Minggu, 25 Oktober 2020

KONCAB PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG 2020

 

DAFTAR ISI

 

 

 

 

 

Hal

Bagian 1

Kerangka Acuan Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII

 

Bagian 2

Rancangan Jadwal Acara Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII

 

Bagian 3

Rancangan Tata Tertib Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII

 

Bagian 4

Rancangan Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Kerja Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXI Tahun 2015-2020.

 

Bagian 5

Rancangan Pengesahan dan Program Umum Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025.

 

Bagian 6

Rancangan Pernyataan Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025.

 

Bagian 7

Lampiran -lampiran

 

 

Lampiran 1

 

 

Susunan Panitia Penyelenggara  Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Tahun 2020

 

 

Lampiran 2

 

 

Susunan Panitia Pemeriksa Keuangan Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXI Tahun 2015-2020

 

 

Lampiran 3

 

 

Panitia Pemeriksa Mandat, Hak Suara dan Bakal Calon Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025

 

 

Lampiran 4

 

 

Panitia Pemilihan Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025




 

 

 

 


Bagian 1

Kerangka Acuan

Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag

Masa BaktiXXII

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN

KONFERENSI CABANG PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

MASA BAKTI XXII TAHUN 2020

 

A.    LatarBelakang

Konferensi Cabang merupakan forum organisasi tertinggi di tingkat Cabang yang membahas tentang laporan selama 1 (satu) masa bakti dan menetapkan program serta pemilihan pengurus untuk masa bakti yang akan datang. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menetapkan konferensi Cabang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penyelenggaraan Konferensi Kabupaten.

Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII tahun 2020 dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI dengan agenda utama melaporkan hasil pelaksanaan program masa bakti XXI, menetapkan program masa bakti XXII, dan pemilihan Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025.

Konferensi Cabang menjadi media bagi PGRI Cabang Khusus Kemenag untuk  mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi  serta meningkatkan peran aktifnya dalam peningkatan  mutu pendidikan di Cabang Khusus Kemenag khususnya dan Indonesia pada umumnya. Hal ini sesuai dengan tuntutan guru sebagai profesi sebagaimana ditetapkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2004 dan tuntutan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut diatur dengan jelas bahwa setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Selain itu, organisasi profesi diharapkan mampu berperan serta dalam menyelesaikan berbagai persoalan guru dan ikut serta dalam peningkatan mutu pendidikan.

Oleh karena itu, melalui keputusan-keputusan yang dihasilkannya, Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag akan berupaya mewujudkan harapan guru dan tenaga kependidikan yang lebih professional, sejahtera, terlindungi, dan bermartabat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, dengan Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag ini, diharapkan PGRI sebagai organisasi profesi guru akan semakin kuat  dan bermartabat.

 

B.     DasarKegiatan

1.   AnggaranDasar PGRI Bab XXVI (Forum organisasi) Pasal 60 (Jenis Forum Organisasi).

2.   AnggaranRumahTangga PGRI Bab XXXVI (Konferensi Cabang/Cabang Khusus dan Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus) Pasal 114(Konferensi Cabang/Cabang Khusus).

3.   KeputusanPengurusKabupaten PGRITegalnomor:42/KEP/KAB/XXI/2015tanggal30 Mei 2015tentangSusunandanPersonaliaPengurusCabang PGRI Cabang Khusus KemenagMasaBaktiXXI tahun 2015-2020

4.   Keputusanhasil KonferensiCabang (KONCAB) PGRI Cabang Khusus KemenagNomor: 004/KEP/KONCAB/XXI/2015 tentang Program Umum PGRI Cabang Cabang Khusus Kemenag masa bakti XXI.

5.   RapatPengurusCabang PGRICabangCabang Khusus Kemenag, tanggal 20 Agustus 2020.

 

C.    TemaKonferensi

Peran PGRI Mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul Untuk Indonesia Maju”.

 

D.  Waktu dan Tempat

1.   Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus KemenagMasa Bakti XXII Tahun 2020 diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober 2020, bertempat di MTsN 3 TEGAL.

2.   Waktu pendaftaran ulang peserta hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020, bertempat di bertempat di MTsN 3 TEGAL.

 

E.  Penyelenggara

1.   PenyelenggaraKonferensiCabangadalahPengurusCabang PGRI Cabang Khusus Kemenag, yang terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana.

2.   SusunankepanitiaansebagaimanaSuratKeputusanPengurusCabang PGRICabang Khusus Kemenagnomor : 95/ORG/PC/XXI/2020tanggal20 Februari 2020

 

F.   Peserta

1.  Peserta konferensi Cabang adalah sebagai berikut :

a

Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag

: 19  orang

b

Utusan Pengurus Kabupaten

:  3  orang

c

Utusan pengurus Ranting Se- Cabang Khusus Kemenag masing-masing cabang 3 (tiga) orang terdiri dari unsur ketua,unsure sekretaris dan unsur bendahara/anggota

: 39  orang

d

Tamu Undangan Kantor Kemenag

:  3 orang

e

Kepala Madrasah Negeri & Ketua Pokjawas Kemenag

:  11 orang

 

                                     Jumlah

: 75 orang

2.  Ketentuan peserta :

a.  Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatandan agenda Konferensi Cabang tepat waktu.

b.  Setiap peserta akan mendapatkan bahan/materikonferensi.

c.  Biaya akomodasi, konsumsi, transpot peserta dan bahan/materi konferensi Cabang ditanggung oleh panitia penyelenggara.

d. Setiap peserta agar menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan konferensi berlangsung

3. Konsumsi Peserta

     Peserta Konferensi Cabang akan mendapatkan konsumsi berupa

a.    Snack pagi dan sore

b.   Makan Siang

 

G.  Pokok-pokokAcara Konferensi Cabang

1.   Agenda Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :

a.   Pengesahan laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag MasaBakti XXI ,tentang :

1)  Pelaksanaan program organisasi

2)  Pelaksanaankebijakankeuangan,inventaris, dankekayaanorganisasiPGRI CabangCabang Khusus Kemenag

b.   Penetapan program kerjaPengurusCabang PGRI Cabang Khusus Kemenag termasuk rencana anggaran organisasi untuk masa bakti XXII tahun 2020-2025/RAPBO XXII.

d.   Pemilihan Pengurus Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII tahun 2020-2025.

2.   Acara Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag lainnya yang ditetapkan dan disahkan dalam konferensi tersebut.

3.   Untuk kelancaran pembahasan materi konferensi Cabang di samping acarasi dang pleno, dilaksanakan pula siding komisi. Komisi dalamkonferensiCabangdibagimenjadi4 (empat)komisi,  yaitu :

a.  Komisi A 

BidangUmum, OrganisasidanKaderisasi, ,Ketenagaan dan  Kesejahteraan,

Informasi dan Komunikasi, Bidang Kerjasama dan Pengembangan Usaha

b.  Komisi   B  

Bidang Pengembangan Karir , Pengembangan Profesi, Pembinaan Mental dan

Spiritual, Pemberdayaan Perempuan.

c.Komisi  C. 

Bidang Olah raga, Seni dan Budaya, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat,

Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi,

 

d.  Komisi    D 

Bidang Penegakan Kode Etik, AsosiasiProfesidanKeahlianSejenis (APKS

PGRI), Keuangan.

e.  Komisi    E

 Bidang Pernyataan Sikap Konferensi Cabang

4.   Susunan acara selengkapnya dituangkan dalam lembartersendiri.

 

H.  Pembiayaan

1.   PesertatidakdikenakanbiayapelaksanaankonferensiPGRI CabangCabang Khusus Kemenag

2.    Sumber dana penyelenggaraan Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus Kemenag Masa Bakti XXII Tahun 2020 berasaldari :

a. Kas Pengurus PGRI  CabangCabang Khusus Kemenag

b. Bantuan yang sah dan tidak mengikat

3.   Anggaranpendapatandanbelanjapanitiadituangkandalamlembartersendiri.

 

I.    Lain-Lain

1.   Segala bahan, dokumen, danatributkonferensiCabangakanditerimapesertamelalui PGRI Cabangpadasaatdaftarulang.

2.   Pengurus PGRI Cabangagar mengkoordinasikan semua kegiatan di Ranting dalam menghadapi Konferensi Cabang PGRI Cabang Khusus KemenagMasaBaktiXXIITahun 2020 mulai sejak persiapan, sampai dengan saat pelaksanaan Konferensi Cabang.

3.   Hal-hal lain yang bersifat teknis tentang penyelenggaraan konferensi Cabang yang belumtertuangdalamkerangkaacuaniniakandiaturdanditentukantersendiriolehPengurusCabang PGRICabang Khusus KemenagdanatauPanitiaPenyelenggara.          

      

Ditetapkan di : Cabang Khusus     

Kemenag

Pada Tanggal : 31 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 


Ketua                                                         Sekretaris

 


                                             

 

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                     NPA PGRI 12090200449                                        NPA PGRI 1205016361

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian 2

Rancangan Jadwal Acara

KonferensiCabang PGRI CABSUS KEMENAG

Masa Bakti XXII

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RANCANGAN

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG PGRI CABSUS KEMENAG

Nomor :01/ KEP/K0NCAB/XXII/2020

Tentang

JADWAL ACARA KONFERENSI CABANG

PGRI CABSUS KEMENAG MASA BAKTI XXII TAHUN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KONFERENSI CABANG PGRI CABSUS KEMENAG MASA BAKTI XXII;

 

Menimbang            :    a.  bahwapenyelenggaraanKonferensiXXII PGRI CabangCABSUS KEMENAG merupakanrealisasipelaksanaanAnggaranDasardanAnggaranRumahTangga PGRI hasilKongresXXIIdanpelaksanaanyatelahditetapkantanggal31 Oktober 2020 di MTsN 3 TEGAL;

                                    b.  bahwaberhubungdenganitudipandangperluditetapkanKeputusanKonferensiCabang  PGRI CABSUS KEMENAGMasaBaktiXXIItentangJadwalAcaraKonferensi.

 

Mengingat              :    1. AnggaranDasar Bab XXV Pasal 40 danAnggaranRumahTangga Bab XXVI Pasal 60-62 dan Bab XXXVIPasal114

                                    2.  RapatPengurusCabang PGRI CABSUS KEMENAG denganPengurus PGRI Ranting se-CabangCABSUS KEMENAG tanggal  20 Februari 2020

 

Memperhatikan      :    1. Saran danpendapatdalamKonferensiXXII PGRI Cabang, yang membahastentangJadwalAcaraKonferensiXXII PGRI CabangCABSUS KEMENAG;

                                    2.  KeputusanSidangPleno I KonferensiXXII PGRI CabangCABSUS KEMENAGtanggal31 Oktober 2020.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan            :    KEPUTUSAN KONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS KEMENAG TENTANG JADWAL ACARA KONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS KEMENAG

Pertama                   :    JadwalAcaraKonferensiCabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG tanggal 31 Oktober 2020 secara lengkap dan terinci ditetapkan dalam lampiran keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan ini;

Kedua                     : Jadwal acara dimaksud dalam dictum pertama keputusan ini sebagai pedoman dan arah dalam penyelenggaraan Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG;

Ketiga                     :    Perubahan seperlunya atas jadwal acara sebagaimana dimaksud dalam dictum pertama keputusan ini menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dapat dilakukan dengan persetujuan Konferensi Cabang XXII PGRI CABSUS KEMENAG;

Keempat                 :    Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                        Ditetapkan di : CABSUS KEMENAG

Pada Tanggal : 31 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 


Ketua                                                         Sekretaris

 


                                             

 

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                       NPA PGRI 12090200449                                         NPA PGRI 1205016361

 

 

                                                                                               


Lampiran    :KeputusanKonferensiCabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG

Nomor        :01/KEP/KONCAB/XXII/2020

Tanggal       : 31 Oktober 2020

 

RANCANGAN JADWAL ACARA

KONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS KEMENAG

TAHUN 2020

Sabtu, 31 Oktober  2020

NO

WAKTU

ACARA/KEGIATAN

PIMPINAN SIDANG/PELAKSANA

1

07.00 – 08.30

DaftarUlang

Panpel

2

08.30 – 09.30

I. UpacaraPembukaan

 

1.Lagu Indonesia Raya

Petugas

2.Mars PGRI

Petugas

3.LaporanKetuaPanitiaPelaksana KONCAB XXII PGRI CABSUS KEMENAG

H.Wahadi, S.Ag

 

4.Sambutan – sambutan

 

4.1.KetuaCabang PGRI CABSUS KEMENAG

4.2.Kasi Penma CABSUS KEMENAG CABSUS KEMENAG

4.3.Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Tegal

4.4.Kepala Kantor Kemenag CABSUS KEMENAG Dilanjutkan Pembukaan Secara Resmi Konferensi Cabang XXII PGRI CABSUS KEMENAGTahun 2020

H.Abdul Kholik,M.Pd.I

 

H.Banu Hamdan, S.Ag

 

 

H. Akhmad Was’ari,S.Pd,MM

 

H.Sukarno, M.M

 

