilaksanakan
koferensi Ranting tahun 2015di tingkat Ranting
|
September s.d Oktober 2015
di 13 Ranting
|
4
|
Rerekrutan
anggota baru dan pendataan anggota PGRI melalui validasi data keanggotaan
|
Dilaksanakan setiap tahun terutama pada saat
ada pengangkatan pegawai
|
Dilaksanakan
pada Tahun 2015 – tahun 2020
|
5
|
Penerbitan Kartu Anggota PGRI
|
Dilaksanakan setiap tahun saat ada angota
baru
|
Dilaksanakan
pada Tahun 2015 – tahun 2020
|
2. Sekretaris Seksi Ketenagakerjaan dan
Kesejahteraan
Selama masa bakti XXI tahun 2015-2020 Seksi Ketenagaakerjaan dan
Kesejahteraan melaksanakan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam
program sebegaimana telah ditetapkan dan diputuskan dalam Konferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG
Tahun 2015. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan seperti peningkatan
kesejahteraan, kebersamaan dan kesetiakawanan anggota dan kerjasama dengan
organisasi ketenagakerjaan yang sesuai dengan jati diri PGRI sebagai organisasi
profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang difokuskan pada pemenuhan hak-hak pendidik
dan tenaga kependidikan. Berdasarkan keputusan PB PGRI bahwa PGRI keluar dari
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maka mulai 2017 posisi KSPI adalah
mitra dalam memperjuangkan kepentingan
anggota terkait ketenagakerjaan.
Adapun laporan
kegiatan lebih detail antara lain sebagai berikut:
No
|
Program
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Waktu
|
1
|
Menyusun program bidang kesejahteraan dan ketenagakerjaan PGRI CabangCABSUS KEMENAG
|
Menjelang pelaksanaan Konferensi Cabangdan setiap kali menjelang
Konferensi Kerja Cabang
|
Desember 2014 dan mejelang
Konkerkab
|
2
|
Membangun kebersamaan dan kesetiakawanan yang dilakukan dalam
bentuk pemberian bantuan sebagai bentuk solidaritas kepada anggota PGRI yang
terkena musibah atau bencana alam.
|
Pada setiap saat terjadi musibah yang
menimpa anggota baik untuk yang berada di wilayah kerja PGRI Cabang CABSUS
KEMENAG atau di luar CABSUS KEMENAG
|
Sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2019
|
3
|
Memperjuangkan Masalah yang dihadapi PTT, Honorer
dan Wiyata Bakti
|
|
|
4
|
Menyusun laporan program kerja Seksi
kesejahteraan dan ketenagakerjaan sebelum Konferensi
CabangPGRICABSUS KEMENAG
|
Menjelang pelaksanaan konferensi Cabang
|
|
|
3. Sekretaris SeksiInformasi dan Komunikasi
a. Pelaksanaan
Program Kerja Sekbid Informasi dan Komunikasi
PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXI diprioritaskan pada 1) peningkatan oplah langganan Majalah Derap, 2)
peningkatan kompetensi Sekbid Infokom,3)
Penyebarluaskan informasi kegiatan organisasi dalam rangka membangun
citra positif PGRI dimata masyarakat.
b.
Sebagai leading sektor di bidang informatika dan komunikasi Sekretaris Bidang Infokom PGRI CABSUS KEMENAG
menetapkan sasaran strategis program adalah mengkomunikasikan
kegiatan organisasi PGRI pada Cabang dan Ranting.
c.
Adapun pelaksanaan program selengkapnya
sebagai berikut:
No
|
Program Kerja
|
Pelaksanaan
|
Waktu dan Tempat
|
1.
|
Penyusunan program kerja Seksi Infokom
|
|
|
2.
|
Peningkatan Kualitas dan kuantitas Jurnal
Ilmiah guru
|
1.
|
|
3.
|
Penyebaran Informasi Kegiatan Organisasi
|
|
|
4.
|
Pencitraan Positif PGRI di masyarakat
|
|
|
5.
|
Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang informasi dan
komunikasi
|
|
|
4. Sekretaris Seksi Pendidikan dan Pelatihan
Pelaksanaan kegiatan yang dirancang sesuai dengan program Konkab XXI tahun
2014 seecara umum akan melanjutkan program tahun tahun sebelumnya.
Kegiatan yang sudah terlaksana adalah kegiatan
yang pelaksanaannya berkolaboarsi antara Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG dengan
Pengurus PGRI Ranting. Secara lengkap kegiatan Sekbid Pendidikan
dan Pelatihan sebagai berikut :
No
|
Program
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Waktu
|
1.
|
Penyusunan program kerja Seksi Pendidikan dan
Pelatihan
|
|
|
2
|
Pemberdayaan KKG dan K3S
|
|
|
3
|
Pelatihan calon Kepala
Sekolah,Guru yang ikut PPG, Guru yang Ikut P3K, Guru yang ikut CPNS, yang
ikut lomba guru dan kepala sekolah berprestasi
|
|
|
4
|
Pelatihan PTK, PTS,Jurnal,Karya
Ilmiah
|
|
|
5
|
Evaluasi pelasanaan program kerja Sekbid dan penyusunan
pelaporan.
|
|
|
5. Sekretaris SeksiKerjasama dan Pengembangan Usaha
Kegiatan
selama Masa Bakti XXI ( tahun 2014 – 2019 ) Sekbid Kerjasama dan Pengembangan
Usaha melaksanakan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja organisasi PGRI sebagaimana
diputuskan di dalam Konferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG tahun 2014. Berbagai kegiatan yang
dilaksanakan antara lain menyusun program kerja, rapat koordinasi, sosialisasi
dengan pengurus cabang,
Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan selama masa bakti XXI
(2014-2019) diantaranya sebagai berikut :
No
|
Program Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Waktu
|
1.
|
Penyusunan program kerja
Seksi Kerjasama dan Pengembangan Usaha
|
|
|
2.
|
Pelaksanan program kerja
Seksi Kerjasama dan Pengembangan Usaha
|
|
|
3.
|
Kerjasama dengan PGRI Cabang lain
|
|
|
4.
|
Evaluasi pelaksanaan program kerja
Sekbid dan penyusunan pelaporan.
|
|
|
6. Sekretaris Seksi Pengembangan Karier dan Profesi
Pada Masa Bakti XXI (tahun 2014 – 2019) Sekbid
Pengembangan Karir dan Profesi
melaksanakan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja organisasi PGRI sebagaimana
diputuskan di dalam Koferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG tahun 2014.