 

5.Doa/ Penutup

Petugas

 

09.30 – 09.45

Istirahat/ Ramah Tamah

Sie Konsumsi

 

09.45 – 10.15

II.  Sidang Pleno I

 

1.      Laporan dan pengesahan panitia pemeriksa mandatdan hak suara

1.      Drs.SAMSUDIN ( MTSN 2)

2.      MAKHRUS,S.Ag (LEBAKWIRU)

3.      DARMAWAN EKO PRASETIO, S.Pd  ( MTsN 1 Tegal )

1.      Pengesahan jadwal acara Konferensi Cabang XXII PGRI CABSUS KEMENAG

H.Slamet Riyadi, M.Pd

 

2.      Pengesahan tata tertib Konferensi Cabang XXII PGRI CABSUS KEMENAG

4

10.15 – 11.00

III.  Sidang Pleno II

 

1.      Laporanpertanggung

Jawaban pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXI tahun 2015-2020

H.Wahadi, S.Pd.I

2.      LaporanPemeriksa Keuangan.

1.       FALAKHI  ( JONG JAWA)

2.       H.A.CHOIRONI ( WASUKRAM )

3.       SAEFUDIN  ( JATI PARUB )

3.      Pengantar Program Kerja

Ahmad Waridin, S.Pd

 

5

11.0011.45

IV.  Sidang Pleno III

 

Pandangan umum atas pertanggungjawaban pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXI tahun 2015-2020

 

 

Ahmad Waridin, M.Si

 

6

11.45 – 12.00

V.  Sidang Pleno IV

 

Jawaban pengurus PGRI cabang CABSUS KEMENAG atas Pandangan umum

 

Ahmad Waridin, M.Si

 

12.00 – 13.00

Ishoma

SieKonsumsi

7

13.00 – 13.30

Sidang Komisi

H.Samsul Hadi, M.Pd

8

13.30 – 14.00

Laporan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi

H.Samsul Hadi, M.Pd

9

14.00 – 14.15

VI.  Sidang Pleno V

 

 

1.      Pernyataan Demisioner

2.      Penjelasan umum tentang cara pemilihan

3.      Pembacaan dan pengesahan daftar calon

Pengurus PGRI Kabupaten Tegal

 

14.00 – 15.00

Pemungutan Suara

Panitia Pelakana Pemilihan

1.       H. SLAMET RIYADI ( MAN 1 )

2.       EKO MAN 2  ( MAN 2 )

3.       H.MUKHOLID ( MTsN 3 )

4.       H.ARNIS           ( MIN 1 )

5.       SLAMET MUHARIS (MTsN 4)

10

15.00 – 16.00

VII. Penutup

 

1.   Pengumuman susunan Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXII tahun 2020 – 2025

Pengurus PGRI Kabupaten Tegal

 

2.      Pelantikan Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa baktiXXII tahun 2020 – 2025

3.      Serah Terima Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti masa bakti XXI dengan Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXII tahun 2020 – 2025

Ketua Cabang PGRI CABSUS KEMENAG MB XXI dengan MB XXII

4.      Sambutan Ketua PengurusCabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXII tahun 2020 – 2025

Ketua Terpilih

5.      Doa / Penutup

H.AHMADUN, M.Pd.I

                                                                        Ditetapkan di : CABSUS KEMENAG

Pada Tanggal : 31 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 


Ketua                                                         Sekretaris

 


                                             

 

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                       NPA PGRI 12090200449                                         NPA PGRI 1205016361


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian 3

Rancangan Tata Tertib

Konferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG

Masa Bakti XXII

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RANCANGAN

KEPUTUSAN KONFERENSI XXIICABANG PGRI CABSUS KEMENAG

Nomor :02/KEP/KONCAB/XXII/2020

Tentang

TATA TERTIB KONFERENSI CABANGXXII

PGRI CABSUS KEMENAG TAHUN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KONFERENSI XXII PGRI CABANGCABSUS KEMENAG;

 

Menimbang           :    a.    bahwa Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG  telahditetapkan penyelenggaraannya tanggal19 Oktober 2020, di SMPN PGRI CABSUS KEMENAG.

                                   b.   bahwa demi ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan  Konferensi CabangCABSUS KEMENAG, perlu ditetapkan Keputusan Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG tentang Tata Tertib Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG.

 

Mengingat           :    1. Anggaran Dasar Bab XXVPasal  40dan Anggaran Rumah

                                     Tangga PGRI Bab  XII Pasal 38, Bab XXXVI  Pasal 114-116

2. Keputusan Rapat Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG dengan Pengurus PGRI Ranting se-Cabang CABSUS KEMENAG tanggal  20 Agustus 2020.

 

Memperhatikan     :    1.   Saran dan pendapat dalam Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG yang membahas tentang Tata Tertib Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG;

                                   2.   Keputusan Sidang Pleno I Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG, tanggal 31 Oktober 2020.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan         :    KEPUTUSAN KONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS KEMENAG TENTANG TATA TERTIB KONFERENSI CABANGXXII PGRI CABSUS KEMENAG TAHUN 2020

Pertama                :    Tata Tertib Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAGpada  tanggal 31 Oktober 2020 secara lengkap dan rinci ditetapkan dalam lampiran keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan ini;

Kedua                  :    Tata Tertib dimaksud dalam diktum pertama keputusan ini sebagai  pedoman dan arah dalam penyelenggaraan Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG;

Ketiga                  :    Perubahan seperlunya atas Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama keputusan ini menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dapat dilakukan dengan persetujuan Konferensi CabangXXII PGRI CABSUS KEMENAG;

Keempat              :    Keputusan ini mulai berlaku sejak  ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

           

Ditetapkan di : CABSUS    

KEMENAG

Pada Tanggal : 31 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 


Ketua                                                         Sekretaris

 


                                             

 

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                     NPA PGRI 12090200449                                        NPA PGRI 1205016361

                                               

                                                                       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran   :     Keputusan KonferensiCabang PGRICABSUS KEMENAG

Nomor        : 02/KEP/KONCAB/XXII/2020

Tanggal       : 31 Oktober 2020

 

RANCANGAN TATA TERTIB

KONFERENSI CABANG XXII PGRI CABSUS KEMENAG

TAHUN 2020

 

 

A.    Dasar Kegiatan

1.    Anggaran dasar Bab XXV Pasal 40.

2.    Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XII Pasal 38, Bab XXXVI Pasal 114-116.

3.    Kongres PGRI XXII di Jakarta tanggal 4 s.d. 7 Juli 2019.

4.    Rapat Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Tanggal, 20 Februari 2020

 

B.     Acara Konferensi Cabang

Agenda Konferensi XXII PGRI CabangCABSUS KEMENAG Tahun 2020 membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :

1.    Pengesahan laporan pertanggungjawaban Pengurus PGRI CabangCABSUS KEMENAG, tentang :

a.    Pelaksanaan program organisasi masa bakti XXI tahun 2015 – 2020.

b.    Pelaksanaan program keuanganmasa bakti XXI tahun 2015 – 2020.

2.    Penetapan program kerja PGRI CabangCABSUS KEMENAG masa bakti XXII tahun 2020 – 2025 termasuk rencana anggaran organisasi untuk masa bakti XXII/RAPBO XXII.

3.    Menetapkan Pernyataan Konferensi CabangCABSUS KEMENAG

4.    Menyelenggarakan pemilihan pengurus masa bakti XXIItahun  2020 – 2025.

5.    Acara lain yang ditetapkan dan disahkan dalam Konferensi XXII PGRI Cabang CABSUS KEMENAG.

 

C.    Waktu dan Tempat

Konferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG diselenggarakan :

hari, tanggal       : Sabtu, 31 Oktober 2020

Tempat               :MTsN 3 TEGAL

                          

D.    Tema

Peran PGRI Mewujudkan Sumber Daya Unggul Untuk Indonesia Maju

 

E.     Penyelenggaraan

1.      Konferensi Cabang CABSUS KEMENAG diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dipimpin oleh Pengurus PGRI Cabang CABSUS KEMENAG.

2.      Konferensi Cabang XXII PGRI CABSUS KEMENAG diselenggarakan oleh Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG.

 

F.     Peserta

Sesuai Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XXXVI Pasal 114 AYAT (5),

peserta Konferensi Cabang/ Cabang Khusus adalah.

a. Utusan  Ranting/ Ranting Khusus

b. Pengurus Cabang/ Cabsus Khusus

c. Utusan Pengurus Kabupaten

d. Dewan Pembina Pengurus Cabang/Cabang Khusus.

G.    Hak Bicara dan Hak Suara

Sesuai Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XXXVI Pasal 114, hak suara

peserta Konferensi Cabang/ Cabang Khusus adalah.

1.      Ayat (4) Setiap peserta mempunyai hak bicara.

2.                  Ayat (5) setiap Ranting/Ranting Khusus memiliki paling sedikit 1 (satu) suara dan paling banyak 5 (lima) suara.

3.      Ayat (6) ketentuan sebagaimana ayat (5) diatur sebagai berikut:

a.    Setiap Ranting/Ranting khusus secara otomatis memiliki 1 (satu) suara

b.    Pengatur hak suara ranting/ ranting khusus sebagaimana ayat 5 (lima) sebagai berikut :

1. Setiap ranting/ ranting khusus secara otomatis memiliki 1 (satu)

2. Untuk suara berikutnya pada masing-masing Ranting/ Ranting khusus didasarkan atas jumlah anggota :

     2.1. Untuk Jumlah anggota 1-20 mendapatkan tambahan 1 suara

     2.2. Untuk Jumlah anggota 21-40 mendapatkan tambahan 2 suara

     2.3. Untuk jumlah anggota 41-60 mendapatkan tambahan 3 suara atau

     2.4. Untuk jumlah anggota lebih dari 60 mendapat tambahan 4 suara

4.    Ayat (7) Ketentuan pasal 65 dan pasal 73 Anggaran Rumah Tangga berlaku dalam pasal ini disesuaikan dengan tingkatannya.

 

H.  Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara

1.  Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara bertugas :

a.  Memeriksa mandat dan hak suara Ranting/ Ranting khusus yang mengirim utusan ke konferensi Cabang

b.  Melaporkan hasil tugasnya pada konferensi Cabang

2. Panitia terdiri dari 3 (tiga) orang dari utusan Ranting/ Ranting khususyang tidak merangkap sebagai Panitia Pemeriksa Keuangan.

 

I.       Panitia Pemeriksa Keuangan

1.  Pemeriksaan keuangan dan kekayaan yang menjadi tanggungjawab Pengurus PGRI Cabang dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh PengurusCabang sebelum pelaksanaan konferensi Cabang

2.  Panitia tersebut terdiri dari 3 (tiga) orang yang mewakili pengurus Ranting/ Ranting khusus.

3.  Panitia mulai melaksanakan tugasnya paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum sidang pertama konferensi Cabang di Kantor Pengurus PGRI CabangCABSUS KEMENAG

4.  Panitia memilih Ketua, Sekretaris, dan Pelapor sebelum melaporkan hasil pekerjaan panitia kepada konferensi  Cabang

5.  Seluruh pembiayaan Panitia menjadi tanggungjawab Pengurus PGRI CabangCABSUS KEMENAG dan dimasukan dalam anggaran Konferensi XXIICabang PGRICABSUS KEMENAG.

 

 

 

J.      Panitia Pemilihan Pengurus

1.                  Panitia pemilihan pengurus terdiri dari utusan pengurus Ranting/ Ranting khusus terdiri 5 (lima) orang.

2.                  Panitia Pemilihan Pengurus, bertugas :

a.  Mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan pengurus serta menyusun berita acara hasil pemilihan.

b.  Panitia Pemilihan memilih Ketua, Sekretaris, dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada konferensi Cabang.

3.                  Panitia Pemilihan Pengurus mempertanggungjawabkan hasilnya kepada Sidang Pleno Konferensi Cabang XXII PGRICABSUS KEMENAG.

 

K.    Persidangan

Sidang-sidang Konferensi Cabang XXII PGRICABSUS KEMENAG terdiri atas :

1.  Sidang Pleno

2.  Sidang Komisi

3.  Sidang Pemungutan Suara

4.  Sidang khusus yang ditentukan oleh Panitia Pelaksana dalam hal-hal yang dianggap perlu

 

L.     Pimpinan Konferensi Cabang dan Persidangan Konferensi Cabang

1.                  Pimpinan konferensi Cabang adalah Pengurus PGRI Cabang CABSUS KEMENAG.

2.                  Pimpinan sidang pleno diatur oleh Pengurus PGRI Cabang CABSUS KEMENAG.

3.                  Pimpinan sidang komisi/khusus dipilih dari dan oleh anggota siding komisi yang bersangkutan dengan Pengurus PGRI CabangCABSUS KEMENAG bertindak sebagai pengantar dan narasumber

 

M.   Pembentukan Komisi-komisi

Konferensi XXII PGRI Cabang CABSUS KEMENAG membentuk 5 komisi terdiri atas :

KOMISI

MATERI BAHASAN

A

 

Bidang Umum, Organisasi dan Kaderisasi, Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan, Infokom, Pendidikan dan Pelatihan.

B

 

Kerjasama antar Instansi, Pengebangan Karier dan Profesi, Kerohanian, Pemberdayaan Perempuan.

C

Pengembangan Kesenian dan Olahraga, Penelitian dan Pengembangan, Advokasi dan Perlindungan Hukum.

D

Keuangan Organisasi, Anak lembaga, dan Badan Khusus.

E

Pernyataan Konferensi XXII Cabang CABSUS KEMENAG

 

N.    Kuorum

(Anggaran Dasar Bab XXVI Pasal 61 Ayat 1,3, dan 5 )

1.  Kongres dinyatakan sah jika jumlah Ranting/Ranting khusus yang hadir lebih dari ½ (seperdua) dan mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.

2.  Konferensi Cabang/Cabang Khususdinyatakan sah jika jumlah yang hadir lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.

3.  Jika suatu rapat terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum, maka rapat berikutnya diadakan paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 1 (satu) hari dengan undangan dan acara yang sama tanpa harus memenuhi persyaratan kuorum.

O.    Pengambilan Keputusan

(Anggaran Dasar Bab XXVI Pasal 62 Ayat 1 dan 2

1.                  Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat

2.                  Apabila upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka diputuskan dengan suara terbanyak

 

P.     Pemilihan Pengurus PGRI Cabang CABSUS KEMENAG

Pemilihan Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXII tahun 2020 – 2025 dalam Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab XII Pasal 40, menyebutkan bahwa:

1.      Pengurus Cabang dipilih dalam Konferensi Cabang yang wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Konferensi Kabupaten.

2.      Tata cara dan proses pencalinan diatur sebagai berikut:

a.    Pengurus PGRI cabangberhak mencalonkan paling banyak 19 (sembilan belas) orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai Pasal 28

b.    Bakal Calon Pengurus Cabang wajib tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan pengurus Cabang, pengurus Ranting yang disahkan dalam Konferensi Cabang

c.    Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Konferensi Cabang, sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasi kepada Konferensi Cabang

3.  Tata cara dan proses pemilihan Pengurus Cabang diatur sebagai berikut :

a.  Pemilihan Pengurus Cabang dipimpin oleh Pengurus Kabupaten

b.  Konferensi mengesahkan personalia panitia pelaksana pemilihan Pengurus Cabang yang membantu pelaksanaan pemilihan.

c. Konferensi mengesahkan calon pengurus hasil penelitian panitia khusus.

d. Konferensi memilih secara langsung berturut-turut Ketua (F1), Wakil Ketua (F2), dan Sekretaris (F3) dalam waktu bersaman melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.

d. Dalam hal seseorang mendapatkan suara terbanyak unuk F1, F2, dan F3 sekaligus, maka yang diambil untuk posisi kepengurusan yag lebih tinggi.

e.  Ketiga Pengurus terpilih, bertindak selaku formatur didampingi 1 (satu) orang utusan Pengurus Kabupaten dan 1 (satu) orang pengurus Cabang periode sebelumnya.

f.  Formatur wajib melengkapi susunan pengurus Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38dari daftar nama calon tetap yang telah disahkan.

g.  Komposisi personalia Pengurus Cabang wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

h.  Sebelum memulai tugasnya, seluruh Pengurus PGRI Cabang dilantik oleh Pengurus Kabupaten dan mengucapkan janji di hadapan peserta Konferensi Cabang yang memilihnya.

i.   Serah terima Pengurus Cabang lama kepada Pengurus Cabang baru dilakukan di hadapan peserta konferensi Cabang.

j.   Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan, dan keuangan organisasi masih menjadi tanggung jawab Pengurus Cabang yang lama sampai ada penyelesaian dengan Pengurus Cabang yang baru paling lambat 15 hari (lima belas) hari setelah konferensi Cabang.

k.  Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus Cabang, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus Cabang dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja Cabang kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih, pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi kerja Cabang dengan mengindahkan  pasal 28.

i.  apabila terjadi kekosongan ketua terpilih sebelum konferensi kerja cabang dilaksanakan, ditunjuk pejabat pelaksana tugas (plt) oleh rapat Pleno.

 

Q.    Formatur

 

1.                  Pengurus terpilih (F1, F2, dan F3) bertindak sebagai formatur untuk melengkapi susunan dan personalia Pengurus PGRI CabangCABSUS KEMENAG masa bakti XXII tahun 2020 – 2025.

2.                  Susunan Pengurus sesuai BAB XII pasal 38.

a.  Pengurus PGRI Cabang CABSUS KEMENAG berjumlah sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang. Dengan susunan sebagai berikut :

1)  Pengurus Harian sebanyak 5 orang

a)  Ketua

b)  Wakil Ketua I

c)  Sekretaris

d) Wakil Sekretaris

e)  Bendahara

2)  Pengurus PGRI Cabang dapat dilengkapi paling banyak 14 (empat belas) orang sekretaris seksi (Seksi), susunan serta fungsinya dapat mengacu pada nama, susunan, serta fungsi bidang pada Pengurus Kabupaten disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya:

     Sekretaris Seksi diantaranya:

a)  Sekretaris Seksi Organisasi dan Kaderisasi

b)  Sekretaris Seksi Pengembangan Profesi

c) Sekretaris Seksi Pengembangan Karier.

c)  Sekretaris Seksi Penegakan Kode Etik

d) Sekretaris Seksi Advokasi, Bantuan Hukum,  dan Perlindungan Profesi

e)  Sekretaris Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

f)  Sekretaris Seksi Pembinaan dan pengembangan lembaga pendidikan

g)  Sekretaris Seksi Kerja sama dan Pengembangan Usaha

h)  Sekretaris Seksi Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan

i)   Sekretaris Seksi Pemberdayaan Perempuan

j)  Sekretaris Seksi Informasi dan Komunikasi

k)  Sekretaris Seksi Olah Raga

l)   Sekretaris Seksi Seni dan Budaya

j) Sekretaris Seksi Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa

3) sesuai pasal 30 (i) komposisi personalia pengurus PGRI wajib memprhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

              4) Susunan Pengurus seperti tersebut dilengkapi Badan Penasihat.

 

R.    Biaya

1.                  Biaya berasal dari PGRI  CABSUS KEMENAG

2.      Bantuan yang sah dan tidak mengikat

 

 

 

 

 

 

S.      Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditetapkan bersama oleh Pimpinan dan peserta Konferensi Cabang secara musyawarah.

                                                                                        Ditetapkan di : CABSUS KEMENAG

     Pada Tanggal : 31 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 


Ketua                                                         Sekretaris

 


                                             

 

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                     NPA PGRI 12090200449                                       NPA PGRI 1205016361

 

 

  

 

 

 

 

 


                 

Bagian 4

Rancangan Pengesahan

        Laporan Pelaksanaan Program Kerja

                  Pengurus Cabang PGRI CABSUS    

                                      KEMENAG

Masa Bakti XXI Tahun 2015-2020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


RANCANGAN

KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG PGRI CABSUS KEMENAG

MASA BAKTI XXII TAHUN 2020

Nomor :03/KEP/KONCAB/XXII/2020

Tentang

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS CABANG

PGRI CABSUS KEMENAG  MASA BAKTI XXII TAHUN  2020 - 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KONFERENSI CABANG PGRI CABSUS KEMENAG MASA BAKTI XXI TAHUN 2020 ;

 

Menimbang          :    1.  bahwaKonferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 telah ditetapkan penyelenggaraannya tanggal 31 Oktober 2020 di MTsN 3 Tegal

                                   2.  Bahwa Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG  Masa Bakti XXI telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI;

                                 3.  Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Konferensi Cabang PGRICABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 tentang LaporanPertanggungjawaban Pengurus CabangPGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI Tahun  2015-2020

Mengingat           :    1, Anggaran Dasar Bab XXVPasal  40 dan Anggaran Rumah

                                     Tangga PGRI Bab  XII Pasal 39;

                                 2.  Keputusan Konferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAGmasa bakti XXI No: 004/KEP/KONCAB/XXI/2015 tentang Program umum

                                 3.  Keputusan Rapat Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG dengan Pengurus PGRI Ranting se-Cabang CABSUS KEMENAG tanggal  20 Agustus 2020.

                                

Memperhatikan  :     1,  Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang PGRI  CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI tahun 2015-2020

2, Pendapat yang berkembang dalam sidang-sidang Konferensi XXII Cabang PGRI CABSUS KEMENAG.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan       :    KEPUTUSAN KONFERENSI CABANG PGRI CABSUS KEMENAG MASA BAKTI XXII TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNJAWABAN PENGURUS CABANG PGRI CABSUS KEMENAGMASA BAKTI XXI TAHUN 2020 - 2025.

Pertama              :    Menerima dengan baik laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI tahun 2015 – 2020  dengan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI atas pelaksanaan tugasnya sesuai amanat Konferensi XXI PGRI CABSUS KEMENAG;

Kedua                :    Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diktum pertama keputusan ini selengkapnya terlampir sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;

Ketiga                :    Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Cabang Khusus    

Kemenag

Pada Tanggal : 31 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 


Ketua                                                         Sekretaris

 


                                             

 

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                       NPA PGRI 12090200449                                         NPA PGRI 1205016361

                                                           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran    : Keputusan Konferensi Cabang PGRICABSUS KEMENAG Masa Bakti XXIITahun 2020

Nomor        : 03/KEP/KONCAB/XXII/2020

Tanggal      :    31 Oktober 2020

Tentang

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

PENGURUS CABANG PGRI CABSUS KEMENAG

MASA BAKTI XXI TAHUN 2015-2020

 

I.         Pendahuluan

Laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG ini merupakan laporan kolektif yang menggambarkan himpunan dan rangkaian kegiatan dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun, yakni Mulai bulan Mei 2015 sampai dengan agustus 2020. Lima tahun masa bakti diselenggarakan atas dasar hasil keputusan Konferensi XXI PGRI CABSUS KEMENAGTahun 2015.

Banyak hasil perjuangan sebagaimana diamanatkan konferensi Cabang telah dicapai, terutama program umum yang meliputi 1) peningkatan mutu profesi dan kesejahteraan anggota, 2) peningkatan komunikasi organisasi, 3) peningkatan pemberian perlindungan kepada anggota, 4) peningkatan mutu organisasi dan kinerja pengurus, dan 5) rekrutmen anggota baru.

Lima program prioritas selanjutnya dijabarkan secara operasional ke dalam 14Sekretaris Seksi, yakni 1) Sekretaris Seksi Organisasi dan Kaderisasi, 2) Sekretaris Seksi Ketenagakerjaaan dan Kesejahteraan, 3) Sekretaris Seksi Informasi dan Komunikasi, 4) Sekretaris SeksiPendidikan dan Pelatihan, 5)Sekretaris Seksi Kerja Sama dan Pengembangan Usaha, 6) Sekretaris SeksiPengembangan Karir dan Profesi, 7) Sekretaris SeksiPembinaan Mental dan Spiritual, 8) Sekretaris SeksiPemberdayaan Perempuan, 9) Sekretaris Seksi Pengembangan Olah Raga, 10) Sekretaris SeksiSeni, dan Budaya; 11) Sekretaris Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 12) Sekretaris SeksiAdvokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi, serta 13) Sekretaris SeksiPenegakan Kode Etik, 14) Sekretaris Seksi Penelitian dan Pengembangan. Selain program dari 14 Sekbid konferensi Cabang XXI juga mengamanatkan program keuangan dan perangkat kelengkapan organisasi.

Sistematika laporan pertanggungjawaban Pengurus PGRI Cabang CABSUS KEMENAG masa bakti XXI tahun 2015-2020 adalah sebagai berikut:

1.   Bagian pertama, pendahuluan.

2.   Bagian Kedua, laporan umum. Bagian ini berisi kegiatan yang dilaksanakan PGRI CABSUS KEMENAG

3.   Bagian ketiga, laporan khusus. Laporan khusus memuat kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Seksiberdasarkan program umum Konferensi Cabang.

4.   Bagian terakhir, penutup.

 

II.      LaporanUmum

Program kerja umum yang telah dilaksanakan selama lima tahun masa bakti XXI 2015-2020 dirangkum sebagai berikut.

1.    Peningkatan mutu profesisekaligus kesejahteraan anggota.

a.    Mengirimkan peserta pelatihan, seminardan kegiatan sejenis dalam bidang pendidikan untuk meningkatkan profesionalisme guru.

b.   Mendorong pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru melakukan pendidikan karakter.

c.    Mendorong peningkatan peran guru dalam proses pembelajaran karakter.

d.   Mendorong guru untuk menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.

e.    Mendorong penyelenggara pendidikan memberi rasa aman dan jaminan keselamatan kerja bagi guru dalam melaksanakan tugas.

f.     Mendorong pengembangan profesi dan karir guru sesuai dengan tuntutan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

g.   Mendorong pemberian penghargaan kepada guru yang berprestasi dan berdedikasi tinggi.

h.   Memperjuangkan status kepegawaian bagi guru Honorer, GTT, dan non PNS.