Berbagai kegiatan yang yang telak dilaksanakan sebagai
berikut:
No
|
Program
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Waktu
|
1.
|
Penyusun Program Kerja Seksi Pengembangan Karir dan Profesi
|
|
|
2.
|
Pengutan Implementasi PP MENPAN RB
No:Per/16/M.PAN/II/2009 Tentang Jabfung dan angka kreditnya
|
|
|
3.
|
Pembekalan PKG sebagai tenaga pendidik
Profesional
|
|
|
4.
|
Fasilitasi program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
bekerja sama dengan Sekbid Diklat dan APKS
|
|
|
5.
|
Mengawal Pelaksanan Tunjangan Profesi guru
|
|
|
6.
|
Mengawal Kenaikan Pangkat Guru
|
|
|
7.
|
Mendorong dan memfasilitasi anggota bagi
guru yang pendidikan belum SI
|
|
|
8.
|
Rapat Koordinasi dengan PGRI Kabupaten tentang
Penerimaan CPNS Honorer K2, dan wiyata Bhakti
|
|
|
6. Sekretaris Seksi Pembinaan Mental dan Spiritual
Bahwa Konferensi Cabang XXI PGRI CABSUS KEMENAG berlangsung di
aula kemenag Tegal 31 Mei
2015 dengan mengamanatkan
keputusan program pada Seksi Pembinaan Mental dan Spiritual dalam masa bakti tahun 2015-2020. Secara lengkap pelaksanaan program
kerja tertuang pada matrik berikut.
No
|
Program
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Waktu
|
1,
|
Penyusunan program kerja Seksi Pembinaan mental spiritual
|
|
|
2,
|
Tasyakuran pada hari ulang tahun guru
|
|
|
3.
|
Halal Bihalal keluarga PGRI Cabang CABSUS
KEMENAG setiap bulan Syawal
|
|
|
4,
|
Takziyah ke Keluarga anggota PGRI yang
meningal dunia dan kunjungan ke Anggota yang terkena musibah.
|
|
|
5,
|
Mengadakan Peringatan hari Besar Islam
|
|
|
6,
|
Penyusunan laporan pelaksanaan program
kerja Seksi
|
|
|
8. Sekretaris Seksi Pemberdayaan Perempuan
Laporan program kerja ini merupakan rangkaian kegiatan Sekbid
Pemberdayaan Perempuan selama masa bakti XXI. Beberapa kegiatan dapat dilaksanakan dalam rangka
memperingati hari besar nasional yaitu
a. Mengikuti upacara peringatan hari Kartini
b. Melaksanakan upacara peringatan hari Ibu tahun 2019 yang
melibatkan 100 anggota PGRI dengan berpakaian kebaya dan memakai kain sarung
bagi guru laki- laki
Secara
rinci program yang terlaksana kami sajikan sebagai berikut:
No
|
Program
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Waktu dan Tempat
|
1
|
Menyusun program Organisasi
|
|
|
2
|
Rapat koordinasi dengan Ketua Bidang Pemberdayaan
Perempuan Kabupaten
|
|
|
3
|
Menyampaikan hasi Rakor dengan Ketua Bidang Pemberdayaan
Perempuan Kabupatenke anggota
|
|
|
4.
|
Evaluasi dan Pelaporan
|
|
|
9. Sekretaris Seksi Pengembangan Kesenian, Kebudayaan, dan Olah Raga
Seksi Pengembangan Olah Raga, Seni, dan Budaya PGRI CABSUS
KEMENAG telah melaksanakan program kerja masa bakti XXI (tahun 2015 – 2020).
Pelaksanaan program kerja tersebut disajikan dalam matriks berikut :
No
|
Program
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Waktu dan Tempat
|
1.
|
Penyusunan Program Kerja Sekbid Olah Raga, Seni, dan Budaya PGRI CabangCABSUS KEMENAG.
|
|
|
2.
|
Sosialisasi dan seleksi Bidang olah raga dan seni dalam rangka Porseni HUT PGRI dan HGN
|
|
|
3.
|
Pembinaan tim atlet dan seniman guru dalam rangka Porseni PGRI
|
|
|
4.
|
Latihan Tenis, Bulu tangkis, Catur bagi
anggota
|
|
|
5.
|
Mengadakan Pertandingan Olahraga dengan PGRI
Cabang Lain atau masyarakat.
|
|
|
6.
|
Penyusunan laporan program kerja Sekbid
|
|
|
10. Sekretaris Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PGRI CABSUS
KEMENAG telah melaksanakan program sebagaimana yang ditetapkan dalam Konferensi
Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI.
Secara
lengkap pelaksanaan program kerja tertuang dalam matrik berikut :
No
|
Program
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Waktu dan Tempat
|
1.
|
Penyusunan program kerja Seksi
|
|
|
2.
|
Memantau
dan memberikan masukan tentang kebijakan pendidikan
selama 5 tahun
|
|
|
3.
|
Melakukan monitoring tentang pelaksanaan kurikulum 2013
|
|
|
4.
|
Monitoring pelaksanaan PLPG
|
|
|
5
|
Bantuan bencana alam bagi anggota PGRI
|
|
|
6.
|
Pengabdian masyarakat
dalam bentuk bantuan Donor Darah
Solidaritas Guru.
|
|
|
7,
|
Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekbid
|
|
|
11.
Sekretaris Seksi Advokasi,Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi
Sekbid Advokasi,
Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Masa Bakti XXI (tahun 2014 s.d. 2019)
melaksanakan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja
organisasi PGRI sebagaimana diputuskan dalam Konferensi PGRI CABSUS KEMENAG
tahun 2014. Teknis pelaksanaan kegiatan ini ada
beberapa kegiatan yang dilakukan bersama-sama/berkoordinasi dengan LKBH PGRI Kabupaten Jawa Tengah.
Adapun kegiatan selengkapnya sebagai berikut :
No
|
Program
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Waktu
|
1.
|
Menyusun
Program Kerja SekbidPenelitian dan Pengabdian
Masyarakat
|
|
|
2.
|
Melakukan donor Darah
|
|
|
3.
|
Membantu Korban Bencana alam
|
|
|
4.
|
Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekbid
|
|
|
12. Sekretaris SeksiPenegakan Kode Etik
Sekbid Penegakan Kode Etik PGRI CABSUS KEMENAG
selama kepengurusan periode XXI (2014-2019) berkomitmen untuk mewujudkan
organisasi PGRI yang anggotanya dapat memahami, menjunjung tinggi dan berpegang
teguh pada Kode Etik Guru Indonesia.
Secara lengkap aktivitas Sekbid tertuang pada
matriks berikut.
No
|
Program
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Waktu
|
1.
|
Menyusun
Program Kerja Sekbid
|
|
|
2.
|
Monitoring terjadinya kasus dugaan pelanggaran KEGI
|
|
|
3.
|
Melaksanakan rapat kordinasi dengan bidang penegakan KEGI cabang
|
|
|
4.
|
Menyusun laporan program kerja
|
|
|
13.
Keuangan
1.
Sistem pembukuan dan pengelolaan keuangan telah dilakukan secara
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan pedoman yang berlaku.
2.
Tertib administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi telah
dilaksanakan secara rutin sehingga secara umum keputusan organisasi dapat
dipatuhi dan berjalan lancar, misalnya: iuran anggota, Daspen PGRI Jateng, Iuran Dana Lokal PGRI Kab. Tegal, kalender PGRI, Derap Guru Jateng, dan kewajiban keuangan yang lain.
3.
Kerjasama dengan pihak lain dilakukan dengan prinsip tidak mengikat
dan saling menguntungkan.
4.
Terealisasinya DANSET Lokal PGRI CabangCABSUS KEMENAG dari iuran
anggota sebesar Rp. 5.000,- terhitung mulai bulan juni 2017 dan diberikan
kepada anggota yang purna tugas dan yang meninggal dunia dengan perincian
sebagai berikut :
-
Per Januari 2019 sampai dengan Sekarang bagi yang purna tugas mendapatkan tali asih Rp. 500.000,-
dan bagi yang meninggal dunia mendapatkan dana duka Rp. 1.000.000,-.
C.
PENUTUP
Memang belum banyak yang dapat dilakukan oleh
Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG untuk tahun Kelima masa bakti XXI ini.Namun
demikian, dalam waktu satu tahun ini agaknya kegiatan yang dilaporkan layak
untuk dikaji sebagai bahan pertimbangan untuk memberi masukan, agar dalam
meningkatkan mutu organisasi kita ini secara terus menerus dan taat azas dapat
menerapkan prinsip-prinsip the learning organization.
Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG
menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah
memberikan kontribusi terhadap organisasi sehingga betapa pun sederhananya kegiatan-kegiatan
dapat dilaksanakan.
Adanya peningkatan dalam bentuk apapun adalah sebuah kemajuan
organisasi.Kondisi itulah yang selalu diupayakan oleh Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI ini.
Ditetapkan di : Cabang Khusus
Kemenag
Pada Tanggal : 31 Oktober 2020
PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG
KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris
H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I
NPA
PGRI 12090200449
NPA PGRI 1205016361
Bagian 5
Rancangan Pengesahan dan Program Umum
Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG
Masa Bakti XXII Tahun
2020-2025
RANCANGAN
KEPUTUSAN
KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG
Nomor :04/KEP/KONCAB/XXII/2020
Tentang
PROGRAM
UMUM PGRI CABSUS KEMENAG MASA BAKTI XXII
TAHUN
2020 - 2025
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KONFERENSI
XXII PGRI CABSUS KEMENAG
Pengurus Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) CABSUS KEMENAG.
Menimbang : 1.
Bahwa pelaksanaan Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG pada tanggal 31 Oktober
2020
telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
2.
Bahwa salah satu acara Konferensi XXII
PGRI CABSUS KEMENAG adalah menetapkan Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa
Bakti XXII Tahun 2020 - 2025.
3.
Bahwa komisi – komisi kerja Konferensi
XXII PGRI CABSUS KEMENAG telah membahas secara lengkap, terpadu, dan visioner
program umum organisasi sebagaimana telah disiapkan oleh Pengurus CABSUS
KEMENAG Masa Bakti XXII sebagai Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti
XXII.
4.
Bahwa berhubung untuk itu, perlu
ditetapkan keputusan Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG tentang Program Umum
Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 - 2025.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
2. Keputusan
Kongres XXII
PGRI, tanggal 4
s.d 7
Juli 2019 di
Jakarta.
Memperhatikan : 1. Rancangan Progam Kerja Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG
nomor 04/KEP/KONCAB/XXII/2020 tentang Susunan dan
Personalia Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 - 2025
2. Laporan
hasil kerja komisi Konferensi PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII yang diajukan
oleh Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG yang membahas Rancangan Program Umum dan
Keuangan PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII;
3. Hasil sidang
Pleno V Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG yang mengesahkan Program Umum dan
Keuangan PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG TENTANG PROGRAM UMUM PGRI CABSUS KEMENAG
MASA BAKTI XXII TAHUN 2020 - 2025
Pertama
: Mengesahkan Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun
2020 - 2025 Hasil Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG;
Kedua : Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 - 2025
selengkapnya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak
terpisah dari keputusan ini;.
Ketiga : Penjabaran lebih lanjut Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti
XXII Tahun 2020 - 2025 dilakukan oleh Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti
XXII, dan ditetapkan dalam Konferensi Kerja PGRI CABSUS KEMENAG .
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan
diperbaiki sebagaimana mestinya..
Ditetapkan
di : CABSUS KEMENAG
Pada Tanggal : 19 Oktober 2020
PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG
KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris
H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I
NPA
PGRI 12090200449
NPA PGRI 1205016361
Lampiran : Keputusan Konferensi XXII PGRI CABSUS
KEMENAG
Nomor : 04/KEP/KONCAB/XXII/2020
Tanggal : 31 Oktober 2020
Tentang :
PROGRAM
UMUM PGRI CABSUS KEMENAG
MASA
BAKTI XXII TAHUN 2020 – 2025
I. Pendahuluan
Sejak informasi bergulir pada tahun 1998,
Indonesia mengalami perkembangan yang dinamis.Hal itu terjadi bukan saja
disebabka oleh faktor dari dalam tetapi juga dipengaruhi dari luar baik
regional maupun internasional yang mengharuskan kita bersikap terbuka, sadar,
dan bertindak sesuai dengan dinamika perkembangan bidang politik, ekonomi,
social, maupun kebudayaan.
Bangsa yang maju memiliki sumber daya yang
berkualitas.Sumber daya manusia seperti itu dihasilkan oeh sistem pendidikan
yang bermutu.Faktor utama pendidikan bermutu adalah guru. Bekerjasama dengan
tenaga kependidikan yang lain guru akan secara dinamis menciptakan situasi
belajar yang menyenangkan, menantang, kreatif, dan inovatif. Situasi itu hanya
dapat dikembangkan oleh guru yang professional.Hal ini menuntut upaya untuk
tetap meningkatkan professional guru.
Lahirnya peraturan perundangan pasca
Undang-Undang RI tentang Guru san Dosen seperti PP No. 74 tahun 2008, berbagai
program untuk meningkatkan mutu pendidikan ternyata masih memerlukan terjemahan
yang disepakati bersama tentang wujud peningkatan kinerja yang sadar mutu, yang
pada gilirannya benar-benar melahirkan sesuatu yang otentik dan bukan sarat
kandungan formalitas administrative. Berbagai hasil pemantauan kinerja peserta
didik maupun guru serta tenaga kependidikan lainnya masih belum menggembirakan.
Pemiliahan kepala daerah secara langsung
disatu sisi menghasilkan legitimasi demokrasi dalam memilih pemimpin yang
secara langsung melibatkan rakyat, ternyata dalam pelaksanaanya menimbulkan
komplikasi yang merugikan otonomi guru sebagai jabatan profesi.Profesi guru terkontaminasi
oleh kepentingan politik yang tidak selamanya bahkan banyak terbukti menjadikan
rendahnya mutu pendidikan.Bukan saja pada mutu secara akademik, tetapi telah
mendistrosi secara serius karakter bangsa, karena menghasilkan mutu yang
semu.Keberhasilan diterjemahkan dengan kelulusan siswa dalam Ujian Nasional
100% dengan cara-cara yang amat betentangan dengan kaidah etika sebagai sarana
pembangunan karakter bangsa.
Peluang mengakses informasi dapat
memperkecil kesenjangan antar daerah untuk maju bersama masih belum
dimanfaatkan secara maksimal.Disamping itu, keragaman kondisi daerah khususnya
dalam ketersediaa infrastruktur menjadi penghambat gerakan untuk maju.