2.    Peningkatan komunikasi organisasi

a.    Menyelenggarakan forum organisasi secara tertib sesuai ketentuan AD dan ART PGRI, rapat pengurus harian, rapat pleno, pertemuan koordinasi dengan pengurus Ranting serta rapat khusus dalam rangka menyerap aspirasi anggota

b.   Menyosialisasikan organisasi dan konstitusi PGRI, sosialisasi hasil Kongres, Konkernas, konkerprov, LKBH PGRI, serta Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman etika profesi bagi anggota PGRI.

c.    Melakukan sosalisasi program dan perjuangan organisasi melalui forum-forum organisasi, rapat, dan pertemuan-pertemuan lainnya.

d.   memperluas hubungan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak

3.    Peningkatan pemberian perlindungan kepada anggota

a.    Memberikan bantuan hukum kepada anggota yang terkena kasus hukum, dengan memohon bantuan LKBH PGRI Jawa tengah.

b.    Memantau pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia

4.    Peningkatan mutu organisasi dan kinerja pengurus

a.    Memberdayakan pengurus Ranting dalam rangka meningkatkan partisipasi anggota, peningkatan iuran, dan pemahaman terhadap aktifitas/perjuangan PGRI.

b.   Memperluas jaringan, akses dengan media dan organisasi sosial lain di tingkat Cabang.

c.    Mengukuti Pelatihan kepemimpinan baik di tingkat Cabang, maupun Kabupaten untuk meningkatkan kemampuan leadership dan managerial pengurus

d.   Meningkatkan kesadaran anggota tentang kewajiban membayar iuran.

5.    Rekrutmen anggota baru

a.    Memaksimalkan   pendataan dan perekrutan anggota PGRI dari jumlah guru dan tenaga kependidikan di lingkungan KEMENAG.

b.    Dalam memaksimalkan perekrutan anggota baru.

c.    Memberdayakan pengurus ranting, cabang, dalam rekrutmen anggota baru.

d.   Memaksimalkan DERAP GURU sebagai media organisasi.

 

Secara lebih rinci, keterlaksanaan program Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI Tahun  2015 – 2020 , dapat dirangkum sebagai berikut.

 

1.      Tahun 2015

Selama tahun 2015  kami menyelenggarakan kegiatan mulai bulan Juni karena Pelantikan masa bakti XXI dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2015. Namun ada beberapa hal yang dilaksanakan yaitu:

a.    Penataan Program kerja Organisasi termasuk penataan keuangan yaitu RAPBO masa bakti XXI

b.    Sosialisasi dan penyampaian program kerja organisasi ke Ranting CABSUS KEMENAG.

c.    Koordinasi dengan pihak terkait melalui perkenalan pengurus baru terutama dengan Kepala KEMENAG .

d.   Koordinasi dengan pengurus Ranting tentang jadwal Pelaksanaan Konferensi Ranting  se- CABSUS KEMENAG.

e.    Menghadiri Pelaksanaan Konferensi Ranting XXI PGRI  Ranting  se-CABSUS KEMENAG.

f.     Rekrutmen anggota baru

 

2.      Tahun 2016

a.    Terlaksananya penataan organisasi yaitu penataan sistem pelayanan tugas dan kegiatan pengurus,  pertemuan koordinasi pengurus PGRI CABSUS KEMENAG, pertemuan koordinasi dengan  PGRI Cabang dan juga pertemuan koordinasi dengan instansi terkait.

b.    Pengabdian masyarakat seperti, donor darah, serta menghimpun dana bantuan bencana alam,

c.    Menghadiri rapat rapat koordinasi tingkat Kabupaten

d.   Menyelenggarakan dan mengikuti Sosialisasi hasil Konkernas, Konprov, dan Yayasan Dana Setia Kawan Guru Jateng.

e.    Memperjuangkan, meneruskan aspirasi, kepentingan dan hak anggota melalui audiensi dengan pihak Dinas Pendididikan, BKD, DPRD Kabupaten Tegal, Berkaitan dengan Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah.

f.     Terlaksananya forum Ilmiah organisasi yaitu Penyelenggaraan Diklat Penulisan Karya Ilmiah Guru.

g.    Rekrutmen anggota baru

 

g.      Tahun 2017

a.    Meningkatkan penataan organisasi dengan mengadakan rapat koordinasi pengurus harian, rakor pengurus pleno, dan rapat koordinasi dengan pengurus Ranting se CABSUS KEMENAG

b.    Menghadiri rapat rapat tingkat Kabupaten

c.    Memperjuangkan kesejahteraan dan profesionalisme guru serta peningkatan mutu pendidikan melalui mengikuti, auidensi dan  pertemuan koordinasi dengan pihak terkait.

d.   Pengabdian  masyarakat, meliputi  bantuan bencana alam.

h.      Tahun 2018

a.    Mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui seminar, workshop, pelatihan, dan gerakan menulis buku tingkat.

b.    Pengabdian masyarakat melaui penggalangan dana  bencana alam, dan bakti sosial yaitu; donor darah.

c.    Menggalang dana sosial lokalsebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) per anggota per bulan yang diperuntukkan bagi anggota yang meninggal dunia dan Purna tugas.

d.   Advokasi, dan pedampingan hukum bagi anggota.

e.    Mengadakan Seleksi Persiapan Porseni PGRI Kabupaten Tegal dengan berbagai Bidang olahraga dan seni

f.     Mengikuti Porseni PGRI Kabupaten Tegal.

 

i.        Tahun 2019

a.    Program perlindungan hukum  tidak hanya dilakukan dalam bentuk pemberian  bantuan  hukum bagi guru yang menghadapi kasus hukum, tetapi Juga mengadakan Pembicaraan dengan Polres Kab Tegal tentang berbagai permasalahan hukum yang dihadapi guru. 

b.    Mengikuti Seminar Nasional tentang ”Perlindungan Guru, Dosen dan Anak Didik dalam Harmoni Dunia Pendidikan” kerjasama PGRI Jawa Tengah.

c.    Dalam hal penguatan organisasi, PGRI CABSUS KEMENAG juga melakukan pertemuan-pertemuan organisasi. Rapat pengurus harian diselenggarakan secara rutin.

d.   Dalam upaya meningkatkan kemitraan dengan berbagai pihak PGRI CABSUS KEMENAG telah melaksanakan berbagai pertemuan yakni dengan Kepala Kantor KEMENAG, Polsek, Danramil, terutama menjelang peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI.

e.    Dalam hal pengabdian masyarakat dan kegiatan sosial PGRI CABSUS KEMENAG juga mengadakan berbagai kegiatan Peduli Bencana dengan menghimpun dana , mengadakan kegiatan Donor Darah.

-       Pemberian bantuan masjid Dr. Sulistiyo, M.Pd.

-       Pemberian bantuan bencana alam

-       Menerima Sepeda Motor

f.     Untuk memperkuat organisasi PGRI CABSUS KEMENAG mengadakan Rapat Koordinasi semua Sekretaris Seksi dengan para Pengurus Ranting/se – Cabang CABSUS KEMENAG.

e.    Mengikuti kegiatan organisasi ditingkat Kabupaten Seperti Konkerprov dan Kegiatan tingkat nasional seperti Upacara HGN dan HUT PGRI.

 

j.        Tahun 2020

a.       Terlaksananya pertemuan-pertemuan rutin Pengurus Harian, Pleno, dan koordinasi ke Cabang- cabang.

b.  Memperjuangkan agar semua guru dalam jabatan bersertifikat pendidik, termasuk  guru swasta di sekolah negeri.

d.  Memberikan bantuan hukum kepada anggota yang mengalami masalah hukum  dalam menjalankan tugas profesinya.

e.  Mengintensifkan iuran anggota PGRI sebagai darah yang menghidupi organisasi melalui pengurus PGRI cabang, dan ranting.

f. Ikut mendukung upaya perjuangan diterbitkannya PP tentang tenaga kependidikan.

g.  Mendukung perjuangan  tentang penyelesaian tenaga honorer.

k. Mendukung agar pejabat  pendidikan diangkat dari mereka yang memahami pendidikan.

l.   Mendukung perjuangan PP tentang perlindungan guru.

m. mendukung perjuangan diterbitkannya peraturan pemerintah tentang guru swasta yang mengatur tentang upah minimum guru swasta.

 

 

C.   Laporan Khusus

Laporan khusus ini memuat kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Seksi berdasarkan program umum konferensi Cabang yang dijabarkan menjadi program kerja Seksi, melalui konferensi kerja Cabang. Secara lengkap laporan pelaksanaan program adalah sebagai berikut :

1.  Sekretaris Seksi Organisasi dan Kaderisasi

Selama Masa Bakti XXI (tahun 2015-2020) Seksi Organisasi dan Kaderisasi  melaksanakan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam  program kerja organisasi PGRI sebagaimana diputuskan di dalam Kofrensi Cabang  PGRI CABSUS KEMENAG Tahun 2015. Berbagai  kegiatan yang dilaksanakan seperti menyusun program kerja, sosialisasi hasil keputusan organisasi, perekrutan anggota baru.

Data keanggotaan PGRI CABSUS KEMENAG  per- Oktober 2020 sejumlah 629 anggota.

Adapun kegiatan lain selengkapnya sebagai berikut:

NO

Program Kegiatan

PELAKSANAAN

WAKTU

1

Menyusun Program Kerja Seksi Organisasi dan Kaderisasi

Menjelang pelaksanaan  KofrensiCabang

Maret 2015

2

Sosialisasi Hasil Kongres dari PB PGRI, Provinsi, Kabupaten, Cabang

Rapat koordinasi dilaksanakan bersamaan dengan Seksi  yang lain .

Di ikuti oleh 13  utusan Ranting  pada tahun 2015 s.d. 2020

3

Pemutakhiran Pengurus Ranting melalui Konferensi Ranting

Dilaksanakan koferensi Ranting  tahun 2015di tingkat Ranting

September s.d Oktober 2015

di 13 Ranting

4

Rerekrutan anggota baru dan pendataan anggota PGRI melalui validasi data keanggotaan

Dilaksanakan setiap tahun terutama pada saat ada pengangkatan pegawai

Dilaksanakan  pada Tahun 2015 – tahun 2020

5

Penerbitan Kartu Anggota PGRI

Dilaksanakan setiap tahun saat ada angota baru

Dilaksanakan  pada Tahun 2015 – tahun 2020

 

2.  Sekretaris Seksi Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan

Selama masa bakti XXI tahun 2015-2020 Seksi Ketenagaakerjaan dan Kesejahteraan melaksanakan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam program sebegaimana telah ditetapkan dan diputuskan  dalam Konferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Tahun 2015. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan seperti peningkatan kesejahteraan, kebersamaan dan kesetiakawanan anggota dan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan yang sesuai dengan jati diri PGRI sebagai organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang difokuskan pada pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan. Berdasarkan keputusan PB PGRI bahwa PGRI keluar dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maka mulai 2017 posisi KSPI adalah mitra  dalam memperjuangkan kepentingan anggota terkait ketenagakerjaan.

Adapun laporan kegiatan lebih detail antara lain sebagai berikut:

 

No

Program Kegiatan

Pelaksanaan

Waktu

1

Menyusun program bidang kesejahteraan dan ketenagakerjaan PGRI CabangCABSUS KEMENAG

Menjelang pelaksanaan Konferensi Cabangdan setiap kali menjelang Konferensi Kerja Cabang

Desember 2014 dan  mejelang Konkerkab

 

2

Membangun kebersamaan dan kesetiakawanan yang dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan sebagai bentuk solidaritas kepada anggota PGRI yang terkena musibah atau bencana alam.

Pada setiap saat terjadi musibah yang menimpa anggota baik untuk yang berada di wilayah kerja PGRI Cabang CABSUS KEMENAG atau di luar CABSUS KEMENAG

Sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2019

3

Memperjuangkan Masalah yang dihadapi PTT, Honorer dan Wiyata Bakti

 

 

4

Menyusun laporan program kerja Seksi kesejahteraan dan ketenagakerjaan sebelum Konferensi CabangPGRICABSUS KEMENAG

Menjelang pelaksanaan konferensi Cabang

 

 

 

3.  Sekretaris SeksiInformasi dan Komunikasi

a.    Pelaksanaan Program Kerja Sekbid Informasi dan Komunikasi PGRI CABSUS KEMENAG masa bakti XXI diprioritaskan pada 1) peningkatan oplah langganan Majalah Derap, 2) peningkatan kompetensi Sekbid Infokom,3)  Penyebarluaskan informasi kegiatan organisasi dalam rangka membangun citra positif PGRI dimata masyarakat.

b.    Sebagai leading sektor di bidang informatika dan komunikasi Sekretaris  Bidang Infokom PGRI CABSUS KEMENAG menetapkan sasaran strategis program adalah mengkomunikasikan kegiatan organisasi PGRI pada Cabang dan Ranting.

c.     Adapun pelaksanaan program selengkapnya sebagai berikut:

 

No

Program Kerja

Pelaksanaan

Waktu dan Tempat

1.