Program umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa
Bakti XXII tahun 2020-2025
disususn dengan sistematika: pendahuluan, landasan hokum, latarbelakang, dasar
pertimbangan, visi,misi,strategi dan kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman,
serta pokok-pokok program umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025 dan penutup.
A. Landasan Hukum
1.
Pancasila
2.
Undang-Undang Dasar
1945
3.
Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahunn 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4.
Undang-Undang Nomor 14
Taahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5.
Keputusan Presiden No.
78 Tahun 1998 tentang Kerangka Kualifikasi dan Kompetensi Guru
6.
Kemendiknas No. 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
7.
Keputusan Kongres PGRI
XXII Nomor:
IV/KONGRES/XXII/PGRI/2019
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI
8.
Keputusan Konferensi XXI PGRI CABSUS KEMENAG
Nomor: 04/KEP/KONKAB/XXI/2014.
9.
Keputusan Konferensi XXI PGRI CABSUS KEMENAG
Nomor: 04/KEP/KONCAB/XXII/2020 tentang tentang
Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG
B. Dasar Pertimbangan
1.
Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Jawa Tengah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang mempunyai
kewajiban untuk turut serta mewujudkan visi dan misi PGRI disamping
melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan untuk masa waktu lima tahun
pada masa bakti XXII
tahun 2020/2025.
2.
Anggaran Dasar Bab XXVI Pasal 60, huruf (M) menegaskan bahwa
jenis forum organisasi diantaranya adalah Konferensi Cabang (Koncab).
3.
Dalam Anggaran Rumah
Tangga pada Bab XII
pasal 39, menyatakan Pengurus cABANG Betanggung Jawab atas
terlaksananya segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Keputusan Kongres, Konferensi
Kerja Nasional, Konferensi Kabupaten serta Konferensi Kerja Kabupaten, dan ayat
DAN Pengurus Cabang bertanggung jawab
kepada Konferensi Cabang
atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya. Dalam menjalankan kebijakan
tersebut, Pengurus Cabang
merupakan badan pelaksana tertinggi diwilayahnya yang bersifat kolektif
berdasarkan pada prinsip keterbukaan,
tanggung jawab, demokrasi, dan kekeluargaan.
C. Jati Diri, Sifat,
Semangat, Visi, dan Misi
1.
Jati Diri
PGRI adalah
organisasi profesi, organisasi perjuangan, dan organisasi ketenagakerjaan
2.
Sifat
a.
Unitaristik
b.
Independen
c.
Nonpartisan
3.
Semangat
PGRI memiliki
dan melandasi kegiatan-kegiatan pada semangat demokrasi, kekeluargaan,
keterbukaan, tanggung jawab, etika, moral, serta hokum.
4.
Visi
Terwujudnya PGRI
sebagai organisasi profesi terpercaya, dinamis, kuat, dan bermartabat.
5.
Misi
a.
Meningkatkan
profesionalisme guru dan dosen
b.
Memberikan perlindungan
profesi, hokum, keselamatan dan kesehatan kerja serta hak atas kekayaan
intelektual.
c.
Meningkatkan
kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
d.
Membangun kerjasama
dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga nonpemerintah.
e.
Mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu dan terjangkau masyarakat
f.
Mendorong layanan prima
dalam pendidikan.
g.
Menyukseskan
pembangunan nasional.
D. Kekuatan, Kelemahan,
Peluang, dan Ancaman
1.
Kekuatan
a.
Jumlah anggota PGRI CABSUS KEMENAGmencapai 675 orang dan tersebar di
seluruh daerah CABSUS KEMENAG dengan pendidikan paling rendah SLTA dan pada
saatnya nanti sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen semua gutu minimal
bependidikan S1/D IV, merupakan potensi yang menjadikan organisasi ini
invest/kuat.
b.
Struktur organisasi
yang menjangkau seluruh daerah sampai tingkat cabang dan ranting merata
diseluruh Cabangmenjadikan komunikasi organisasi semakin mudah.
c.
Semangat kekeluargaan,
kebersamaan dan kesetiakawanan organisasi para anggota serta pengurus masih
cukup baik.
d.
Memiliki semangat juang
dan integrasi yang tinggi dengan dilandasi jiwa, semangat, dan nilai perjuangan
45 yang menjiwai kepemimpinan organisasi dan para anggotanya.
e.
Dengan modal sejarah
yang panjang serta pengalaman yang relatife banyak, PGRI masih memiliki
kesempatan untuk melaksanakan konsolidasi dan mengoptimalkan kinerjanya.
f.
Tempat
berkarya/pengabdian anggota PGRI tersebar diseluruh pelosok daerah bahkan
sampai daerah-daerah terpencil.
g.
Pengakuan atas
eksistensi PGRI baik dari lingkungan internal maupun eksternal
h.
Jaringan dengan
berbagai pihak baik legislative, eksekutif, dan yudikatif didaerah serta
organisasi kemasyarakatan didaerah serta pihak-pihak yang memiliki kepekaan
tentang pendidikan.
i.
Meningkatkan kesadaran
masyarakat dan eksistensi PGRI yang memiliki kekuatan dan daya tawar didalam
memperjuangkan pendidikan umumnya, khususnya guru dan tenaga kependidikan.
2.
Kelemahan
a.
PGRI dianggap dan
dirasakan sebagai organisasi guru SD dan banyak dipimpin para birokrat atau
para purnabakti dibidang pendidikan sehingga terasa lamban, bias dan ambivalen.
b.
Kurangnya komunikasi
antara pengurus dan anggota menjadikan banyak yang menanyakan manfaat
organisasi bagi para anggota. Kesejahteraan dan keadaan anggota dewasa ini
dirasakan bukan sebagai hasil perjuangan PGRI melainkan karena konsekuensi
logis abdi Negara.
c.
Belum semua pengurus
PGRI dengan sungguh-sungguh mengelola organisasi secara professional dengan
kepedulian yang tinggi. Para pengurus PGRI sebagian merupakan tenaga yang
kurang sepenuhnya menjalankan roda organsasi dan menganggap sebagai kegiatan
sambilan yang dikerjakan pada waltu luang.
d.
Kelemahan yang kalsik
dan utama adalah dibidang sarana, prasarana dan dana. Kelemahan dibidang dana,
tampak belum adanya sumber dana yang dapat diandalkan secara bekesinambungan
untuk mendukung kegiatan dan pengembangan organisasi dan kelemahan ini akan
lebih terasa ketika ada kegiatan penunjang diluar program organisasi.
3.
Peluang
a.
Amandemen UUD 45
tentang pendidikan telah memberikan peluang yang amat baik bagi dunia
pendidikan dan merupakan dasar yang kuat bagi perjuangan PGRI
b.
Masyarakat umum, masih
memberikan rasa hormat terhadap profesi guru apalagi dengan sikap dan keputusan
PGRI yang menyatakan sebagai organisasi yang unitaristik, independen dan
non-partisipan.
c.