Penyusunan program kerja Seksi Infokom

 

 

2.

Peningkatan Kualitas dan kuantitas Jurnal Ilmiah guru

1.                                                

 

3.

Penyebaran Informasi Kegiatan Organisasi

 

 

4.

Pencitraan Positif PGRI di masyarakat

 

 

5.

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang informasi dan komunikasi

 

 

 

4.    Sekretaris Seksi Pendidikan dan Pelatihan

Pelaksanaan kegiatan yang dirancang sesuai dengan program Konkab XXI tahun 2014 seecara umum akan melanjutkan program tahun tahun sebelumnya.

Kegiatan yang sudah terlaksana adalah kegiatan yang pelaksanaannya berkolaboarsi antara Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG dengan Pengurus PGRI Ranting. Secara lengkap kegiatan Sekbid Pendidikan dan Pelatihan sebagai berikut :

 

No

Program Kegiatan

Pelaksanaan

Waktu

1.

Penyusunan program kerja Seksi Pendidikan dan Pelatihan

 

 

 

2

Pemberdayaan KKG dan K3S

 

 

3

Pelatihan calon Kepala Sekolah,Guru yang ikut PPG, Guru yang Ikut P3K, Guru yang ikut CPNS, yang ikut lomba guru dan kepala sekolah berprestasi

 

 

4

Pelatihan PTK, PTS,Jurnal,Karya Ilmiah

 

 

 5

Evaluasi pelasanaan program kerja Sekbid dan penyusunan pelaporan. 

 

 

 

5.    Sekretaris SeksiKerjasama dan Pengembangan Usaha

Kegiatan selama Masa Bakti XXI ( tahun 2014 – 2019 ) Sekbid Kerjasama dan Pengembangan Usaha  melaksanakan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam  program kerja organisasi PGRI sebagaimana diputuskan di dalam Konferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG tahun 2014. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan antara lain menyusun program kerja, rapat koordinasi, sosialisasi dengan pengurus cabang,

Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan selama masa bakti XXI (2014-2019) diantaranya sebagai berikut :

 

No

Program Kegiatan

Pelaksanaan

Waktu

1.

Penyusunan program kerja

Seksi Kerjasama dan Pengembangan Usaha

 

 

2.

Pelaksanan program kerja

Seksi Kerjasama dan Pengembangan Usaha

 

 

3.

Kerjasama dengan PGRI Cabang lain

 

 

4.

Evaluasi pelaksanaan program kerja Sekbid dan penyusunan pelaporan. 

 

 

 

6.    Sekretaris Seksi Pengembangan Karier dan Profesi

Pada Masa Bakti XXI (tahun 2014 – 2019) Sekbid Pengembangan Karir dan Profesi   melaksanakan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam  program kerja organisasi PGRI sebagaimana diputuskan di dalam Koferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG tahun 2014.

Berbagai kegiatan yang yang telak dilaksanakan sebagai berikut:

 

No

Program Kegiatan

Pelaksanaan

Waktu

1.

Penyusun Program Kerja Seksi Pengembangan Karir dan Profesi

 

 

 

2.

Pengutan Implementasi PP MENPAN RB No:Per/16/M.PAN/II/2009 Tentang Jabfung dan angka kreditnya

 

 

3.

Pembekalan PKG sebagai tenaga pendidik Profesional

 

 

 

4.

Fasilitasi program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bekerja sama dengan Sekbid Diklat dan APKS

 

 

 

5.

Mengawal Pelaksanan Tunjangan Profesi guru

 

 

6.

Mengawal Kenaikan Pangkat Guru

 

 

7.

Mendorong dan memfasilitasi anggota bagi guru yang pendidikan belum SI

 

 

8.

Rapat Koordinasi dengan PGRI Kabupaten tentang Penerimaan CPNS Honorer K2, dan wiyata Bhakti

 

 

 

 

6.    Sekretaris Seksi Pembinaan Mental dan Spiritual

Bahwa Konferensi Cabang XXI PGRI CABSUS KEMENAG berlangsung di aula kemenag Tegal  31 Mei 2015 dengan mengamanatkan  keputusan program pada Seksi Pembinaan Mental dan Spiritual dalam masa bakti tahun 2015-2020. Secara lengkap pelaksanaan program kerja tertuang pada matrik berikut.

No

Program Kegiatan

Pelaksanaan

Waktu

1,

Penyusunan program kerja Seksi Pembinaan mental spiritual

 

 

2,

Tasyakuran pada hari ulang tahun guru

 

 

3.

Halal Bihalal keluarga PGRI Cabang CABSUS KEMENAG setiap bulan Syawal

 

 

4,

Takziyah ke Keluarga anggota PGRI yang meningal dunia dan kunjungan ke Anggota yang terkena musibah.

 

 

5,

Mengadakan Peringatan hari Besar Islam

 

 

6,

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Seksi

 

 

 

8.    Sekretaris Seksi Pemberdayaan Perempuan

Laporan program kerja ini merupakan rangkaian kegiatan Sekbid Pemberdayaan Perempuan selama masa bakti XXI. Beberapa kegiatan dapat dilaksanakan  dalam rangka memperingati hari besar nasional yaitu

a.    Mengikuti upacara peringatan hari Kartini

b.    Melaksanakan upacara peringatan hari Ibu tahun 2019 yang melibatkan 100 anggota PGRI dengan berpakaian kebaya dan memakai kain sarung bagi guru laki- laki

 

Secara rinci program yang terlaksana kami sajikan sebagai berikut:

 

No

Program Kegiatan

Pelaksanaan

Waktu dan Tempat

1

Menyusun program Organisasi

 

 

2

Rapat koordinasi dengan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Kabupaten

 

 

3

 

 

 

 

Menyampaikan hasi Rakor dengan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Kabupatenke anggota

 

 

 

4.

Evaluasi dan Pelaporan

 

 

 

9.    Sekretaris Seksi Pengembangan Kesenian, Kebudayaan, dan Olah Raga

Seksi Pengembangan Olah Raga, Seni, dan Budaya PGRI CABSUS KEMENAG telah melaksanakan program kerja masa bakti XXI (tahun 2015 – 2020). Pelaksanaan program kerja tersebut disajikan dalam matriks berikut :

 

No

Program Kegiatan

Pelaksanaan

Waktu dan Tempat

1.

Penyusunan Program Kerja Sekbid Olah Raga, Seni, dan Budaya PGRI CabangCABSUS KEMENAG.

 

 

 

2.

Sosialisasi dan seleksi Bidang olah raga dan seni dalam rangka Porseni HUT PGRI dan HGN

 

 

3.

Pembinaan tim atlet dan seniman guru dalam rangka Porseni PGRI

 

 

4.

Latihan Tenis, Bulu tangkis, Catur bagi anggota

 

 

5.

Mengadakan Pertandingan Olahraga dengan PGRI Cabang Lain atau masyarakat.

 

 

6.

Penyusunan laporan program kerja Sekbid

 

 

 

10.    Sekretaris Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat  PGRI CABSUS KEMENAG telah melaksanakan program sebagaimana yang ditetapkan dalam Konferensi Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI.

Secara lengkap pelaksanaan program kerja tertuang dalam matrik berikut :

 

No

Program Kegiatan

Pelaksanaan

Waktu dan Tempat

1.

Penyusunan program kerja Seksi

 

 

2.

Memantau  dan memberikan masukan tentang kebijakan pendidikan selama 5 tahun

 

 

3.

Melakukan monitoring tentang pelaksanaan kurikulum 2013

 

 

4.

Monitoring pelaksanaan PLPG

 

 

5

Bantuan bencana alam bagi anggota PGRI

 

 

6.

Pengabdian masyarakat  dalam bentuk bantuan Donor Darah Solidaritas Guru.

 

 

   7,

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekbid

 

 

 

11.         Sekretaris Seksi Advokasi,Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi

Sekbid Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Masa Bakti XXI (tahun 2014 s.d. 2019) melaksanakan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja organisasi PGRI sebagaimana diputuskan dalam Konferensi PGRI CABSUS KEMENAG tahun 2014. Teknis pelaksanaan kegiatan ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan bersama-sama/berkoordinasi dengan LKBH PGRI Kabupaten Jawa Tengah.

 

 

 

Adapun kegiatan selengkapnya  sebagai berikut :

No

Program Kegiatan

Pelaksanaan

Waktu

1.

Menyusun  Program Kerja SekbidPenelitian dan Pengabdian Masyarakat

 

 

2.

Melakukan donor Darah

 

 

3.

Membantu Korban Bencana alam

 

 

4.

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekbid

 

 

 

12. Sekretaris SeksiPenegakan Kode Etik

Sekbid Penegakan Kode Etik PGRI CABSUS KEMENAG selama kepengurusan periode XXI (2014-2019) berkomitmen untuk mewujudkan organisasi PGRI yang anggotanya dapat memahami, menjunjung tinggi dan berpegang teguh pada Kode Etik Guru Indonesia.

 

Secara  lengkap aktivitas Sekbid tertuang pada matriks berikut.

 

No

Program Kegiatan

Pelaksanaan

Waktu

1.

Menyusun  Program Kerja Sekbid

 

 

2.

Monitoring terjadinya kasus dugaan pelanggaran KEGI

 

 

3.

Melaksanakan rapat kordinasi dengan bidang penegakan KEGI cabang

 

 

4.

Menyusun laporan program kerja

 

 

 

13.  Keuangan

1.         Sistem pembukuan dan pengelolaan keuangan telah dilakukan secara transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan pedoman yang berlaku.

2.         Tertib administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi telah dilaksanakan secara rutin sehingga secara umum keputusan organisasi dapat dipatuhi dan berjalan lancar, misalnya: iuran anggota, Daspen PGRI Jateng, Iuran Dana Lokal PGRI Kab. Tegal, kalender PGRI, Derap Guru Jateng, dan kewajiban keuangan yang lain.

3.         Kerjasama dengan pihak lain dilakukan dengan prinsip tidak mengikat dan saling menguntungkan.

4.         Terealisasinya DANSET Lokal PGRI CabangCABSUS KEMENAG dari iuran anggota sebesar Rp. 5.000,- terhitung mulai bulan juni 2017 dan diberikan kepada anggota yang purna tugas dan yang meninggal dunia dengan perincian sebagai berikut :

-           Per Januari 2019 sampai dengan Sekarang bagi yang purna tugas mendapatkan tali asih Rp. 500.000,- dan bagi yang meninggal dunia mendapatkan dana duka Rp. 1.000.000,-.

C.           PENUTUP

Memang belum banyak yang dapat dilakukan oleh Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG untuk tahun Kelima masa bakti XXI ini.Namun demikian, dalam waktu satu tahun ini agaknya kegiatan yang dilaporkan layak untuk dikaji sebagai bahan pertimbangan untuk memberi masukan, agar dalam meningkatkan mutu organisasi kita ini secara terus menerus dan taat azas dapat menerapkan prinsip-prinsip the learning organization.

Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi terhadap organisasi sehingga betapa pun sederhananya kegiatan-kegiatan dapat dilaksanakan.

Adanya peningkatan dalam bentuk apapun adalah sebuah kemajuan organisasi.Kondisi itulah yang selalu diupayakan oleh Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXI ini.

 

 

 

 

Ditetapkan di : Cabang Khusus    

Kemenag

Pada Tanggal : 31 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 


Ketua                                                         Sekretaris

 


                                             

 

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                       NPA PGRI 12090200449                                         NPA PGRI 1205016361

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 


                 

 

 

 

 

Bagian 5

Rancangan Pengesahan dan Program Umum

           Pengurus Cabang PGRI CABSUS      KEMENAG

Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RANCANGAN

KEPUTUSAN KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG
Nomor :
04/KEP/KONCAB/XXII/2020                 

                                                           

Tentang

 

PROGRAM UMUM PGRI CABSUS KEMENAG MASA BAKTI XXII

TAHUN 2020 - 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG

 

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) CABSUS KEMENAG.

 

Menimbang            :  1. Bahwa pelaksanaan Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG pada tanggal 31 Oktober 2020 telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

2.    Bahwa salah satu acara Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG adalah menetapkan Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 - 2025.

3.    Bahwa komisi – komisi kerja Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG telah membahas secara lengkap, terpadu, dan visioner program umum organisasi sebagaimana telah disiapkan oleh Pengurus CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII sebagai Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII.

4.    Bahwa berhubung untuk itu, perlu ditetapkan keputusan Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG tentang Program Umum Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 - 2025.