Telah disahkannya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diharapkan dapat
meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
d.
Realisasi peraturan
pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru untuk berpartisipasi dalam program
sertifikasi serta kesempatan ikut meberdayakan guru untuk meningkatkan
profesionalitasnya.
4.
Ancaman
a.
Budaya mutu yang belum
merupakan bagian dari kehidupan masyarakat
berimplikasi kepada masyarakat yang medioker (puas dengan tingkatan
“lumayan”) sulit untuk berkompetisi dengan dunia luar.
b.
Informasi dan teknologi
yang tidak terlindungi secara memadai akan menyulitkan tugas guru dan tenaga
pendidik lain didalam mengembang misi pendidikan mambangun peserta didik
c.
Munculnya organisasi
guru lain, walapun dari sudut persyaratan organisasi profesi belum memadai,
tetapi mendapat peluang untuk mengekspresikan pikiran-pikirannya melalui media
masa.
d.
Dampak pemilukada yang
menimbulkan komplikasi dan merugikan otonomi guru sebagai profesi.
II.
Program
A. Program Umum
Program umum PGRI Kabupaten
Jawa Tengah Tahun 2020-2025 merupakan kelanjutan
perluasan, dan peningkatan program umum 2014-2019. Titik berat program
umum PGRI Kabupaten Jawa Tengah Tahun 2014-2019 dengan berpedoman pada program
umum hasil Kongres PGRI XXII dan dengan semangat serta mengacu jatidiri PGRI ,
maka PGRI Kabupaten Jawa Tengah menetapkan 5 kebijakan strategis sebagai
Program Umum, Yaitu :
1.
Peningkatan mutu profesi
dan kesejahteraan anggota.
2.
Peningkatan komunikasi
organisasi.
3.
Peningkatan pemberian
perlindungan kepada anggota.
4.
Peningkatan mutu
organisasi dan kinerja pengurus.
5.
Rekutmen anggota baru.
B. Pokok – Pokok Program
1.
Peningkatan mutu
profesi dan kesejahteraan guru
a.
Menyelenggarakan
pelatihan, seminat, sarasehan, lokakarya dan kegiatan.sejenis dalam bidang
pendidikan untuk meningkatkan profesionalisme guru.
b.
Mendorong
pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru melakukan pendidikan
karakter.
c.
Mendorong lomba sekolah
berkarakter pada setiap satuan pendidikan.
d.
Mendorong peningkatan
peran guru dalam proses pembelajaran karakter.
e.
Mendorong guru untuk
menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.
f.
Mendorong penyelenggara
oendidikan memberi rasa aman dan jaminan keselamatan kerja bagi guru dalam
melaksanakan tugas.
g.
Mendorong pengembangan
profesi dan karir guru sesuai dengan tuntutan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
h.
Mendorong pemberian
penghargaan kepada guru yang beprestasi dan bededikasi tinggi.
i.
Mengakomodasi dan
memperjuangkan remunerasi sistem penggjian guru terutama pad guru non-PNS.
j.
Memperjuangkan status
kepegawaian bagi guru non-PNS.
2.
Peningkatan Komunikasi
Organisasi
a.
Menyelenggarkan forum
organisasi secara tertib sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PGRI, Konkerprov, Rapat Pleno, pertemuan koordinasi dengan kab/kota,
serta rapat teknis dalam rangka menyerap aspirasi anggota.
b.
Mensosialisasikan
organisasi dan konstitusi PGRI , sosialisasi hasil kongres, Konprov, Konkernas,
dan Konkerprov serta Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman etika profesi
bagi anggota PGRI
c.
Melakukan sosialisasi
program dan perjuangan organisasi melalui forum-forum orgnisasi, rapat khusus,
pelatihan, lokakarya, dan pertemuan-pertemuan lainnya.
d.
Meningkatkan peran
majalahDERAP , website, dan media
sosial lainnya, serta membangun jurnal ilmiah PGRI.
e.
Memperluas hubungan
kerjasama dan kemitraan dengan berbagai
pihak.
3.
Peningkatkan pemberian
perlindungan kepada anggota
a.
Meningkatkan peran LKBH
PGRI diseluruh Cabang.
b.
Meningkatkan peran DKGI
PGRI diseluruh Cabang.
c.
Mengefektifkan
pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
4.
Peningkatkan mutu
organisasi dan kinerja pengurus
a.
Memberdayakan pengurus
cabang dan ranting dalam rangka meningkatkan partisipasi anggota, peningkatkan
iuran, dan pemahaman terhadap aktifitas / perjuangan PGRI.
b.
Memperluas jaringan
akses dengan media dan organisasi sosial lain di tingkat Cabang.
c.
Pelatihan kemimpinan
baik ditingkat cabang, kab/kota, maupun Kabupaten untuk meningkatkan kemampuan leadership dari managerial pengurus.
d.
Melanjutkan realisasi 5
kebijakan strategis PGRI Kabupaten Jawa Tengah.
e.
Meningkatkan kesadaran
anggota tentang kewajiban membayar iuran.
5.
Rekutmen anggota baru
a.
Mengusahkan tercapainya
target pendapatan anggota PGRI sekurang-kurangnya 95% dari jumlah guru di
lingkungan kemendikbud dan kemenag.
b.
Memberdayakan pengurus
ranting cabang, dan Cabang dalam rekutmen anggota baru.
c.
Memaksimalkan majalah
organisasi.
d.
Pembuatan leaflet dan
sarana kampanye organisasi yang lain.
Secara rinci program
umum Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG Tahun 2020-2025, sebagai berikut:
NO
|
PROGRAM
|
TAHUN
|
2020
|
2021
|
2022
|
2023
|
2024
|
Ketua Bidang Organisasi
dan Kaderisasi
|
1
|
Penyusunan
program kerja ketua bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program organisasi dan kaderisasi
|
P
|
-
|
-
|
-
|
|
3
|
Sosialisasi
Hasil Kongres XXII PGRI, Konkernas PGRI, Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG,
PGRI CABSUS KEMENAG
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
4
|
Pemutakhiran
kepengurusan PGRI cabang/ cabsus
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
5
|
Penyusunan
strategi peningkatan kinerja pengurus PGRI Cabang s.d. ranting
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
6
|
Rekrutmen
anggota baru dan pendataan anggota PGRI
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
Membina,
mengembangkan, dan mendayagunakan kader PGRI
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
8
|
Penerbitan
Kartu Anngota PGRI
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
9
|
Evaluasi
pelaksanaan kerja Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Ketua Bidang Ketenagakerjaan
dan Kesejahteraan
|
1
|
Penyusunan
program kerja Ketua Bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program ketenagaan dan kesejahteraan
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Penyusunan
pedoman bantuan social
|
P
|
-
|
-
|
-
|
|
4
|
Membangun
kebersamaan dan kesetiakawanan dalam organisasi
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
5
|
Memperjuangkan
hak-hak guru dan tenaga kependidikan
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
6
|
Pemberian
penghargaan bagi guru/tenaga kependidikan dengan pengabdian luar biasa
|
P
|
-
|
P
|
-
|
P
|
7
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Ketua Bidang Informasi
dan Komunikasi
|
1
|
Penyusunan
program kerja Ketua Bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program komunikasi dan informasi
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Pengelolaan
website PGRI
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
4
|
Peningkatan
kualitas dan kuantitas Journal Ilmiah PGRI
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
5
|
Peningkatan
SDM Kabid Infokom
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
6
|
Membangun
jejaring dengan mitra
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
Penyebarluasan
informasi kegiatan organisasi
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
8
|
Pencitraan
citra positif PGRI di mata masyarakat
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
9
|
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
10
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Ketua Bidang Pendidikan
dan Pelatihan
|
1
|
Penyusunan
program kerja Ketua Bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program pendidikan dan pelatihan
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Pendidikan
dan pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
4
|
Pemberdayaan
kelompok kerja guru dan kepala sekolah
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
5
|
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
6
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Ketua Bidang
Kerjasama Antar Instansi
|
1
|
Penyusunan
program kerja Ketua Bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program hubungan kerjasama antar instansi
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Melaksanakan,
memantapkan, dan mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah,
organisasi, lembaga atau institusi lain yang terkait dengan pendidikan, guru,
dan perjuangan PGRI
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
4
|
Meningkatkan
kerjasama dengan pihak lain yang telah memiliki hubungan kerjasama dalam
bentuk yang lebih formal seperti dengan MoU
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
5
|
Meneruskan MoU PGRI – Polres CABSUS KEMENAGtentang
Perlindungan Hukum Profesi Guru serta Penyusunan standar operasional prosedur
pelaksanaan dan nota kesepakatan
sampai ke tingkat polres Cabang/kota
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
6
|
Melakukan
kerjasama dengan PGRI Cabang lain dalam upaya pengembangan organisasi, dan
peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan anggota/guru
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
8
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Ketua Bidang PengembanganKarier
dan Profesi
|
1
|
Penyusunan
program kerja Ketua Bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program pengembangan karier dan profesi
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Membina
dan memberdayaan Ketua Sekretaris Bidang Pengembangan Karier dan Profesi Kab.
/Kota se Jawa Tengah
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
4
|
Penguatan
Implementasi Peraturan MENPAN dan RB Nomor: PER/16/M.PAN/II/ 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
|
P
|
-
|
P
|
-
|
-
|
5
|
Pembekalan
penilaian kinerja guru sebagai tenaga pendidik profesional
|
P
|
P
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Pengembangan
keprofesionalan berkelanjutan
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
Mengawal
keterlaksnaan Sertifikasi guru
|
P
|
P
|
-
|
-
|
-
|
8
|
Melakukan
Identifikasi kenaikan pangkat / jabatan
profesi guru
|
-
|
P
|
P
|
P
|
P
|
9
|
Meningkatkan
profesionalisme guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui pendidikan dan
latihan, workshop, lokakarya, seminar, diskusi atau lainnya.
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
10
|
Memfasilitasi
program dan kegiatan-kegiatan atau pengembangan kompetensi guru yang
beiorientasi pada peningkatan karir dan profesi guru.
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
11
|
Mendorong
dan memfasilitasi anggota untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal Sl
sesuai dengan ketentuan dalam UUGD melalui upaya mandiri, beasiswa dari
pemerintah pusat, daerah maupun fihak-fihak lain yang tidak mengikat.
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
12
|
Memperjuangkan
guru yang diberi tugas dalam pendidikan non formal (penilik) untuk
mendapatkan hak yang sama dalam meningkatkan profesionalisme
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
13
|
Memperjuangkan
status guru Honorer untuk memperoleh kesempatan mengikuti program sertifikasi
sehingga mendapatkan hak yang sama
dalam meningkatkan profesionalisme
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
14
|
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
15
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Ketua Bidang Pembinaan
Kerohanian
|
1
|
Penyusunan
program kerja Ketua Bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program pengembangan kerohanian
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Pembinaan
peningkatan iman dan takwa bagi anggota PGRI
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
4
|
Pengembangan
kesadaran pengamalan agama berdimensi sosial kemasyarakatan
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
5
|
Peningkatan
kerja sama dengan organisasi agama
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
6
|
Pengembangan
kualitas beragama lewat kegiatan lomba keagamaan
|
-
|
P
|
-
|
P
|
-
|
7
|
Pemberdayaan
bidang kerohanian Cabang/ Cabsus
|
-
|
P
|
P
|
P
|
-
|
8
|
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
9
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Ketua Bidang Pemberdayaan
Perempuan
|
1
|
Penyusunan
program kerja Ketua Bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program pengembangan pemberdayaan perempuan
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Kaderisasi
bagi pengurus perempuan PGRI untuk memenuhi 30 %
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
4
|
Peningkatan
peran aktif perempuan PGRI dalam berbagai kegiatan organisasi
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
5
|
Pertemuan
Silaturahmi
Mengadakan
pertemuan rutin pengurus PGRI CABSUS
KEMENAG setiap 1 bulan sekali ,tempat bergilir di rumah pengurus .
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
6
|
Membentuk
jejaring untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi diantara ketua
bidang Cabang/ Cabsus
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
Aksi
Simpatik Peduli Perempuan
Menyelenggarakan
Aksi Simpatik Peduli Perempuan dalam rangka peringatan hari Kartini/ hari Ibu
/ hari Perempuan se dunia
|
-
|
P
|
-
|
-
|
P
|
8
|
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
9
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja Sekretaris Seksi
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Ketua Bidang Pengembangan
Olah Raga, Seni, dan Budaya
|
1
|
Penyusunan
program kerja Ketua Bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program pengembangan seni, budaya dan olah raga
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Inventarisasi
Cabang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Melaksanakan
Porseni tingkat CABSUS KEMENAG
|
P
|
-
|
P
|
-
|
P
|
5
|
Mengikuti
Porseni guru tingkat Cabang.
|
P
|
-
|
P
|
-
|
P
|
6
|
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Ketua Bidang
Penelitian dan Pengembangan
|
1
|
Penyusunan
program kerja Ketua Bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Penelitian
dan/evaluasi tentang kebijakan pendidikan selama 5 tahun
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
4
|
Penyelenggaraan
diskusi ilmiah, seminar, dan jurnal ilmiah bekerja sama dengan Ketua Bidangterkait
|
|
|
|
|
|
5
|
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
6
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Biro Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat
|
1
|
Penyusunan
Program Kerja Biro
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
Pedoman Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Penelitian
dan evaluasi tentang kebijakan pengembangan Profesionalismen guru selama 5
tahun
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
4
|
Penyelenggaraan
diskusi ilmiah, seminar, dan jurnal ilmiah bekerjasama dengan biro terkait,
instansi/pemerintah/pendidikan terkait
|
|
|
|
|
|
5
|
Melakukan
monitoring terhadap pelaksanaan system pendidikan
|
P
|
-
|
-
|
-
|
P
|
6
|
Pelayanan
anggota melalui Posko Peduli Guru
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
Bantuan
bencana alam bagi anggota PGRI
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
8
|
Pengabdian
masyarakat dan lingkungan dalam bentuk donor darah solidaritas guru, bantuan
air bersih
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
9
|
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program biro
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
10
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja biro
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
Ketua Bidang Advokasi,
Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi
|
1
|
Penyusunan
program kerja Ketua Bidang
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Penyusunan
pedoman program advokasi dan perlindungan hokum
|
P
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Advokasi dan
Perlindungan Hukum(Memberikan pelayanan hukum kepada anggota PGRI baik dalam bentuk konsultasi hukum
maupun dalam bentuk bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi)
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
4
|
Peningkatan peran,
pembinaan, dan pemberdayaan Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum Cabang.