 

Mengingat             :  1.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

                                 2. Keputusan Kongres XXII PGRI, tanggal 4 s.d 7 Juli 2019 di Jakarta.

                                

Memperhatikan      :  1.  Rancangan Progam Kerja Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG nomor 04/KEP/KONCAB/XXII/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 - 2025

                                 2. Laporan hasil kerja komisi Konferensi PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII yang diajukan oleh Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG yang membahas Rancangan Program Umum dan Keuangan PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII;

                                 3. Hasil sidang Pleno V Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG yang mengesahkan Program Umum dan Keuangan PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan           :  KEPUTUSAN KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG TENTANG PROGRAM UMUM PGRI CABSUS KEMENAG MASA BAKTI XXII TAHUN 2020 - 2025

 

Pertama                  : Mengesahkan Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 - 2025 Hasil Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG;

 

Kedua                    :  Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 - 2025 selengkapnya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisah dari keputusan ini;.

 

Ketiga                    :  Penjabaran lebih lanjut Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020 - 2025 dilakukan oleh Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII, dan ditetapkan dalam Konferensi Kerja PGRI CABSUS KEMENAG .

 

Keempat                :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya..

 

 

 

 

                                                            Ditetapkan di : CABSUS KEMENAG

Pada Tanggal : 19 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 


Ketua                                                         Sekretaris

 


                                             

 

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                       NPA PGRI 12090200449                                         NPA PGRI 1205016361

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran         : Keputusan Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG

Nomor             : 04/KEP/KONCAB/XXII/2020

Tanggal           : 31 Oktober 2020

Tentang           :

 

PROGRAM UMUM PGRI CABSUS KEMENAG

MASA BAKTI XXII TAHUN 2020 – 2025

 

 I.      Pendahuluan

      Sejak informasi bergulir pada tahun 1998, Indonesia mengalami perkembangan yang dinamis.Hal itu terjadi bukan saja disebabka oleh faktor dari dalam tetapi juga dipengaruhi dari luar baik regional maupun internasional yang mengharuskan kita bersikap terbuka, sadar, dan bertindak sesuai dengan dinamika perkembangan bidang politik, ekonomi, social, maupun kebudayaan.

      Bangsa yang maju memiliki sumber daya yang berkualitas.Sumber daya manusia seperti itu dihasilkan oeh sistem pendidikan yang bermutu.Faktor utama pendidikan bermutu adalah guru. Bekerjasama dengan tenaga kependidikan yang lain guru akan secara dinamis menciptakan situasi belajar yang menyenangkan, menantang, kreatif, dan inovatif. Situasi itu hanya dapat dikembangkan oleh guru yang professional.Hal ini menuntut upaya untuk tetap meningkatkan professional guru.

      Lahirnya peraturan perundangan pasca Undang-Undang RI tentang Guru san Dosen seperti PP No. 74 tahun 2008, berbagai program untuk meningkatkan mutu pendidikan ternyata masih memerlukan terjemahan yang disepakati bersama tentang wujud peningkatan kinerja yang sadar mutu, yang pada gilirannya benar-benar melahirkan sesuatu yang otentik dan bukan sarat kandungan formalitas administrative. Berbagai hasil pemantauan kinerja peserta didik maupun guru serta tenaga kependidikan lainnya masih belum menggembirakan.

      Pemiliahan kepala daerah secara langsung disatu sisi menghasilkan legitimasi demokrasi dalam memilih pemimpin yang secara langsung melibatkan rakyat, ternyata dalam pelaksanaanya menimbulkan komplikasi yang merugikan otonomi guru sebagai jabatan profesi.Profesi guru terkontaminasi oleh kepentingan politik yang tidak selamanya bahkan banyak terbukti menjadikan rendahnya mutu pendidikan.Bukan saja pada mutu secara akademik, tetapi telah mendistrosi secara serius karakter bangsa, karena menghasilkan mutu yang semu.Keberhasilan diterjemahkan dengan kelulusan siswa dalam Ujian Nasional 100% dengan cara-cara yang amat betentangan dengan kaidah etika sebagai sarana pembangunan karakter bangsa.

        Peluang mengakses informasi dapat memperkecil kesenjangan antar daerah untuk maju bersama masih belum dimanfaatkan secara maksimal.Disamping itu, keragaman kondisi daerah khususnya dalam ketersediaa infrastruktur menjadi penghambat gerakan untuk maju.

        Program umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII tahun 2020-2025 disususn dengan sistematika: pendahuluan, landasan hokum, latarbelakang, dasar pertimbangan, visi,misi,strategi dan kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman, serta pokok-pokok program umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025 dan penutup.

A.    Landasan Hukum

1.      Pancasila

2.      Undang-Undang Dasar 1945

3.      Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahunn 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4.      Undang-Undang Nomor 14 Taahun 2005 tentang Guru dan Dosen

5.      Keputusan Presiden No. 78 Tahun 1998 tentang Kerangka Kualifikasi dan Kompetensi Guru

6.      Kemendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru

7.      Keputusan Kongres PGRI XXII Nomor: IV/KONGRES/XXII/PGRI/2019 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI

8.      Keputusan Konferensi XXI PGRI CABSUS KEMENAG Nomor: 04/KEP/KONKAB/XXI/2014.

9.      Keputusan Konferensi XXI PGRI CABSUS KEMENAG Nomor: 04/KEP/KONCAB/XXII/2020 tentang tentang Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG

 

B.     Dasar Pertimbangan

1.      Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang mempunyai kewajiban untuk turut serta mewujudkan visi dan misi PGRI disamping melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan untuk masa waktu lima tahun pada masa bakti XXII tahun 2020/2025.

2.      Anggaran Dasar Bab XXVI Pasal 60, huruf (M) menegaskan bahwa jenis forum organisasi diantaranya adalah Konferensi Cabang (Koncab).

3.      Dalam Anggaran Rumah Tangga pada Bab XII pasal 39, menyatakan Pengurus cABANG Betanggung Jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Kabupaten serta Konferensi Kerja Kabupaten, dan ayat DAN Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya. Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Cabang merupakan badan pelaksana tertinggi diwilayahnya yang bersifat kolektif berdasarkan  pada prinsip keterbukaan, tanggung jawab, demokrasi, dan kekeluargaan.

 

C.    Jati Diri, Sifat, Semangat, Visi, dan Misi

1.      Jati Diri

PGRI adalah organisasi profesi, organisasi perjuangan, dan organisasi ketenagakerjaan

2.      Sifat

a.       Unitaristik

b.      Independen

c.       Nonpartisan

3.      Semangat

PGRI memiliki dan melandasi kegiatan-kegiatan pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan, tanggung jawab, etika, moral, serta hokum.

4.      Visi

Terwujudnya PGRI sebagai organisasi profesi terpercaya, dinamis, kuat, dan bermartabat.

5.      Misi

a.       Meningkatkan profesionalisme guru dan dosen

b.      Memberikan perlindungan profesi, hokum, keselamatan dan kesehatan kerja serta hak atas kekayaan intelektual.

c.       Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

d.      Membangun kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga nonpemerintah.

e.       Mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan terjangkau masyarakat

f.       Mendorong layanan prima dalam pendidikan.

g.      Menyukseskan pembangunan nasional.

D.    Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman

1.      Kekuatan

a.       Jumlah anggota PGRI CABSUS KEMENAGmencapai 675 orang dan tersebar di seluruh daerah CABSUS KEMENAG dengan pendidikan paling rendah SLTA dan pada saatnya nanti sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen semua gutu minimal bependidikan S1/D IV, merupakan potensi yang menjadikan organisasi ini invest/kuat.

b.      Struktur organisasi yang menjangkau seluruh daerah sampai tingkat cabang dan ranting merata diseluruh Cabangmenjadikan komunikasi organisasi semakin mudah.

c.       Semangat kekeluargaan, kebersamaan dan kesetiakawanan organisasi para anggota serta pengurus masih cukup baik.

d.      Memiliki semangat juang dan integrasi yang tinggi dengan dilandasi jiwa, semangat, dan nilai perjuangan 45 yang menjiwai kepemimpinan organisasi dan para anggotanya.

e.       Dengan modal sejarah yang panjang serta pengalaman yang relatife banyak, PGRI masih memiliki kesempatan untuk melaksanakan konsolidasi dan mengoptimalkan kinerjanya.

f.       Tempat berkarya/pengabdian anggota PGRI tersebar diseluruh pelosok daerah bahkan sampai daerah-daerah terpencil.

g.      Pengakuan atas eksistensi PGRI baik dari lingkungan internal maupun eksternal

h.      Jaringan dengan berbagai pihak baik legislative, eksekutif, dan yudikatif didaerah serta organisasi kemasyarakatan didaerah serta pihak-pihak yang memiliki kepekaan tentang pendidikan.

i.        Meningkatkan kesadaran masyarakat dan eksistensi PGRI yang memiliki kekuatan dan daya tawar didalam memperjuangkan pendidikan umumnya, khususnya guru dan tenaga kependidikan.

2.      Kelemahan

a.       PGRI dianggap dan dirasakan sebagai organisasi guru SD dan banyak dipimpin para birokrat atau para purnabakti dibidang pendidikan sehingga terasa lamban, bias dan ambivalen.

b.      Kurangnya komunikasi antara pengurus dan anggota menjadikan banyak yang menanyakan manfaat organisasi bagi para anggota. Kesejahteraan dan keadaan anggota dewasa ini dirasakan bukan sebagai hasil perjuangan PGRI melainkan karena konsekuensi logis abdi Negara.

c.       Belum semua pengurus PGRI dengan sungguh-sungguh mengelola organisasi secara professional dengan kepedulian yang tinggi. Para pengurus PGRI sebagian merupakan tenaga yang kurang sepenuhnya menjalankan roda organsasi dan menganggap sebagai kegiatan sambilan yang dikerjakan pada waltu luang.

d.      Kelemahan yang kalsik dan utama adalah dibidang sarana, prasarana dan dana. Kelemahan dibidang dana, tampak belum adanya sumber dana yang dapat diandalkan secara bekesinambungan untuk mendukung kegiatan dan pengembangan organisasi dan kelemahan ini akan lebih terasa ketika ada kegiatan penunjang diluar program organisasi.

3.      Peluang

a.       Amandemen UUD 45 tentang pendidikan telah memberikan peluang yang amat baik bagi dunia pendidikan dan merupakan dasar yang kuat bagi perjuangan PGRI

b.      Masyarakat umum, masih memberikan rasa hormat terhadap profesi guru apalagi dengan sikap dan keputusan PGRI yang menyatakan sebagai organisasi yang unitaristik, independen dan non-partisipan.

c.       Telah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.

d.      Realisasi peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru untuk berpartisipasi dalam program sertifikasi serta kesempatan ikut meberdayakan guru untuk meningkatkan profesionalitasnya.

4.      Ancaman

a.       Budaya mutu yang belum merupakan bagian dari kehidupan masyarakat  berimplikasi kepada masyarakat yang medioker (puas dengan tingkatan “lumayan”) sulit untuk berkompetisi dengan dunia luar.

b.      Informasi dan teknologi yang tidak terlindungi secara memadai akan menyulitkan tugas guru dan tenaga pendidik lain didalam mengembang misi pendidikan mambangun peserta didik

c.       Munculnya organisasi guru lain, walapun dari sudut persyaratan organisasi profesi belum memadai, tetapi mendapat peluang untuk mengekspresikan pikiran-pikirannya melalui media masa.

d.      Dampak pemilukada yang menimbulkan komplikasi dan merugikan otonomi guru sebagai profesi.

 

II.      Program

A.    Program Umum

            Program umum PGRI Kabupaten Jawa Tengah Tahun 2020-2025 merupakan kelanjutan perluasan, dan peningkatan program umum 2014-2019. Titik berat program umum PGRI Kabupaten Jawa Tengah Tahun 2014-2019 dengan berpedoman pada program umum hasil Kongres PGRI XXII dan dengan semangat serta mengacu jatidiri PGRI , maka PGRI Kabupaten Jawa Tengah menetapkan 5 kebijakan strategis sebagai Program Umum, Yaitu :

1.      Peningkatan mutu profesi dan kesejahteraan anggota.

2.      Peningkatan komunikasi organisasi.

3.      Peningkatan pemberian perlindungan kepada anggota.

4.      Peningkatan mutu organisasi dan kinerja pengurus.

5.      Rekutmen anggota baru.

 

B.     Pokok – Pokok Program

1.      Peningkatan mutu profesi dan  kesejahteraan guru

a.       Menyelenggarakan pelatihan, seminat, sarasehan, lokakarya dan kegiatan.sejenis dalam bidang pendidikan untuk meningkatkan profesionalisme guru.

b.      Mendorong pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru melakukan pendidikan karakter.

c.       Mendorong lomba sekolah berkarakter pada setiap satuan pendidikan.

d.      Mendorong peningkatan peran guru dalam proses pembelajaran karakter.

e.       Mendorong guru untuk menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.

f.       Mendorong penyelenggara oendidikan memberi rasa aman dan jaminan keselamatan kerja bagi guru dalam melaksanakan tugas.

g.      Mendorong pengembangan profesi dan karir guru sesuai dengan tuntutan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

h.      Mendorong pemberian penghargaan kepada guru yang beprestasi dan bededikasi tinggi.

i.        Mengakomodasi dan memperjuangkan remunerasi sistem penggjian guru terutama pad guru non-PNS.

j.        Memperjuangkan status kepegawaian bagi guru non-PNS.

2.      Peningkatan Komunikasi Organisasi

a.       Menyelenggarkan forum organisasi secara tertib sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI, Konkerprov, Rapat Pleno, pertemuan koordinasi dengan kab/kota, serta rapat teknis dalam rangka menyerap aspirasi anggota.

b.      Mensosialisasikan organisasi dan konstitusi PGRI , sosialisasi hasil kongres, Konprov, Konkernas, dan Konkerprov serta Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman etika profesi bagi anggota PGRI

c.       Melakukan sosialisasi program dan perjuangan organisasi melalui forum-forum orgnisasi, rapat khusus, pelatihan, lokakarya, dan pertemuan-pertemuan lainnya.

d.      Meningkatkan peran majalahDERAP , website, dan media sosial lainnya, serta membangun jurnal ilmiah PGRI.

e.       Memperluas hubungan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak.

3.      Peningkatkan pemberian perlindungan kepada anggota

a.       Meningkatkan peran LKBH PGRI diseluruh Cabang.

b.      Meningkatkan peran DKGI PGRI diseluruh Cabang.

c.       Mengefektifkan pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.

4.      Peningkatkan mutu organisasi dan kinerja pengurus

a.       Memberdayakan pengurus cabang dan ranting dalam rangka meningkatkan partisipasi anggota, peningkatkan iuran, dan pemahaman terhadap aktifitas / perjuangan PGRI.

b.      Memperluas jaringan akses dengan media dan organisasi sosial lain di tingkat Cabang.

c.       Pelatihan kemimpinan baik ditingkat cabang, kab/kota, maupun Kabupaten untuk meningkatkan kemampuan leadership dari managerial pengurus.

d.      Melanjutkan realisasi 5 kebijakan strategis PGRI Kabupaten Jawa Tengah.

e.       Meningkatkan kesadaran anggota tentang kewajiban membayar iuran.

5.      Rekutmen anggota baru

a.       Mengusahkan tercapainya target pendapatan anggota PGRI sekurang-kurangnya 95% dari jumlah guru di lingkungan kemendikbud dan kemenag.

b.      Memberdayakan pengurus ranting cabang, dan Cabang dalam rekutmen anggota baru.

c.       Memaksimalkan majalah organisasi.

d.      Pembuatan leaflet dan sarana kampanye organisasi yang lain.

Secara rinci program umum Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG Tahun 2020-2025, sebagai berikut:

 

NO

PROGRAM

TAHUN

2020

2021

2022

2023

2024

 

Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi

1

Penyusunan program kerja ketua bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program organisasi dan kaderisasi

P

-

-

-

 

3

Sosialisasi Hasil Kongres XXII PGRI, Konkernas PGRI, Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG, PGRI CABSUS KEMENAG

P

P

P

P

P

4

Pemutakhiran kepengurusan PGRI cabang/ cabsus

P

P

P

P

P

5

Penyusunan strategi peningkatan kinerja pengurus PGRI Cabang s.d. ranting

P

P

P

P

P

6

Rekrutmen anggota baru dan pendataan anggota PGRI

P

P

P

P

P

7

Membina, mengembangkan, dan mendayagunakan kader PGRI

P

P

P

P

P

8

Penerbitan Kartu Anngota PGRI

P

P

P

P

P

9

Evaluasi pelaksanaan kerja Ketua Bidang

P

P

P

P

P

 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan

1

Penyusunan program kerja Ketua Bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program ketenagaan dan kesejahteraan

P

-

-

-

-

3

Penyusunan pedoman bantuan social

P

-

-

-

 

4

Membangun kebersamaan dan kesetiakawanan dalam organisasi

P

P

P

P

P

5

Memperjuangkan hak-hak  guru dan tenaga kependidikan

P

P

P

P

P

6

Pemberian penghargaan bagi guru/tenaga kependidikan dengan pengabdian luar biasa

P

-

P

-

P

7

Penyusunan laporan pelaksanaan program Ketua Bidang

P

P

P

P

P

 

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi

1

Penyusunan program kerja Ketua Bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program komunikasi dan informasi

P

-

-

-

-

3

Pengelolaan website PGRI

P

P

P

P

P

4

Peningkatan kualitas dan kuantitas Journal Ilmiah PGRI

P

P

P

P

P

5

Peningkatan SDM Kabid Infokom

P

P

P

P

P

6

Membangun jejaring dengan mitra

P

P

P

P

P

7

Penyebarluasan informasi kegiatan organisasi

P

P

P

P

P

8

Pencitraan citra positif PGRI di mata masyarakat

P

P

P

P

P

9

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang

P

P

P

P

P

10

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang

P

P

P

P

P

 

Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan

1

Penyusunan program kerja Ketua Bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program pendidikan dan pelatihan

P

-

-

-

-

3

Pendidikan dan pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan

P

P

P

P

P

4

Pemberdayaan kelompok kerja guru dan kepala sekolah

P

P

P

P

P

5

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang

P

P

P

P

P

6

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang

P

P

P

P

P

 

Ketua Bidang Kerjasama Antar Instansi

1

Penyusunan program kerja Ketua Bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program hubungan kerjasama antar instansi

P

-

-

-

-

3

Melaksanakan, memantapkan, dan mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, organisasi, lembaga atau institusi lain yang terkait dengan pendidikan, guru, dan perjuangan PGRI

P

P

P

P

P

4

Meningkatkan kerjasama dengan pihak lain yang telah memiliki hubungan kerjasama dalam bentuk yang lebih formal seperti dengan MoU

P

P

P

P

P

5

Meneruskan  MoU PGRI – Polres CABSUS KEMENAGtentang Perlindungan Hukum Profesi Guru serta Penyusunan standar operasional prosedur pelaksanaan dan nota kesepakatan  sampai ke tingkat polres Cabang/kota

P

P

P

P

P

6

Melakukan kerjasama dengan PGRI Cabang lain dalam upaya pengembangan organisasi, dan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan anggota/guru

P

P

P

P

P

7

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang

P

P

P

P

P

8

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang

P

P

P

P

P

 

Ketua Bidang PengembanganKarier dan Profesi

1

Penyusunan program kerja Ketua Bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program pengembangan karier dan profesi

P

-

-

-

-

3

Membina dan memberdayaan Ketua Sekretaris Bidang Pengembangan Karier dan Profesi Kab. /Kota se Jawa Tengah

P

P

P

P

P

4

Penguatan Implementasi Peraturan MENPAN dan RB Nomor: PER/16/M.PAN/II/ 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

P

-

P

-

-

5

Pembekalan penilaian kinerja guru sebagai tenaga pendidik profesional

P

P

-

-

-

6

Pengembangan keprofesionalan berkelanjutan

P

P

P

P

P

7

Mengawal keterlaksnaan Sertifikasi guru

P

P

-

-

-

8

Melakukan Identifikasi kenaikan pangkat / jabatan  profesi guru

-

P

P

P

P

9

Meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan lainnya melalui pendidikan dan latihan, workshop, lokakarya, seminar, diskusi atau lainnya.

P

P

P

P

P

10

Memfasilitasi program dan kegiatan-kegiatan atau pengembangan kompetensi guru yang beiorientasi pada peningkatan karir dan profesi guru.

P

P

P

P

P

11

Mendorong dan memfasilitasi anggota untuk meningkatkan kualifikasi akademik minimal Sl sesuai dengan ketentuan dalam UUGD melalui upaya mandiri, beasiswa dari pemerintah pusat, daerah maupun fihak-fihak lain yang tidak mengikat.

P

P

P

P

P

12

Memperjuangkan guru yang diberi tugas dalam pendidikan non formal (penilik) untuk mendapatkan hak yang sama dalam meningkatkan profesionalisme

P

P

P

P

P

13

Memperjuangkan status guru Honorer untuk memperoleh kesempatan mengikuti program sertifikasi sehingga  mendapatkan hak yang sama dalam meningkatkan profesionalisme

P

P

P

P

P

14

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang

P

P

P

P

P

15

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang

P

P

P

P

P

 

Ketua Bidang Pembinaan Kerohanian

1

Penyusunan program kerja Ketua Bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program pengembangan kerohanian

P

-

-

-

-

3

Pembinaan peningkatan iman dan takwa bagi anggota PGRI

P

P

P

P

P

4

Pengembangan kesadaran pengamalan agama berdimensi sosial kemasyarakatan

P

P

P

P

P

5

Peningkatan kerja sama dengan organisasi agama

P

P

P

P

P

6

Pengembangan kualitas beragama lewat kegiatan lomba keagamaan

-

P

-

P

-

7

Pemberdayaan bidang kerohanian Cabang/ Cabsus

-

P

P

P

-

8

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang

P

P

P

P

P

9

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang

P

P

P

P

P

 

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan

1

Penyusunan program kerja Ketua Bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program pengembangan pemberdayaan perempuan

P

-

-

-

-

3

Kaderisasi bagi pengurus perempuan PGRI untuk memenuhi 30 %

P

P

P

P

P

4

Peningkatan peran aktif perempuan PGRI dalam berbagai kegiatan organisasi 

P

P

P

P

P

5

Pertemuan Silaturahmi

Mengadakan pertemuan rutin pengurus   PGRI CABSUS KEMENAG setiap 1 bulan sekali ,tempat bergilir di rumah pengurus .

P

P

P

P

P

6

Membentuk jejaring untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi diantara ketua bidang  Cabang/ Cabsus

P

P

P

P

P

7

Aksi Simpatik Peduli Perempuan

Menyelenggarakan Aksi Simpatik Peduli Perempuan dalam rangka peringatan hari Kartini/ hari Ibu / hari Perempuan se dunia

-

P

-

-

P

8

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang

P

P

P

P

P

9

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretaris Seksi

P

P

P

P

P

 

Ketua Bidang Pengembangan Olah Raga, Seni, dan Budaya

1

Penyusunan program kerja Ketua Bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program pengembangan seni, budaya dan olah raga

P

-

-

-

-

3

Inventarisasi Cabang

P

-

-

-

-

4

Melaksanakan Porseni tingkat CABSUS KEMENAG

P

-

P

-

P

5

Mengikuti Porseni guru tingkat Cabang.

P

-

P

-

P

6

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang

P

P

P

P

P

7

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang

P

P

P

P

P

 

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan

1

Penyusunan program kerja Ketua Bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

P

-

-

-

-

3

Penelitian dan/evaluasi tentang kebijakan pendidikan selama 5 tahun

P

P

P

P

P

4

Penyelenggaraan diskusi ilmiah, seminar, dan jurnal ilmiah bekerja sama dengan Ketua Bidangterkait

 

 

 

 

 

5

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang

P

P

P

P

P

6

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang

P

P

P

P

P

 

Biro Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

1

Penyusunan Program Kerja  Biro

P

-

-

-

-

2

Penyusunan Pedoman Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

P

-

-

-

-

3

Penelitian dan evaluasi tentang kebijakan pengembangan Profesionalismen guru selama 5 tahun

P

P

P

P

P

4

Penyelenggaraan diskusi ilmiah, seminar, dan jurnal ilmiah bekerjasama dengan biro terkait, instansi/pemerintah/pendidikan terkait

 

 

 

 

 

5

Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan system pendidikan

P

-

-

-

P

6

Pelayanan anggota melalui Posko Peduli Guru

P

P

P

P

P

7

Bantuan bencana alam bagi anggota PGRI

P

P

P

P

P

8

Pengabdian masyarakat dan lingkungan dalam bentuk donor darah solidaritas guru, bantuan air bersih

P

P

P

P

P

9

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program biro

P

P

P

P

P

10

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja biro

P

P

P

P

P

 

Ketua Bidang Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi

1

Penyusunan program kerja Ketua Bidang

P

-

-

-

-

2

Penyusunan pedoman program advokasi dan perlindungan hokum

P

-

 

-

 

-

 

-

 

3

Advokasi dan Perlindungan Hukum(Memberikan pelayanan hukum kepada anggota  PGRI baik dalam bentuk konsultasi hukum maupun dalam bentuk bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi)

P

P

P

P

P

4

Peningkatan peran, pembinaan, dan pemberdayaan Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum Cabang.

P

P

P

P

P

5

Memperjuangkan secara optimal hak-hak anggota baik sebagai guru maupun pekerja serta memberikan perlindungan terhadap pelanggaran yang menimpa anggota secara litigasi maupun non-litigasi.

P

P

P

P

P

6

Mensosialisasikan kebijakan/peraturan tentang pendidikan, guru/tenaga kependidikan kepada anggota dan masyarakat pendidikan melalui media, maupun tatap muka.

P

P

P

P

P

7

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketua Bidang

P

P

P

P

P

8

Penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Ketua Bidang

P

P

P

P

P

C.   Program Keuangan

1.  Administrasi dan Usaha

a.  Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan

1) Tertib administrasi keuangan

2) Pengelolaan/pengadaan sarana dan prasarana kantor sesuai dengan kebutuhan organisasi

b.  Iuran anggota dan sumbangan

1)   Menertibkan iuran anggota sesuai dengan keputusan Kongres XXII tanggal 47 Juli 2019 di Jakarta.