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
5
|
Memperjuangkan
secara optimal hak-hak anggota baik sebagai guru maupun pekerja serta
memberikan perlindungan terhadap pelanggaran yang menimpa anggota secara
litigasi maupun non-litigasi.
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
6
|
Mensosialisasikan
kebijakan/peraturan tentang pendidikan, guru/tenaga kependidikan kepada
anggota dan masyarakat pendidikan melalui media, maupun tatap muka.
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
8
|
Penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C. Program Keuangan
1. Administrasi dan Usaha
a. Meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan
1) Tertib administrasi keuangan
2) Pengelolaan/pengadaan sarana dan
prasarana kantor sesuai dengan kebutuhan organisasi
b. Iuran anggota dan sumbangan
1) Menertibkan iuran anggota sesuai dengan
keputusan Kongres XXII tanggal 4 –
7 Juli 2019
di Jakarta.
2) Menerima iuran anggota dari Cabang PGRI CABSUS
KEMENAG untuk diteruskan ke Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG dan Pengurus Kabupaten.
3) Menghimpun sumbangan Bencana Alam dan
menyalurkannya
4) Menerima sumbangan yang sah dan tidak
mengikat dari masyarakat, pemerintah dan lembaga swasta lain.
5) Dansos Lokal dari Anggota PGRI
sebesar Rp. 5.000/bulan
6) Pengembalian Dana Operasional
melalui Dansos Lokal Sebesar 20% dari iuran anggota yang diberikan kepada PGRI CABSUS
KEMENAG
c. Usaha
1) Meningkatkan usaha pengelolaan
gedung olah raga
2) Melakukan kerjasama dengan pihak
lain sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PGRI
2. Bantuan Kegiatan dan Sosial
a. Membantu kegiatan PGRI Cabang/Cabsus
(konferensi Cabang/Cabsus, operasional,
dan anggaran LKBH).
b. Membantu kegiatan sosialisasi
informasi organisasi, Daspen dan anak lembaga PGRI.
c. Bantuan sosial kemanusiaan
(Bencana Alam, baik bencana alam secara umum maupun perorangan bagi anggota
PGRI).
3. Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan organisasi diatur
sesuai
a. Standar Operasional Prosedur
(SOP)
c. APBO yang diputuskan/ditetapkan
pada setiap Konferensi Kerja Cabang
d. Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Organisasi PGRI CABSUS KEMENAG tahun 2020
(terlampir)
4. Pelaporan dan Pengawasan
a. Pelaporan
1) Laporan disampaikan secara
periodik per triwulan, kepada Ketua PGRI CABSUS KEMENAG, tembusan Pengurus
Pleno.
2) Laporan tahunan disampaikan pada
Konkerkab PGRI
b. Pengawasan
c. Pemeriksaan keuangan dilakukan 1
tahun sekali
d. Pemeriksaan keuangan dilakukan
oleh Tim Verifikasi
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi PGRI CABSUS KEMENAG tahun 2020 adalah sebagai berikut.
III. Penutup
1. Program Umum PGRI CABSUS
KEMENAG disusun sebagai landasan program kerja semua badan pimpinan organisasi
baik tingkat Cabang, Cabang/kota, cabang/cabang khusus, dan ranting.
2. Semua perangkat kelengkapan
organisasi PGRI baik tingkat Cabang, Cabang/kota, cabang/cabang khusus, dan
ranting wajib mencermati dan mengoperasionalkan serta menjadi program kerja
selama 5 tahun.
3. Keberhasilan pelaksanaan
program umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII tahun 2020-2025 sangat tergantung pada kreativitas, disiplin, dedikasi, dan kesungguhan
para pengurus di semua jenjang.
4. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
meridhoi perjuangan PGRI
Ditetapkan
di : CABSUS KEMENAG
Pada Tanggal : 31 Oktober 2020
PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG
KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris
H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I
NPA
PGRI 12090200449
NPA PGRI 1205016361
Bagian 6
Pernyataan Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025 RANCANGAN KEPUTUSAN
KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG Nomor :05/ KEP/KONCAB/XXII/2020 Tentang PERNYATAAN
KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG TAHUN 2020 DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KONFERENSI
XXII PGRI CABSUS KEMENAG; Menimbang : a. Bahwa kehidupan berbangsa,
danbernegaratelahmengalamiperubahandanperkembangan yang
amatcepatmenujupenataankehidupanmanusia Indonesia demi terwujudnyamasyarakat
yang adildansejahtera; b. bahwa PGRI
sebagaiorganisasiperjuangan, organisasiprofesidanorganisasiketenagakerjaanterpanggiluntukberperanaktifmenjadibagian
integral dalampembangunanbangsa di segalabidang yang cerdas, konstitusional,
menyeluruh, bertahap, danberkesinambungansehinggacita-citaProklamasi 17 Agustus
1945 terwujudtetapdalamwadahnegaraKesatuanRepublik Indonesia; c. bahwa PGRI sebagaiorganisasi guru
bertekadterusmemperjuangkancita-citaproklamasimencerdaskankehidupanbangsauntukmembentukmanusia
Indonesia yang cerdas, demokratis, berilmu, berwatak, berbudiluhur, yang
melindungihak-hakasasimanusia, danbertanggungjawabataskelangsunganhidupbermasyarakat,
berbangsadanbernegara;. d. bahwauntukmenetapkanperandanpartisipasiseluruhjajaranpengurusdananggotamaka
PGRI perlumenetapkanpernyataanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAGsebagaipernyataansikapdankebijakan
PGRI dalampembangunandisegalabidang. Mengingat : 1. AnggaranDasardanAnggaranRumahTangga
PGRI; 2. KeputusanKongres XXII PGRI, tanggal4s.d.7Juli
2019 di Jakarta; 3. KeputusanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG,
nomor:01/KEP/KONCAB/XXII/2020tentangJadwalAcaraKonferensi XXII PGRI CABSUS
KEMENAG; 4. KeputusanKonferensiXXII PGRICABSUS KEMENAG, nomor: 02/ KEP/KONCAB./XXII/2020tentang
Tata TertibKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG. Memperhatikan : 1. RancanganPernyataanKonferensi XXII PGRI CABSUS
KEMENAG yang diajukanolehPengurus PGRI CABSUS KEMENAGMasaBakti XXI; 2. LaporanhasilkerjakomisiKonferensi XXII PGRI CABSUS
KEMENAGyang membahasPernyataanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG; 3. HasilSidangPlenoKonferensi XXII PGRI CABSUS