2)   Menerima iuran anggota dari Cabang PGRI CABSUS KEMENAG untuk diteruskan ke Pengurus PGRI CABSUS KEMENAG dan Pengurus Kabupaten.

3)   Menghimpun sumbangan Bencana Alam dan menyalurkannya

4)   Menerima sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari masyarakat, pemerintah dan lembaga swasta lain.

5)   Dansos Lokal dari Anggota PGRI sebesar Rp. 5.000/bulan

6)   Pengembalian Dana Operasional melalui Dansos Lokal Sebesar 20% dari iuran anggota yang diberikan kepada PGRI CABSUS KEMENAG

c.  Usaha

1) Meningkatkan usaha pengelolaan gedung olah raga

2) Melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PGRI

 

2.  Bantuan Kegiatan dan Sosial

a.  Membantu kegiatan PGRI Cabang/Cabsus (konferensi Cabang/Cabsus,  operasional, dan anggaran LKBH).

b.  Membantu kegiatan sosialisasi informasi organisasi, Daspen dan anak lembaga PGRI.

c.  Bantuan sosial kemanusiaan (Bencana Alam, baik bencana alam secara umum maupun perorangan bagi anggota PGRI).

3.  Pengelolaan Keuangan

Pengelolaan keuangan organisasi diatur sesuai

a.  Standar Operasional Prosedur (SOP)

c.  APBO yang diputuskan/ditetapkan pada setiap Konferensi Kerja Cabang

d.  Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi PGRI CABSUS KEMENAG tahun 2020   (terlampir)

 

4.  Pelaporan dan Pengawasan

a.  Pelaporan

1) Laporan disampaikan secara periodik per triwulan, kepada Ketua PGRI CABSUS KEMENAG, tembusan Pengurus Pleno.

2) Laporan tahunan disampaikan pada Konkerkab PGRI

b.  Pengawasan

c.  Pemeriksaan keuangan dilakukan 1 tahun sekali

d.  Pemeriksaan keuangan dilakukan oleh Tim Verifikasi

 

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi PGRI CABSUS KEMENAG tahun 2020  adalah sebagai berikut.

 

III.       Penutup

 

1.    Program Umum PGRI CABSUS KEMENAG disusun sebagai landasan program kerja semua badan pimpinan organisasi baik tingkat Cabang, Cabang/kota, cabang/cabang khusus, dan ranting.

2.    Semua perangkat kelengkapan organisasi PGRI baik tingkat Cabang, Cabang/kota, cabang/cabang khusus, dan ranting wajib mencermati dan mengoperasionalkan serta menjadi program kerja selama 5 tahun.

3.    Keberhasilan pelaksanaan program umum PGRI CABSUS KEMENAG Masa Bakti XXII tahun 2020-2025 sangat tergantung pada kreativitas, disiplin, dedikasi, dan kesungguhan para pengurus di semua jenjang.

4.    Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi perjuangan PGRI

 

                                                                        Ditetapkan di : CABSUS KEMENAG

Pada Tanggal : 31 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 

Ketua                                                         Sekretaris

 


                                             

 

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                       NPA PGRI 12090200449                                    NPA PGRI 1205016361


 

 

 

 

 

 


Bagian 6

Pernyataan       

         Pengurus Cabang PGRI CABSUS KEMENAG

             Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RANCANGAN

KEPUTUSAN KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG

Nomor :05/ KEP/KONCAB/XXII/2020

Tentang

PERNYATAAN KONFERENSI XXII

 PGRI CABSUS KEMENAG TAHUN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG;

 

Menimbang             :    a.  Bahwa kehidupan berbangsa, danbernegaratelahmengalamiperubahandanperkembangan yang amatcepatmenujupenataankehidupanmanusia Indonesia demi terwujudnyamasyarakat yang adildansejahtera;

                                    b.   bahwa PGRI sebagaiorganisasiperjuangan, organisasiprofesidanorganisasiketenagakerjaanterpanggiluntukberperanaktifmenjadibagian integral dalampembangunanbangsa di segalabidang yang cerdas, konstitusional, menyeluruh, bertahap, danberkesinambungansehinggacita-citaProklamasi 17 Agustus 1945 terwujudtetapdalamwadahnegaraKesatuanRepublik Indonesia;

                                    c.   bahwa PGRI sebagaiorganisasi guru bertekadterusmemperjuangkancita-citaproklamasimencerdaskankehidupanbangsauntukmembentukmanusia Indonesia yang cerdas, demokratis, berilmu, berwatak, berbudiluhur, yang melindungihak-hakasasimanusia, danbertanggungjawabataskelangsunganhidupbermasyarakat, berbangsadanbernegara;.

                                    d.   bahwauntukmenetapkanperandanpartisipasiseluruhjajaranpengurusdananggotamaka PGRI perlumenetapkanpernyataanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAGsebagaipernyataansikapdankebijakan PGRI dalampembangunandisegalabidang.

 

Mengingat             :  1.   AnggaranDasardanAnggaranRumahTangga PGRI;

                                 2.   KeputusanKongres XXII PGRI, tanggal4s.d.7Juli 2019 di Jakarta;

                                 3.   KeputusanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG, nomor:01/KEP/KONCAB/XXII/2020tentangJadwalAcaraKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG;

                                 4.   KeputusanKonferensiXXII  PGRICABSUS KEMENAG, nomor:  02/ KEP/KONCAB./XXII/2020tentang  Tata TertibKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG.

 

Memperhatikan       :    1.   RancanganPernyataanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG yang diajukanolehPengurus PGRI CABSUS KEMENAGMasaBakti XXI;

                                    2.   LaporanhasilkerjakomisiKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAGyang membahasPernyataanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG;

                                    3.   HasilSidangPlenoKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAGyang mengesahkan Pernyataan Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG.     

                                                           

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan             : KEPUTUSAN KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG TENTANG PERNYATAAN KONFERENSI XXII PGRI CABSUS KEMENAG TAHUN 2020.

Pertama                    : Mengesahkan PernyataanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAGTahun 2020.

Kedua                      :  PernyataanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAGsecararincidanlengkapadalahsebagaimanatercantumdalamlampiran  yangmenjadibagiantidakterpisahdarikeputusanini.

Ketiga                      : PernyataanKonferensiCabangsebagaimanadimaksuddalamdiktumpertamakeputusaninimerupakansikapPGRI  CABSUS KEMENAG yang  dijadikanpedomanperjuanganseluruhpengurusdananggota PGRI.

Ketiga                      : Keputusaninimulaiberlakusejakditetapkandenganketentuanapabila di kemudianhariterdapatkekeliruandalampenetapanini, akandiperbaikisebagaimanamestinya.

 

Ditetapkan di : Cabang Khusus    

Kemenag

Pada Tanggal : 31 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 


Ketua                                                         Sekretaris

 

                                             

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                       NPA PGRI 12090200449                                         NPA PGRI 1205016361

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran :    KeputusanKonferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG

Nomor     :    05/KEP/KONCAB/XXII/2020

Tanggal    :    31 oktoberr 2020

Tentang    :

 

RANCANGAN PERNYATAAN KONFERENSI XXII

PGRI CABSUS KEMENAG

TAHUN 2020

 

 

DenganRahmatTuhan Yang MahaEsa

 

Konferensi XXII PGRI CABSUS KEMENAG yang diselenggarakanpadatanggal31 oktoberr 2020 di MTsN 3 Tegal dan dihadiri oleh 75 orang utusan dari Ranting se-CABSUS KEMENAG dan tamu undangan, setelah memperhatikan dan mengkaji aspirasi yang berkembang dalam siding pleno maupun komisi, maka dengan penuhtanggungjawab, didorong oleh keinginan luhur untuk ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa; dengan dilandasi jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan serta visi dan misi PGRI, dengan ini menyampaikanPernyataanKonferensisebagaiberikut.

A.   Nasionaldan Regional

1.  MendesakPemerintahdanPemerintah Daerah untuksecarakonsistenmemberantaskorupsidanberbagaiupayapelemahanpemberantasankorupsidalamberbagaibentukmelaluipenegakanhukumdankeadilan, kebenaran, dankejujuran.PGRImenghimbau agar agarelitpolitikdanpenyelenggaranegaramenunjukkanketeladanandalamperilaku, kejujuran, danmoralitas.

2.  MendesakPemerintahdanPemerintah Daerah untukmenatadanmenjadikan media massasertaberbagaiinstitusiinformasilainnyasebagaielemenpendidikanmasyarakat yang mencerdaskandanmelarangberbagaiinformasielektronikdancetakmenyampaikanhal-hal yang menyebabkandekadensi moral.

3.  MendesakPemerintahdanPemerintah Daerah untuklebihmemperhatikanperkembangangenerasimudadenganmelaksanakan program nyataberupatindakanantisipatifpencegahannarkobadantindakankekerasan di kalanganpelajar.

4.  MendesakPemerintah agar menjadikansektorpendidikansebagai agenda utamadalampembangunan.

5.  Mendesakpemerintahuntukmenarikkembalibidang-bidangpendidikan yang pengelolaannyatepat di pusatdanmemberikewenanganpemerintahdaerahsesuaidengankemampuannya.

6.  MendesakdanmendukungPemerintah agar bersungguh-sungguhmencegahterjadinyapolitisasipendidikanuntukberbagaikepentinganpartaipolitik,  dalamkaitanpascapemiluataupemilukada.

7.  MendesakPemerintah Daerah dalammengangkatpejabat di bidangpendidikanmempersyaratkankompetensi yang relevandantidakmenjadikan guru sebagaialatpolitik.

8.  Mendesakpemerintah agar memperbaikisaranaprasaranapendidikan yang tidakmemadaidanrusakakibatbencanaalam.

B.   Pendidikan

1.  Bahwasebagaikonsekuensilogisprofesionalisme guru, Undang-Undang Guru danDosentelahmenetapkanbahwasetiap guru diwajibkanmenjadianggotaorganisasiprofesi guru (pasal 41 ayat 3). PGRI mendesakPemerintahdanPemerintah Daerah untukmendorongdanmemfasilitasi guru agar segeramenjadianggotaorganisasiprofesi guru yang memilikilegalitas, keanggotaan, danpengurussertafasilitas yang jelasdannyataperjuangannya.

2.  MendesakPemerintah agar segeramenetapkan PGRI sebagaiorganisasiprofesi.

3.  Mendesakpemerintah agar segeramengangkat guru PNS sesuaikebutuhan.

4.  MendesakPemerintah agar meninjaukembalipelaksanaanKurikulum 2013.

5.  MendesakPemerintah agar pemberian Dana BOS sekolahtidaksemata-mataberdasarkanjumlahsiswa, tetapijugaberdasarkanpadakebutuhan minimal danaoperasionalsekolahsesuaidengan SPM.

6.  Mendesakpemerintahuntukmepercepat proses sertifikasi guru baikmelaluiPendidikandanlatihanProfesi Guru (PLPG) maupunPendidikanProfesi Guru (PPG)sehinggapadatahun 2015 semua guru telahtersersitfikasisesuai PP No 74 tahun 2008.

7.  MendesakPemerintahmemperbaikiprosedurpembayarantunjanganprofesidanmenjadikannyasebagaitunjangan yang melekatpadasistempenggajian yang ada.

8   MendesakPemerintahdanPemerintah Daerah agar menyelenggarakandanmembenahipendidikandasartanpamembedakansekolahnegeridansekolahswasta, sertasegeramenyelenggarakanrintisanwajibbelajar 12 tahun.

9.  MendesakPemerintah agar memberikandana BOS TK/RA.

10.              MendesakPemerintah agar segeramenerbitkan PP tentangPenghasilan Minimum guru non-PNS.

11.  MendesakPemerintah agar mengangkattenagaadministrasi  di SD/MI.

12.              MendesakPemerintah  agar guru yang diangkatdalamjabatanstrukturalbidangpendidikanmemperolehtunjangansetaradengan TPG yang diterimanya.

13.  Menghimbaukepadaseluruh guru di CABSUS KEMENAG untukmeningkatkankinerjadanprofesionalismesertakesadarandandisiplindalamberorganisasi PGRI sehinggadapatberkontribusidalamusahameningkatkankualitaspendidikan.

 

Demikian pernyataan ini disampaikan agar menjadi perhatian serta dapat diwujudkan oleh pihak-pihak terkait.Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua.Amin.

 

Ditetapkan di : Cabang Khusus    

Kemenag

Pada Tanggal : 31 Oktober 2020

PENGURUS PGRI CABANG KHUSUS KEMENAG

KABUPATEN TEGAL

 

Ketua                                                         Sekretaris

 


                                             

 

H. Abdul Kholik, M.Pd.I                              H. Wahadi, S.Pd.I

                       NPA PGRI 12090200449                                    NPA PGRI 1205016361