KEMENAGyang mengesahkan Pernyataan Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG. MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN KONFERENSI XXII PGRI CABSUS
KEMENAG TENTANG PERNYATAAN KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG TAHUN 2020. Pertama :
Mengesahkan PernyataanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAGTahun
2020. Kedua : PernyataanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAGsecararincidanlengkapadalahsebagaimanatercantumdalamlampiran
yangmenjadibagiantidakterpisahdarikeputusanini. Ketiga :
PernyataanKonferensiCabangsebagaimanadimaksuddalamdiktumpertamakeputusaninimerupakansikapPGRI CABSUS KEMENAG yang
dijadikanpedomanperjuanganseluruhpengurusdananggota PGRI. Ketiga :
Keputusaninimulaiberlakusejakditetapkandenganketentuanapabila di
kemudianhariterdapatkekeliruandalampenetapanini, akandiperbaikisebagaimanamestinya. Ditetapkan di : Cabang Khusus Kemenag Pada Tanggal : 31 Oktober 2020 PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I NPA
PGRI 12090200449
NPA PGRI 1205016361 Lampiran :
KeputusanKonferensi XXII PGRI CABSUS
KEMENAG Nomor : 05/KEP/KONCAB/XXII/2020 Tanggal : 31 oktoberr 2020 Tentang : RANCANGAN PERNYATAAN KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG TAHUN 2020 DenganRahmatTuhan
Yang MahaEsa Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG yang diselenggarakanpadatanggal31 oktoberr 2020 di
MTsN 3 Tegal dan dihadiri oleh 75 orang utusan dari Ranting se-CABSUS
KEMENAG dan tamu undangan,
setelah memperhatikan dan mengkaji aspirasi yang berkembang dalam siding pleno maupun komisi, maka dengan penuhtanggungjawab, didorong oleh keinginan luhur untuk ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa; dengan dilandasi jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan serta visi dan misi PGRI, dengan ini menyampaikanPernyataanKonferensisebagaiberikut. A. Nasionaldan Regional 1. MendesakPemerintahdanPemerintah
Daerah
untuksecarakonsistenmemberantaskorupsidanberbagaiupayapelemahanpemberantasankorupsidalamberbagaibentukmelaluipenegakanhukumdankeadilan,
kebenaran, dankejujuran.PGRImenghimbau agar
agarelitpolitikdanpenyelenggaranegaramenunjukkanketeladanandalamperilaku,
kejujuran, danmoralitas. 2. MendesakPemerintahdanPemerintah
Daerah untukmenatadanmenjadikan media
massasertaberbagaiinstitusiinformasilainnyasebagaielemenpendidikanmasyarakat
yang mencerdaskandanmelarangberbagaiinformasielektronikdancetakmenyampaikanhal-hal
yang menyebabkandekadensi moral. 3. MendesakPemerintahdanPemerintah
Daerah untuklebihmemperhatikanperkembangangenerasimudadenganmelaksanakan
program nyataberupatindakanantisipatifpencegahannarkobadantindakankekerasan di
kalanganpelajar. 4. MendesakPemerintah
agar menjadikansektorpendidikansebagai agenda utamadalampembangunan. 5. Mendesakpemerintahuntukmenarikkembalibidang-bidangpendidikan
yang pengelolaannyatepat di
pusatdanmemberikewenanganpemerintahdaerahsesuaidengankemampuannya. 6. MendesakdanmendukungPemerintah agar
bersungguh-sungguhmencegahterjadinyapolitisasipendidikanuntukberbagaikepentinganpartaipolitik, dalamkaitanpascapemiluataupemilukada. 7. MendesakPemerintah Daerah
dalammengangkatpejabat di bidangpendidikanmempersyaratkankompetensi yang
relevandantidakmenjadikan guru sebagaialatpolitik. 8. Mendesakpemerintah agar
memperbaikisaranaprasaranapendidikan yang
tidakmemadaidanrusakakibatbencanaalam. B. Pendidikan 1. Bahwasebagaikonsekuensilogisprofesionalisme
guru, Undang-Undang Guru danDosentelahmenetapkanbahwasetiap guru
diwajibkanmenjadianggotaorganisasiprofesi guru (pasal 41 ayat 3). PGRI
mendesakPemerintahdanPemerintah Daerah untukmendorongdanmemfasilitasi guru agar
segeramenjadianggotaorganisasiprofesi guru yang memilikilegalitas, keanggotaan,
danpengurussertafasilitas yang jelasdannyataperjuangannya. 2. MendesakPemerintah
agar segeramenetapkan PGRI sebagaiorganisasiprofesi. 3. Mendesakpemerintah
agar segeramengangkat guru PNS sesuaikebutuhan. 4. MendesakPemerintah
agar meninjaukembalipelaksanaanKurikulum 2013. 5. MendesakPemerintah agar pemberian Dana BOS
sekolahtidaksemata-mataberdasarkanjumlahsiswa,
tetapijugaberdasarkanpadakebutuhan minimal danaoperasionalsekolahsesuaidengan
SPM. 6. Mendesakpemerintahuntukmepercepat proses
sertifikasi guru baikmelaluiPendidikandanlatihanProfesi Guru (PLPG)
maupunPendidikanProfesi Guru (PPG)sehinggapadatahun 2015 semua guru
telahtersersitfikasisesuai PP No 74 tahun 2008. 7. MendesakPemerintahmemperbaikiprosedurpembayarantunjanganprofesidanmenjadikannyasebagaitunjangan
yang melekatpadasistempenggajian yang ada. 8 MendesakPemerintahdanPemerintah Daerah agar
menyelenggarakandanmembenahipendidikandasartanpamembedakansekolahnegeridansekolahswasta,
sertasegeramenyelenggarakanrintisanwajibbelajar 12 tahun. 9. MendesakPemerintah agar memberikandana BOS TK/RA. 10. MendesakPemerintah agar
segeramenerbitkan PP tentangPenghasilan Minimum guru non-PNS. 11. MendesakPemerintah agar
mengangkattenagaadministrasi di SD/MI. 12. MendesakPemerintah agar guru yang diangkatdalamjabatanstrukturalbidangpendidikanmemperolehtunjangansetaradengan
TPG yang diterimanya. 13. Menghimbaukepadaseluruh guru di CABSUS KEMENAG untukmeningkatkankinerjadanprofesionalismesertakesadarandandisiplindalamberorganisasi
PGRI sehinggadapatberkontribusidalamusahameningkatkankualitaspendidikan. Demikian pernyataan ini
disampaikan agar menjadi perhatian serta dapat diwujudkan oleh pihak-pihak
terkait.Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita
semua.Amin. Ditetapkan di : Cabang Khusus Kemenag Pada Tanggal : 31 Oktober 2020 PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG
KABUPATEN TEGAL
Ketua Sekretaris
H. Abdul Kholik, M.Pd.I H. Wahadi, S.Pd.I NPA
PGRI 12090200449
NPA PGRI 1205016361
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar